JAMBI EKSPRES:
Dede Datang, Gadis-gadis ABG Kena Rayuan
Minggu, 23 Januari 2011 | 15:09 WIB
Setiap hari lingkungan RW 6, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, biasanya tenang seperti pemukiman kalangan menengah ke bawah. Jalan kecil beraspal dipenuhi anak-anak berlarian ke sana ke mari.
Sementara ibu-ibu berkumpul di sudut jalan ngerumpi soal harga kebutuhan pokok dan bapak-bapak bekerja di sekitar Terminal Bus Manggarai yang tak jauh dari tempat mereka tinggal.
Suasana berubah ketika seorang wanita bernama Dede (23) pindah ke rumah mertuanya di Jalan Saharjo Gang Bakti 4. Sebelumnya, dia tinggal di rumah orangtuanya di Jalan Menteng Sukabumi, Jakarta Pusat.
Belakangan pada Desember 2010, Dede diketahui sering mengajak para gadis dekat rumah barunya untuk makan di sebuah lokasi. VYL, anak DD, dan enam teman kumpulnya adalah yang paling sering diajak Dede sampai akhirnya anak-anak SMP itu terjebak dalam dunia prostitusi. Dede menawarkan anak-anak tersebut kepada para pria hidung belang melalui Facebook.
Menurut DD, Dede sudah dua tahun menyalurkan anak-anak ke pelanggan. "Dia diusir dari rumah orangtuanya di Jalan Menteng Sukabumi gara-gara kerja begituan sampai pindah ke sini dan meracuni anak-anak kami," kata pria yang berprofesi sebagai tukang ojek di dekat Terminal Bus Manggarai itu.
DD dan keluarga anak korban penjualan anak via Facebook lain menduga, suami Dede yang menganggur ikut terlibat. Kecurigaan itu muncul karena ia sering memperlihatkan HP baru.
"Suaminya pasti ikut karena sehari-hari tidak kerja. HP-nya baru terus dan punya duit banyak," ujar DD kepada Kompas.com, Minggu (23/1/2011) di depan rumahnya. "Saya lihat suaminya kadang mengantar Dede ke Apartemen Puri Kemayoran pakai motor, terus balik lagi," imbuhnya.
Meski demikian, hubungan keluarga Dede dengan para warga sekitar umumnya tetap harmonis. Seluruh warga di RW 6 menyatakan dukungan moral kepada keluarga korban penjualan anak melalui Facebook itu. Para keluarga korban berharap, Kepolisian Sektor Metro Jakarta Pusat sanggup menangani dan menuntaskan kasus yang menimpa anak mereka. DD pun siap mendukung penuh anaknya di persidangan seraya menuntut tersangka diberi hukuman yang setimpal.
Selain menangkap Dede, polisi menangkap Alay, konsumen tetap mucikari tersebut di sebuah kamar di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2011). Mereka ditangkap bersama tujuh gadis ABG yang menjadi korban trafficking atau perdagangan anak.
"Saya khawatir karena tersangka Alay ini kan orang berduit. Takutnya, hakim tidak adil beri hukuman," kata DD yang Kamis (20/1/2011) lalu mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Anak pimpinan Arist Merdeka Sirait untuk meminta dukungan dan bantuan sosial bagi anak-anak mereka.
ABG Dijual
6 ABG Itu Juga Dipaksa "Nyabu"
Komisi Nasional Perlindungan Anak menduga praktik penjualan tujuh ABG oleh mucikari ke pria hidung belang diiringi dengan perdagangan narkoba.
"Ada dugaan kuat, korban dijebak jadi pencandu sekaligus pengedar narkoba," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait seusai menerima enam orangtua korban di kantornya di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2011).
Para korban yang masih di bawah umur itu mengaku dipaksa memakai sabu oleh I. Kalau berhasil mengisap sabu per 30 detik, korban dijanjikan uang Rp 50.000. "Kami menilai I difasilitasi oleh Ade untuk menyediakan sabu. Mereka dijebak untuk jadi pengguna dan distributor," kata Arist.
Para orangtua korban khawatir akan kondisi psikis buah hati mereka. Jika dibiarkan begitu saja, anak-anak yang jadi korban ini bisa membuat mereka malu bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. "Anak saya masih takut pergi sekolah," kata Eti (43), orangtua A (15).
Menyikapi keluhan tersebut, Komnas PA akan memberikan psikoterapi selama 3-6 bulan kepada para korban. "Terapi mental akan melibatkan orangtua korban dan lingkungan. Hal ini penting agar sang anak tidak merasa sendiri," kata Arist.
Selain itu, korban akan menjalani tes urine untuk mengetahui tingkat kecanduan terhadap narkoba. Kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Arist meminta agar pelaku dikenai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Awalnya korban itu kan dijebak dan ditipu dengan iming-iming sejumlah uang. Saat korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka, mereka diintimidasi. Kami khawatir tersangka bisa lolos kalau dijerat dengan pasal," tegasnya.
Pembeli ABG Hobi Bermain Seks Bersama
Alay (53), pria hidung belang yang membayar cewek ABG Rp 2 juta, ternyata memiliki perilaku seks yang agak aneh. Setiap kali berhubungan intim, dia selalu ditemani oleh dua atau tiga cewek sekaligus atau istilahnya bermain threesome.
"Setiap kali melakukan hubungan intim, tersangka sering ditemani oleh dua atau tiga ABG secara bersama-sama," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin, Rabu (19/1/2011) sore. "Tindakan itu dilakukan untuk memuaskan fantasi seksualnya."
Dari hasil pemeriksaan sementara, Alay mempunyai keinginan seks yang tinggi atau hiperseks. Oleh karena itu, setiap kali kencan dia bisa memesan lebih dari satu cewek anak baru gede (ABG). Mereka kemudian bermain seks secara bersama-sama.
Praktik threesome ala Alay itu dijalani sejak 4 Januari 2011. Semua kegiatan mesum itu dilakukan di tempat tinggal Alay di Kamar 207 A Lantai 7 Apartemen Puri Kemayoran Tower 2, Jakarta Pusat.
Sementara itu, para ABG tersebut, ujar Hamidin, bersedia berhubungan dengan Alay lantaran alasan ekonomi. Uang hasil dari berkencan dengan Alay untuk membeli berbagai kebutuhan mereka, seperti ponsel dan pakaian bermerek.
Setiap kali kencan para ABG tersebut minimal memperoleh uang Rp 350.000. Adapun Dede (29) yang menyalurkan para ABG itu memperoleh komisi minimal Rp 150.000 per orang.
"Kami masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat. Untuk saat ini, kami menetapkan dua orang tersangka (Dede dan Alay). Para ABG itu hanya sebagai korban," tutur Hamidin. Dede dan Alay dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, penjualan tujuh ABG oleh mucikari kepada pria hidung belang digagalkan polisi. Praktik prostitusi itu dilakukan di Apartemen Puri Kemayoran, Selasa (18/1/2011) petang. Para ABG tersebut dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta. Mereka ternyata masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Para orangtua ABG tersebut minta Komnas Perlindungan Anak turun tangan. Mereka khawatir Dede dan Alay bebas dari tahanan jika tidak dikawal lembaga yang berkompeten.
"Si Alay saja pengacaranya dua orang, bisa-bisa dia bebas. Kami harap Komnas Anak mau ikut mengawal kasus ini," ujar salah satu orangtua ABG, kepada Warta Kota di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011) siang.
Dikatakannya, para orangtua sangat geram dan meminta Alay dan Dede dihukum seberat-beratnya. Tersangka Dede, lanjut Guntur, merupakan menantu dari salah satu warga setempat. Dia baru tinggal di lingkungan itu sekitar empat bulan belakangan. Penampilannya selalu seksi dengan pakaian mini dan riasan yang cukup tebal. "Padahal mertuanya itu sangat alim," ujarnya.
Hal senada diungkapkan orangtua korban lainnya. Menurutnya, anaknya berubah menjadi anak nakal, sering membantah orangtua, dan keluar malam akibat dihasut Dede.
"Padahal sebelum Dede pindah ke sini, tidak ada peristiwa semacam ini. Kami harap dia dihukum seumur hidup. Kalaupun nanti keluar penjara, kami akan usir," ujarnya.
Kasus Asusila
Dua Tahun Ade Jualan ABG Via Facebook
Ade yang ditangkap jajaran Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2011) kemarin, ternyata menjual korban anak baru gede (ABG) melalui jejaring sosial Facebook.
Ade mengaku melakukan bisnis penjualan ABG sebagai pemuas nafsu seksual para hidung belang dengan menawarkan jasanya melalui situs jejaring sosial Facebook. Hal itu sudah berjalan selama dua tahun.
"Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku telah menjalani bisnis perdagangan seks anak di bawah umur ini selama dua tahun. ABG yang dijual korban diduga mencapai puluhan orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Yoyon Toni Suryaputra, Rabu (19/1/2011).
Berdasarkan penuturan Yoyon, dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan situs jejaring sosial untuk menawarkan kepada calon pembeli.
Jika calon pembeli tertarik, pembeli menghubungi dan melakukan penawaran harga. Setelah sesuai, tersangka mengirim ABG ke pemesan di alamat yang disepakati.
Kasus Asusila
Wow, ABG Dijual Rp 2 Juta di Apartemen
Penjualan tujuh wanita berusia belasan tahun atau dikenal sebagai anak baru gede (ABG) di sebuah kamar di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2011) sekitar pukul 18.00, terbongkar oleh polisi.
