JAMBI EKSPRES:
JAMBI - Para bupati, mantan bupati dan mantan wali kota di Provinsi Jambi yang terkait dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2004 lalu, harus siap-siap menghadapi proses hukum. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik pejabat di daerah yang terlibat dalam kasus ini, setelah menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno sebagai tersangka.
Kemarin (13/10), tiga penyidik dari KPK, Kompol Erwin Sinaga, AKP Dadan, dan AKP Brotoseno, sudah turun ke Jambi. Mereka akan memeriksa sejumlah bupati, mantan bupati dan mantan wali kota yang terkait dengan proyek bermasalah itu. Rencananya, pemeriksaan para pejabat dan mantan pejabat di Jambi itu dilakukan hingga Jumat (15/10) besok.
Yang mendapat giliran pertama diperiksa kemarin, adalah mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap, mantan Kadis Damkar Kota Jambi Arifuddin Yasak, dan Bupati Tanjab Timur Abdullah Hich. Sementara ini, ketiganya masih diperiksa sebagai saksi atas tersangka, Hari Sabarno.
Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00. Tim penyidik KPK menggunakan empat ruangan penyidik Dit Reskrim Polda Jambi, untuk melakukan pemeriksaan. Di empat pintu tersebut, di tempel kertas bertuliskan “Ada Pemeriksaan, Mohon Tenang dan Tidak Diganggu”.
Yang pertama kali diperiksa adalah Arifien Manap dan Arifuddin Yasak. Sejatinya, ada satu orang lagi pejabat Kota Jambi bernama Rianto yang akan dimintai keterangan. Namun, Rianto mengira pemeriksaan dilakukan di Jakarta sehingga kemarin pagi dia bertolak ke gedung KPK, di Jakarta.
Arifien Manap diperiksa sekitar satu jam. Dia keluar dari salah satu ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00. “Sudah selesai,” katanya saat ditanya. Menurut Arifien, dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hari Sabarno, dalam kasus mobil damkar. Arifien menjelaskan, dia mengetahui pemanggilan KPK pada Selasa (12/10) malam lalu.
Menurut dia, ini merupakan keempat kalinya dia diperiksa. “Sejak 2006, tiga kali (diperiksa) di Jakarta, nah baru kali ini di Polda (Jambi, red),” kata Arifien yang mengenakan setelah kemeja lengan pendek warna krem, dan celana dasar warna hitam.
Saat itu (pengadaan Damkar 2004), kata Arifien, pihaknya (Pemkot Jambi) hanya mendapat perintah dari Mendagri (Hari Sabarno, red), melalui radiogram yang dikirimkan pada 2002 lalu. “Kito diperintahkan ambil mobil damkar. Mau bagaimana lagi menolak,” katanya. Namun dia mengaku tidak tahu saat radiogram itu pertama kali dikirim ke Jambi.
Menurut dia, saat itu yang menerima radiogram adalah Sekda Kota Jambi yang masih dijabat oleh Hasan Basri Agus (HBA). Selanjutnya, katanya, HBA mendisposisikan radiogram itu ke Bappeda Kota Jambi. “Saya tahu ada radiogram itu, sejak kasus ini naik,” katanya. Menurutnya, mobil damkar itu dibeli pada 2004 sebanyak dua unit.
Dalam radiogram itu, memang sudah ditentukan spesifikasi mobil yang harus dibeli. Dan tiap daerah diperintahkan untuk menganggarkannya dalam APBD. “Dan yang punya mobil seperti itu, hanya satu perusahaan saja,” terangnya.
Ditanya apakah dia menerima fee (upah) dari pembelian mobil itu, Arifien mengaku tidak pernah menerima sepeser pun. Selain Kota Jambi, lanjut dia, ada tiga kabupaten yang melakukan pembelian. Yakni Batanghari, Tanjab Timur, dan Tebo.
Sementara itu, Arifuddin Yasak mengatakan, pembelian mobil tersebut dianggarkan pada APBD Perubahan 2004. Malah katanya, pada APBD Perubahan itu, pihaknya sama sekali tidak mengajukan pembelian mobil. “Kita mengajukan pembelian dua unit mobil standar pada APBD murni. Tapi ditolak dewan,” katanya.
Menurut Arifuddin, saat pengesahan APBD Perubahan itu, dua unit mobil sudah datang. “Mobil datang duluan, baru penawaran. Karena sudah dianggarkan, maka mau tak mau kita ambil,” katanya sambil mengatakan tidak ingat nilai pembelian mobil tersebut.
Sekitar pukul 14.30, giliran Bupati Tanjab Timur Abdullah Hich, tiba di Mapolda Jambi dengan menggunakan kendaraan Toyota Land Cruiser hitam BH 1952 TR. “Saya diperiksa kasus damkar,” ujarnya saat hendak masuk ruang pemeriksaan.
Ketika ditanyakan apakah Tanjab Timur saat itu mengajukan mobil Damkar, Hich menyatakan bahwa Pemkab Tanjab Timur tidak ada pengajuan. “Kita hanya diperintahkan untuk mengambil. Saat itu, kita mengambil satu unit mobil, nilainya sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Salah seorang penyidik KPK menolak untuk memberikan konfirmasi. “Saya hanya penyidik. Tidak berhak berkomentar apa-apa,” katanya. Terpisah, Dir Reskrim Polda Jambi Kombes Pol Dul Alim, membenarkan kedatangan tim penyidik KPK. Menurutnya, tim penyidik KPK itu datang dan melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Kita (Polda Jambi, red) hanya menyediakan tempat saja,” katanya. Mengenai materi pemeriksaannya, Dul Alim menolak untuk berbicara dengan alasan itu bukan kewenangannya.
Sementara itu, Humas KPK Johan Budi, juga belum memberikan komentar resmi terkait kedatangan tim KPK itu. Saat dihubungi ke nomor ponselnya, tidak ada jawaban. Begitu juga saat melalui short message service (SMS).
Sekadar mengingatkan, mantan Mendagri Hari Sabarno, beberapa waktu lalu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di beberapa daerah oleh KPK. Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Di situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar