Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan peringatan keras kepada enam produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dan memerintahkan agar keenam produsen itu memperbaiki proses produksi mereka sesuai dengan standar cara produksi pangan yang baik.
"Terhadap temuan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Badan POM telah melakukan tindak lanjut pengawasan dengan pengambilan sampel produk dari pasaran dan pengujian serta melakukan audit komprehensif terhadap sarana produksi. Dari hasil pengawasan, Badan POM kemudian melakukan regulatory action," kata Kepala Badan POM Kustantinah dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Selain memberikan peringatan keras terhadap enam produsen AMDK, Badan POM juga memerintahkan satu produsen untuk melakukan penarikan terhadap seluruh produk karena tidak melakukan pendaftaran ulang atau nomor registrasinya kedaluwarsa.
Kustantinah mengatakan Badan POM juga melakukan penelitian terhadap 11 merek AMDK yang dinyatakan mengandung bakteri oleh YLKI.
"Setelah kami teliti, dua merek mengandung koloni mikroba melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Sembilan lainnya masih dalam ambang batas," papar Kustantinah.
Ambang batas yang diperbolehkan bagi koloni mikroba tersebut adalah hingga 100.000 koloni per mililiter air.
"Kami ambil 11 sampel yang sama dengan YLKI namun dari `batch` berbeda. Hasil penelitian Badan POM adalah jumlah koloni masih dibawah ambang batas, 10-1.000 koloni per mililiter air," ujar Kustantinah.
Sebelumnya, YLKI meneliti 21 merek AMDK dalam wadah gelas dan menemukan 11 diantaranya mengandung bakteri dengan dua merek diantaranya bahkan mengandung bakteri dengan jumlah lebih dari ambang batas.