Polisi juga menangkap Alay (50) yang hendak membeli satu dari tujuh ABG itu, dan Dede (28), yang menjadi mucikarinya. Kamar apartemen adalah milik Alay. Setiap remaja wanita berpenampilan kenes itu dihargai Dede Rp 2 juta untuk melayani nafsu seorang konsumen.
Ketujuh ABG itu adalah KKS (15), AC (15), VYL (13), ZV (l5), LCS (15), NF (16), dan AS (15). Seluruh ABG tersebut adalah tetangga dari Dede yang tinggal di Jalan Dr Saharjo, Gang Bhakri, RT 07/05 Kelurahan Manggarai, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Pusat Kompol Yoyon Toni Suryaputra mengatakan, Alay ditangkap saat hendak dilayani oleh dua ABG di kamar apartemennya.
Yoyon mengungkapkan, Dede yang merupakan wanita beranak satu itu sudah setahun menjajakan remaja wanita tetangganya khusus jasa layanan seks. Semua ABG yang ditawarkan berusia di bawah 17 tahun.
Dalam pekerjaannya sebagai mucikari, Dede tergolong aktif mencari para ABG wanita di sekitar rumahnya. Yoyon mengatakan, transaksi biasanya dilakukan Dede melalui ponsel. "Alay adalah salah satu langganan Dede. Jika Alay membutuhkan, Dede ditelepon lalu para ABG disiapkan," kata Yoyon.
Pelajar SMP
DD (43), ayah VYL, mengatakan, dirinya merupakan salah satu pelapor kasus itu. Dia melakukan itu karena guru sekolah VYL memberitahu jika purtinya "dijual" oleh Dede. "Kata guru, kasus ini terbongkar setelah memeriksa akun Facebook salah seorang ABG yang kebetulan satu sekolah dengan anak saya," kata DD.
Kasus ini pun dilaporkan pihak sekolah ke Polsektro Setiabudi. Namun, karena lokasi praktik mesum dilakukan di kawasan Jakarta Pusat, kasus itu dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Pusat.
DD mengakui bahwa putri bungsunya itu mengalami perubahan perilaku dalam beberapa bulan terakhir. "Biasanya kalau pulang sekolah atau berangkat sekolah pasti ucapin salam, tetapi sekarang enggak. Anak saya juga sering melawan dan sering pulang malam. Kalau ditanya, jawabnya cuma main ke rumah teman saja," ujar DD.
DD tidak menyangka bahwa anaknya telah "dijual", karena dia tidak melihat perubahan fisik maupun barang yang dimiliki VYL. Bahkan DD tetap memberikan uang jajan Rp 20.000 per hari kepada anaknya yang masih duduk di kelas I SMP tersebut.
"Saya juga enggak tahu kalau Dede itu telah menjual anak saya," terang DD.
Kegadisan ABG Dijual Bibi Rp 1,5 Juta
/sugiharto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo (kiri), memintai keterangan pada tersangka human trafficking di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/11/2010). Tersangka ditangkap setelah polisi menyamar jadi pembeli.
Seorang bibi menjual kegadisan keponakannya, FI (15) yang masih duduk di bangku SMP di Surabaya seharga Rp 1,5 juta. SA (30) inisial bibi tersebut, warga Jalan Kenjeran Surabaya, berdalih butuh biaya menebus ijazah keponakannya itu yang masih tertahan di sekolah.
Karena dibujuk rayu, akhirnya FI bersedia "dijual" kepada hidung belang. Ayah FI seorang pekerja serabutan yang tak tentu penghasilannya, sedangkan ibunya menjadi TKW di luar negeri. Mereka tergolong keluarga miskin.
Semula, SA bibinya itu bertemu SAR di sebuah rumah makan cepat saji kawasan jalan raya Darmo. Kemudian terjadi kesepakatan terkait harga kegadisan FI yang selanjutnya dibawanya ke hotel menemui seorang pria.
Sudah begitu, FI yang harus melayani 3 pria hidung belang di hari pertamanya, justru uangnya dinikmati oleh SA.
Polisi yang menerima laporan masyarakat terkait adanya remaja jadi korban transaksi seksual, segera menyelidikinya. Tak berapa lama polisi berhasil menggerebek keberadaan SAR dan SA yang sedang mencari pelanggan untuk FI.
"Awalnya disepakati antara tersangka dan korban hasilnya dibagi dua. Tapi sampai tiga kali kencan, uang milik korban tak diberikan denga alasan disimpan bibinya," papar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih.
"Kami menangkap seorang wanita setelah terbukti menjual keponakannya yang masih duduk di bangku SMP" ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Jumat (26/11).
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 506 KUHP.