Laman

Kamis, 04 November 2010

Qantas Harus Ganti Rugi Kerusakan di Batam

JAMBI EKSPRES:
Kamis, 4 November 2010 14:44 WIB |
Qantas Harus Ganti Rugi Kerusakan di Batam
Jakarta

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menekankan bahwa maskapai Qantas Airways harus bertanggung jawab dengan mengganti rugi terhadap segala akibat yang ditimbulkan oleh insiden salah satu mesin pesawatnya di Batam.

"Warga Batam yang dirugikan, harus melapor ke pihak terkait dan Qantas harus mengganti itu semua," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis.

Dijelaskan, serpihan mesin pesawat superjet terbesar di dunia itu, jatuh di sekitar Batam Center, sesaat atau sekitar lima menit setelah lepas landas dari Bandara Changi, Singapura menuju Sydney, Australia.

"Pesawat itu akhirnya kembali lagi ke Bandara Changi dan mendarat pukul 10.46 WIB dengan selamat, setelah sebelumnya juga sempat membuang bahan bakar di udara," katanya.

Pesawat Qantas QF 32 yang terbang dari London ke Sydney dan singgah di Singapura itu diduga mengalami kegagalan operasional satu mesin (engine failure).

"Pesawat masih di dalam wilayah tanggung jawab pemanduan Singapura. Jumlah penumpang pada saat kejadian 469 orang," kata Freddy.

Dengan demikian, tambahnya, tidak benar pesawat itu meledak di udara. "Investigasi atas peristiwa ini akan dilakukan oleh otoritas Singapura dan Australia," katanya.

A380 milik maskapai Qantas Airways dengan nomor penerbangan QF32 dan merupakan Airbus A380-800 buatan tahun 2008.

Sebelumnya dari Batam dilaporkan ratusan serpihan pesawat terbang Qantas jatuh di sekitar persimpangan Kara, Kecamatan Batam Kota, Kamis sekitar jam 09.15 WIB.

Serpihan terdiri atas berbagai macam ukuran di sekitar Persimpangan Kara sampai ke perumahan Center Park.

Seorang warga Center Park, Jahissta mengatakan, serpihan-serpihan yang besarnya sekitar satu meter jatuh di depan rumahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar