Laman

Kamis, 04 November 2010

KERTAS SUARA PILWAKO SUNGAI PENUH DI CETAK DI JAKARTA

JAMBI EKSPRES
SUNGAI PENUH
Setelah semua tahapan kelengkapan administrasi kandidat calon walikota, dan wakil walikota dinyatakan lengkap, dan siap bertarung pada 11 Desember mendatang, KPU Kerinci mempersiapkan logistik pemilu.

Langkah pertama yang diambil KPU untuk tahapan berikutnya, adalah mencetak kertas suara dan mempersiapkan logistik pemilu. Diperkirakan logistik sudah sampai di Kota Sungai Penuh 10 November mendatang, sehari sebelum pilwako.

Ketua KPU Kerinci, Wazirman, kepada Tribun, Selasa (2/11) menjelaskan bahwa dia sekarang berada di Jakarta, untuk mengecek proses pencetakan kertas suara Pilwako. Selain mencetak kertas suara, keberadaannya di Jakarta, menemui pihak KPK melengkapi berkas data kekayaan para kandidat calon wali kota.

Ditanya siapa kandidat yang terkaya dan yang termiskin, Wazirman belum bisa memberikan data tersebut. Dia beralasan, yang berhak mengeluarkan data kekayaan adalah KPK. "Jika hasilnya keluar, maka akan segera dipublikasikan. KPU hanya bertindak pengumpul data, sebagai salah satu persyaratan administrasi. Namun untuk mengeluarkan hasil resmi, KPU tidak memiliki wewenang," ujarnya.

Anggota KPU, Mulfi, saat dikonfirmasi mengatakan kualitas dan keamanan kertas suara pilwako Sungai Penuh yang saat ini sedang dicetak, tetap terjamin meskipun tanpa menggunakan hologram seperti yang digunakan pada kertas suara saat Pemilukada Gubernur lalu.

"Keamanan kertas suara yang digunakan untuk Pilwako sangat aman, karena menggunakan teknologi sekuriti paper dan sekuriti printing, sehingga tidak bisa dipalsukan," sebut Mulfi.

Dia berkeyakinan kertas suara tersebut tidak bisa dipalsukan, karena hanya KPU dan perusahaan percetakan yang tahu tentang kode rahasianya. "Kertas suara tersebut bisa diterawang sama dengan uang kertas, yang dicetak oleh PT Stokopa Raya," jelasnya.

Jika kertas suara disinar dengan ultra violet, maka akan kelihatan tulisan rahasia di dalamnya. "Tulisan itu lah yang tidak bisa ditiru, karena hanya diketahui oleh KPU dan pihak perusahaan. Jika terjadi kebocoran, bisa diketahui jelas siapa yang telah membocorkannya," ungkap Mulfi.

Perusahaan yang bisa mencetak kertas suara, harus memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya memiliki piagam menteri keuangan, kejaksaan, Bank Indonesia (BI), dan pengadilan, serta Badan Intelijen Nasional (BIN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar