JAMBI EKSPRES:
Ketahuan Berpihak pada Salah Satu Calon
JAMBI - Kasus keberpihakan penyelenggaran pemilu di tingkat kelurahan dan kecamatan ke salah satu calon di Batanghari terus bertambah. Setelah ketua PPS Desa Teluk, KPUD Batanghari juga akan memberhentikan salah satu anggota PPS Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Tembesi.
Ketua KPUD Batanghari Sanusi, mengatakan, kasus salah satu anggota PPS di Desa Rantau Kapas Tuo juga karena terbukti berpihak pada salah satu calon. KPUD segera menggelar pleno untuk dua anggota PPS yang sudah melanggar kode etik itu. “Kita sudah siapkan PAW. Kita tidak akan mentoleransi setiap perbuatan yang berpihak pada calon. Karena PPS, PKK dan KPU harus netral,” katanya kepada Jambi Independent, kemarin (14/10).
Menurut Sanusi, kasus anggota PPS di Desa Rantau Kapas itu merupakan laporan dari masyarakat, LSM dan panwas setempat. Mereka juga sudah melakukan klarifikasi. “Semuanya sudah kita lakukan. Ini laporan, tentu kita harus tegas,” ujarnya.
Sanusi mengatakan, pihaknya segera melakukan pergantian antar waktu terhadap dua anggota PPS itu. “Insya Allah dalam waktu dekat ini kita proses PAW-nya,” katanya.
Sanusi juga berjanji akan terus memantau kinerja di bawahnya. Karena dalam beberapa kali turun melakukan bimbingan ke kecamatan dan kelurahan, dia selalu meminta informasi dari petugas itu sendiri, panwas dan masyarakat. Termasuk dari tim jika ada menemukan penyelenggaran pemilu yang tidak netral. “Kita siap menerima laporan,” katanya.
Dia memastikan, tidak akan main-main terhadap perilaku bawahannya. “Meski besok pemungutan suara, ada yang berpihak, akan kita berhentikan hari itu juga. Kita tidak mau pemilu tercoreng dan menjadi alasan pemilu menjadi tidak jujur,” tegasnya.
Selama tahapan pemilukada di Batanghari, sudah enam orang yang diberhentikan. Empat di antaranya karena bersikap tidak netral. “Dua lainnya, karena masalah pribadi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar