Laman

Minggu, 17 Oktober 2010

AYAH KANDUNG DAN KAKAK BERLOMBA MEMPERKOSA NYA HINGGA ABG PELAJAR SLTP ITU DEPRESI BERAT

JAMBI EKSPRES:

Ayah dan Kakak bak Bersaing Memerkosa
Sabtu, 16 Oktober 2010 | 13:39 WIB
ilustrasi

PANGKAL PINANG Tragis nasib ABG yang baru duduk di SLTP ini. Ia harus mengalami depresi setelah digauli bapak kandungnya. Bahkan, kakak tirinya pun ikut melakukan aksi amoralnya.

Sebut saja ia Kenanga (14). Kejadian tragis ini bermula di bulan Ramadhan kala Kenanga yang ingin merayakan Lebaran dengan baju baru mengunjungi bapak kandungnya yang ada di Desa Permis.

Kedatangan Kenanga pada September lalu sudah menjadi perjalanan dan kunjungan rutin. Hampir setiap tahun, tepatnya empat tahun terakhir setelah kedua orangtuanya berpisah, Kenanga mengunjungi sang ayah untuk meminta uang sekadar beli baju buat Lebaran.

Namun, tahun ini menjadi tahun terakhir bagi Kenanga menemui sang ayah. Kejadian yang menimpanya membuat ia harus dirawat selama tiga malam di RSJ Sungailiat karena depresi yang dia alami.

Peristiwa itu tepatnya terjadi pada 5 September sekitar pukul 01.30 dini hari. Kenanga yang sedang tidur dibangunkan oleh ayahnya, MH (54), dan diajak ke hutan yang berjarak lebih kurang 100 meter dengan waktu lebih dari 10 menit. Di hutan itulah Kenanga diperkosa.

"Malem-malem ku dibangun, diajak ke hutan dak jauh dari rumah. Di hutan itulah ayah maksaku, ku diancam," ungkap Kenanga ketika dimintai keterangan di SPK Polda Bangka Belitung, Sabtu (16/10/2010), didampingi penasihat hukum Hendra, Hellyda Atika, dan Adhystia.

Setelah selesai menyalurkan hasratnya, Kenanga pun diajak pulang oleh sang ayah dan masih sempat diajak sahur.

Berdasarkan pengakuan Kenanga, bukan MH saja yang telah melakukan pemerkosaan terhadap, melainkan juga Ar (24), kakak tiri korban. Ar telah melakukan hal yang sama satu hari sebelum ia digauli sang ayah kandung.

Malam Sabtu, ketika ia masih menonton TV sekitar pukul 21.00, ia didekati kakak tirinya dan dipaksa melakukan hubungan intim. Namun, Kenanga tidak menceritakan kejadian tersebut.

Hendra, kuasa hukum keluarga Kenanga, mengatakan bahwa tadi malam penangkapan terhadap pelaku telah dilaksanakan.

"Tadi malam kami menemani klien kami, Kenanga, untuk menunjuk pelaku dan langsung diadakan olah TKP. Kenanga yang masih ingat tempat kejadian perkara langsung menunjukkan tempat kejadian yang menimpanya," ungkap Hendra.

Hendra juga menambahkan bahwa kedua pelaku sudah diamankan di Polda Bangka Belitung. Akan tetapi, pelaku masih tidak mengakui jika ia telah menodai putri kandungnya.

SETAHUN SBY-BUDIONO KEJAKSAAN AGUNG PALING PARAH URUSAN HAM

JAMBI EKSPRES:
Penegakan HAM


Korban pelanggaran HAM peristiwa G 30 S PKI Tahun 1965-1966 bersatu dengan korban pelanggaran HAM lainnya menuntut SBY segera menindaklanjuti kasus-kasus HAM masa lampau dan.

JAKARTA,Memasuki setahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, rupanya penegakan hak asasi manusia tak juga menunjukkan kemajuan. Di antara aparat penegak hukum pemerintah, lembaga Kejaksaan Agung-lah yang dinilai terparah dan tak menunjukkan perubahan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas dan Pemenuhan Hak Korban Kontras Yati Andriani, Minggu (17/10/2010), dalam aksi unjuk rasa bertema "Pasar Lupa dan Transaksi Politik" di depan Istana Negara, Jakarta.

Menurut Yati, hampir semua lembaga penegak hukum di Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus HAM yang sudah lalu. Ada empat lembaga yang berperan penting dalam pengusutan tragedi-tragedi HAM ini, yaitu Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta Kemenkopohukam, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Jaksa Agung yang baru nantinya harus yang berani untuk punya komitmen penyidikan HAM berat," ujar Yati.

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM harus mampu mendorong kasus-kasus pelanggaran HAM. "Menkopolhukam harus bisa berkoordinasi di bidang penegakan HAM. Tapi, kalau dilihat dari gaya kepemimpinan sekarang, saya ragu kasus-kasus HAM bisa diperhatikan," kata Yati.

Di antara empat lembaga yang disebut di atas, Kejaksaan Agung yang memiliki rapor paling merah dalam menegakkan HAM. "Kejagung tidak pernah mencari solusi dan terus bolak-balik melimpahkan berkas ke Komisi Nasional HAM. Padahal, mandatnya jelas untuk penyelidikan HAM masa lampau," Yati menuturkan dan memberikan contoh salah satu berkas kasus yang tertahan di Kejaksaan Agung adalah kasus Talangsari (1989).

Di peringkat kedua terburuk dalam menegakkan HAM, menurut Yati, adalah DPR. "Kalau di DPR bisa satu kata untuk dorong penyelenggaraan kasus HAM berat, pasti bisa. Tapi ini ada praktik transaksi politik sehingga tidak peduli lagi dengan kasus-kasus pelanggaran HAM," tandasnya.

Ia pun memperingatkan kalau sampai pemerintah tak juga menyikapi hal ini, tak kecil kemungkinan kasus Susilo Bambang Yudhoyono di Belanda yang dilaporkan melakukan pelanggaran HAM saat konflik Republik Maluku Selatan (RMS) bisa kembali terulang. "Contoh pak SBY ke Belanda kena kasus sangat mungkin kalau dia tidak mau menyelenggarakan pengadilan yang adil dalam kasus HAM," ujar Yati.

Kasus-kasus HAM yang kini mandek, yakni kasus penghilangan dan penculikan paksa pada tahun 1997-1998, Tragedi 1965/1966, kasus Tanjung Priok (1984), kasus Talangsari (1989), kasus Trisakti (1998), kasus Semanggi I dan II (1988-1999), dan teranyar kasus pembunuhan Munir (2004).