Laman

Jumat, 15 Oktober 2010

Ketika Pria Terpendek Bertemu Perempuan Berkaki Terpanjang

JAMBI EKSPRES:

Pingping duduk di anak tangga bersebelahan dengan Guinness World Records 2009 sementara Pankratova berada di belakangnya

Berbagai atraksi sirkus biasa dihadirkan di Trafalgar Square, London. Namun, perhatian turis kali ini di ibu kota Inggris tersebut tertuju pada atraksi yang jarang sekali terlihat saat pria bertubuh terpendek di dunia bertemu dengan perempuan berkaki terpanjang di dunia.

Pasangan ini tak lain adalah He Pingping (20) yang memiliki tinggi badan sekitar 75 sentimeter dan Svetlana Pankratova (36) yang memiliki panjang kaki lebih dari 122 sentimer. Pria asal China dan wanita asal Rusia itu bertemu untuk meramaikan rilis Guinness World Records 2009. Guinness World Records tahun ini dijadwalkan akan dirilis Rabu (17/9) ini.

Keindahan kaki Pankratova tak lepas dari pujian He Pingping. "Benar-benar mengagumkan," puji He Pingping.

Dibalut gaun berwarna biru cerah, Pankratova mengaku mengagumi kedua kakinya itu meski kadang dibuat kerepotan. "Sulit sekali mencari pakaian yang sesuai dengan ukuran kakiku, terutama celana pendek," keluhnya.

Dengan tinggi badan yang mencapai 193 sentimeter, Pankratova bukan merupakan wanita tertinggi di dunia berdasarkan catatan Guinness World Records. Sandy Allen dari Shelbyville, Indiana, yang baru-baru ini meninggal dunia bertinggi badan 231 sentimeter, masih tercatat di Guinness World Records sebagai perempuan tertinggi di dunia.

Guinness World Records edisi terbaru mencatat bintang pop Britney Spears sebagai sosok yang paling banyak dicari di internet dan tayangan televisi Lost sebagai tayangan yang paling banyak ditonton.

Guinness World Records telah berusia sekitar setengah abad dan setiap tahunnya buku ini terjual hingga 3,5 juta copy.

CHINESE NEW YEAR: RADAR JAMBI: Mengapa Tokek Mahal Harganya? Selasa, 31 Agustus 2010 | 00:08 WIB

CHINESE NEW YEAR: RADAR JAMBI: Mengapa Tokek Mahal Harganya? Selasa, 31 Agustus 2010 | 00:08 WIB

JAMBI EKSPRES:

CUT TARI TAK KENA UU PORNOGRAFI

JAMBI EKSPRES:

Kamis, 14 Oktober 2010 | 14:23 WIB

Cut Tari
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum tersangka kasus video porno Cut Tari Aminah Anashya, mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tidak lagi menjerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi kepada kliennya.

Menurut Hotman, penyidik tidak mampu membuktikan Tari melanggar pasal dalam UU itu. Dikatakannya, perubahan pasal yang disangkakan telah terjadi sejak sekitar satu bulan lalu. Tari pun kembali diperiksa penyidik dengan pasal yang berubah.

Hotman mengatakan, Tari tak bisa dikenakan UU Pornografi lantaran perbuatan asusila itu terjadi tahun 2005. Adapun UU Pornografi disahkan tahun 2008 dan tidak berlaku surut.

Berlarut-larutnya proses penyidikan kasus ini, tambah Hotman, lantaran penyidik tak tahu di mana lokasi hubungan layaknya suami-istri itu terjadi. Sementara jaksa tak akan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sebelum penyidik tahu di mana lokasi itu.

"Kasus Ariel buntu karena jaksa enggak mau limpahkan ke pengadilan kalau lokasi 'perang daruratnya' enggak tau. Makanya lain kali kalau 'main' foto dulu hotelnya, tagihannya jangan lupa. Kalau Cut Tari bilang lupa lokasi 'mainnya', kalau Ariel lupa 'mainnya' dan lokasi 'mainnya'. Dia inget enaknya doang," sindir dia ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2010).

"UU Pornografi dihapus sudah. (Kini) Dipakai UU Darurat tahun 1951 waktu Indonesia Serikat. Isinya barang siapa yang melanggar pidana menurut hukum adat," ujarnya. Hotma lalu mengaku bingung atas pasal yang disangkakan kepada Tari.

Pasal itu, kata dia, dikenakan atas petunjuk jaksa peneliti. "Gue juga bingung. UU itu waktu Indonesia masih negara serikat. Waktu itu UUD-nya masih sementara, bukan UUD 1945. Kalau kita baca di undang-undangnya, dalam menimbang itu UU sementara. Berarti otomatis enggak berlaku, sekarang kan UUD 1945," ujarnya.

"Intinya bahwa seseorang bisa dihukum pidana kalau oleh adat dianggap itu merupakan tindak pidana. Ancaman hukuman dari tiga bulan sampai sembilan tahun penjara. Tapi disebut berlaku untuk daerah swapraja. Kita kan sudah daerah Mall Plaza Indonesia," seloroh Hotman.

Seperti diberitakan, Tari dan Luna Maya awalnya dijerat Pasal 34 UU Pornografi jo Pasal 282 dan 55 KUHP terkait tiga video asusila yang diduga mereka perankan bersama Nazriel Irham alias Ariel. Proses penyidikan telah dilakukan sejak Juli 2010. Namun, hingga saat ini kasus itu belum rampung.