Laman

Sabtu, 16 Oktober 2010

FATTAH MANTAN BUPATI BATANG HARI MENOLAK PANGGILAN KPK TERKAIT KORUPSI DAMKAR

JAMBI EKSPRES:

JAMBI - Mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah tidak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2004 lalu. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Fattah pukul 09.00, kemarin (15/10). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hingga malam tadi belum diketahui alasan ketidakhadiran Fattah. Pihak KPK juga tak bisa dimintai keterangannya. Namun, dari beberapa sumber menyebutkan, Fattah tidak hadir karena sudah mengajukan penundaan pemeriksaan dirinya ke KPK hingga tanggal 23 Oktober mendatang. Karena sekarang dia sedang sibuk berkampanye.

Saat dikonfirmasi pagi kemarin, Fattah tidak mau mengomentari soal pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK. ”Kalau itu no comment,” ujarnya. Saat ditemui di kediamannya pukul 09.00, kemarin. Begitu juga saat ditanya soal informasi dia meminta penundaan pemeriksaan. ”Saya ingin fokus hingga tanggal 23 (pencoblosan). Saya tidak ingin konsentrasi terganggu,” kata mantan Ketua DPD Golkar Batanghari, yang pagi itu terlihat santai dengan baju kaos dan kain sarung.

Meski Fattah tidak hadir, kemarin, tiga penyidik KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Pemkab Batangari. Yakni Muhammad Zen, Kasi Keselamatan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batanghari dan Usman Sargawi, Kepala Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari.

Usman Sargawi dan M Zen tiba secara bersama di Polda Jambi sekitar pukul 08.30. Padahal pemeriksaan sendiri baru akan dilaksanakan pukul 09.00. Menjelang diperiksa, M Zen dan Usman terlihat hilir mudik dan beberapa kali keluar masuk kamar kecil.

Tak seperti para saksi lainnya yang enggan dan terkesan menolak saat diwawancarai wartawan. M Zen justru terlihat begitu antusias menanggapi pertanyaan dari sejumlah wartawan.

Kepada Jambi Independent, M Zen yang mengenakan kemeja warna biru bergaris menjelaskan agenda kedatangannya ke Mapolda Jambi. Kata dia, kehadirannya saat itu guna memenuhi surat panggilan pemeriksaan oleh KPK yang diterimanya beberapa hari lalu.

M Zen yang kala itu menjabat sebagai staf pemadam Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari mengaku diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Hari Sabarno, terkait proyek pengadaan damkar tahun 2004 lalu. Versi M Zen, proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Batanghari bermula dari diterimanya radiogram dari Mendagri Hari Sabarno kepada beberapa kepala daerah se-Indonesia, termasuk di dalamnya Bupati Batanghari tahun 2004 lalu.

Isi radiogram tersebut adalah sebuah instruksi agar para bupati/wali kota dan gubernur mengambil mobil damkar kepada PT Istana Sarana Raya, selaku rekanan. Radiogram diterima langsung oleh bupati yang ketika itu dijabat oleh Abdul Fattah. Setelah radiogram diterima, bupati selaku pimpinan tertinggi mendisposisikan instruksi itu kepada Usman T, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Tata Kota Kabupaten Batanghari.

Menindaklanjuti Disposisi Bupati, lalu Usman T membentuk tim proyek pengadaan mobil damkar dengan menunjuk Usman Sargawi yang kala itu menjabat Kabid Tata Ruang Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari sebagai pimpinan proyek (pimpro). Sedangkan M Zen yang saat itu sebagai staf pemadam Dinas Perkotaan ditunjuk sebagai bendaharawan pimpro.

“Beberapa hari setelah dibentuk panitia proyek, mobil damkar tiba di daerah,” katanya. Menurut M Zen, Kabupaten Batanghari tidak pernah menganggarkan dana untuk pengadaan mobil damkar. Anggaran itu baru diajukan setelah mobil damkar diterima.

“Padahal mulanya tidak ada APBD untuk pengadaan mobil damkar. Maka, dianggarkan lah dana pembelian mobil damkar tersebut lewat ABT,” ujarnya seraya mengatakan mobil damkar telah tiga bulan diterima baru dana pembeliannya dianggarkan. Bukankah hal ini merupakan penyelewangan? “Wah, saya tidak tahu itu. Kita hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Wawancara sempat terpotong, lantaran M Zen memenuhi pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia diperiksa di ruang Sat II selama dua jam dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00.

Usai diperiksa, M Zen mengaku dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan. Lalu, apa saja materi yang diperiksa? “Di antaranya tentang berapa nilai dana yang dianggarkan Pemkab Batanghari lewat ABT untuk pengadaan mobil damkar tersebut. Lalu saya jelaskan kalau nilainya lebih kurang Rp 1.198.750.000, belum termasuk PPn dan PPh,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa dia tidak paham betul berapa harga dasar mobil damkar tersebut.

M Zen menambahkan, proses pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening PT Istana Sarana Raya, selaku rekanan pengadaan mobil damkar tersebut. “Dalam pengadaan mobil damkar tersebut, tidak ada taksiran harga. Daftar harga langsung dari PT Istana Saranaraya selaku pemasok barang. Harga tersebut merupakan harga pas, tidak bisa ditawar lagi,” jelasnya.

“Harga bervariasi antara masing-masing daerah. Tapi saya tidak tahu mengapa ada variasi harga untuk masing-masing daerah. Padahal dengan produk dan spek mobil yang sama,” urainya lagi seraya mengatakan telah tiga kali memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus damkar tersebut.

Keterangan Usman Sargawi tak jauh berbeda dengan M Zen. Dia menegaskan kembali dalam proyek pengadaan mobil damkar tersebut, ia hanya menjalankan perintah atasan dalam hal ini Usman T selaku pimpinannya di Dinas Perkotaan.

“Saya hanya menjalankan perintah atasan. Waktu itu saya ditunjuk sebagai pimpro. Anggaran pengadaan mobil damkar tersebut sekitar Rp 1,2 miliar. Dana sebesar itu dianggarkan lewat ABT setelah mobil damkar diterima selama tiga bulan lebih,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar