Laman

Selasa, 08 Maret 2011

KHADAFY AJAK 200 GADIS CANTIK MASUK ISLAM

JAMBI EKSPRES:



Pemimpin Libya Moammar Khadafi memang dikenal kerap dikelilingi gadis-gadis muda dan cantik. Namun, gadi-gadis itu merupakan pasukan pengawalnya. Akhir pekan lalu pun dia dikelilingi oleh ratusan gadis cantik Italia. Namun, dia bukan ingin menyeleksi para pengawal baru. Lalu?

Sedikitnya 200 gadis belia, pada akhir pekan lalu diundang Khadafi mengikuti pesta mewah yang digelar di Roma. Mereka bukan gadis sembarangan. Sebab, seperti dilansir BBC, Selasa (17/11), Khadafi ikut menyeleksi mereka. Syaratnya, harus cantik, berusia antara 18-35 dan memiliki tinggi badan 170cm.

Untuk berpakaian pun, mereka dikenakan peraturan yang cukup ketat. Mereka yang berbusana dengan dada terbuka dan mengenakan rok mini, dipastikan tidak akan boleh ikut. Mereka dibawa datang bersama dengan sejumlah bus ke kawasan perumahan mewah di Roma.

Semua yang datang melewati kamera keamanan yang dipantau di layar monitor di ruang penyambutan. Awalnya, para gadis cantik itu menduga akan ada acara makan malam dengan beragam minuman. Mereka juga tidak tahu, siapa penyelenggara pesta itu.

Namun, mereka terkejut saat tiba. Karena di pesta itu tidak terhidang makanan ataupun minuman. Bahkan, para perempuan itu dibiarkan menunggu. Sebagian dari mereka pun mulai menggerutu.

Barulah sejam kemudian jati diri tuan rumah terungkap. Khadafi yang tengah berada di Roma untuk menghadiri pertemuan puncak pangan yang diselenggarakan PBB muncul. Dia berceramah dan berusaha keras meyakinkan para tamunya bahwa Islam tidak meremehkan kaum perempuan seperti dipersepsikan masyarakat Barat.

Selanjutnya, dia menganjurkan agar mereka masuk ke agama Islam. Sekitar dua jam, para gadis cantik itu barulah dipersilakan menikmatai hidangan mewah yang diberikan panitia. Masing-masing dari mereka pulang dengan diberikan uang 50 euro (Rp 750 ribu) dan sebuah kitab suci Al-Quran.

FOTO AKTING PANAS JENNY CORTEZ

JAMBI EKSPRES:
Foto Akting Panas Jenny Cortez Yang Mantabz Saat Adegan Di Atas Ranjang Sore-sore gini lihat yang kayak ginian bikin mata jadi melek gan maaf ye kalau agak BB Cuman pengen share aja buat yang suka ginian yang ga suka ya maaf dech

MODEL INDO TERNYATA NGGAK KALAH HOT DARI MODEL BARAT KHUSUS DEWASA

JAMBI EKSPRES:

:setan:

Model Indo Ternyata Ga kalah HOT..!!! dengan model barat gan..!! [full
yang kayak gini gan yang bikin moral bangsa kita tambah anjlok di mata dunia ternyata ga jauh beda kok gan dengan model-model luar negeri bukan bermadsud apa2 sich gan cuma pengen dsekedar share aja menurut agan bagaimana ??? jika ,oral bangsa kita di samakan dengan budaya barat yang cenderung vulgar???






Akhirnya Gerah juga dia
waktunya buka baju



Lekukan Tubuhnya gan


Risih dengan baju dalamnya dia buka isinya juga gan

6 KESALAHAN ABG JAMAN SEKARANG



JAMBI EKSPRES:

Namanya dah puber dan memang fitrahnya seneng sama lawan jenis, yang namanya cinta selalu jadi atribut mengasyikkan bagi kehidupan remaja. Saat diri sendiri merasa nggak dipahami orang lain, yang namanya lawan jenis selalu menjadi tempat asyik untuk curhat. Jadilah sepasang lain jenis berpacaran.
Bukannya asyik, pacaran malah full ancaman. Alloh Ta’ala memerintahkan menahan pandangan dari lawan jenis, orang pacaran malah saling pandang. Jadinya nggak patuh sama Alloh, kan? Belum masalah sentuh-menyentuh, yang kata Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam lebih baik kepala ditusuk paku besi daripada menyentuh wanita non mahram. Kalo menyentuh dah boleh-boleh aja, gimana nggak meningkat ke yang lebih ngeri? Kalo udah gini, siapa nyang rugi? Kalo nggak tobat, bisa aja rugi akhirat. Kalo sampai zina beneran, tentu juga rugi dunia.

PORNOGRAFI
Rasa ingin tahu ditambah besarnya gairah syahwat pada masa remaja membuat banyak remaja (terutama laki-laki) terperosok ke maksiat satu ini. Banyak media yang memuat pornografi. Mulai dari poster, majalah, buku, sampai VCD. Bahkan majalah Playboy yang udah masyhur kepornoannya pun udah masuk ke Indonesia setelah majalah porno lainnya eksis di negeri ini.
Menahan pandangan dari lawan jenis termasuk juga nggak liat hal-hal yang porno semacam ini. Pornografi juga memancing kejahatan seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan. Berapa banyak kasus perkosaan berawal dari nonton VCD porno.

Alhamdulillah, nilai-nilai syariat Islam udah mulai ditegakkan di negeri kita. Setelah Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi disahkan, kita nggak aman dari tuntutan hukum dunia dalam masalah ini. Kalo ketauan liat atau bawa barang-barang berbau porno, kamu bisa dipenjara atau kena denda. Selain itu, kamu masih harus menghadapi tuntutan hukum akherat kalo nggak tobat.

ONANI dan MASTURBASI
Maksiat yang satu ini juga terkenal banget dilakukan oleh para remaja. Sebabnya rata-rata sama, ingin tahu dan besarnya nafsu seksual pada masa remaja. Menurut penelitian, aktivitas ini lebih banyak dilakukan remaja pria (sekitar 90%), namun ada juga remaja perempuan yang melakukannya (30%).
Sebagian orang menganggap melepaskan syahwat dengan onani/ masturbasi merupakan jalan yang lebih selamat daripada berzina. Kadar maksiat mungkin memang lebih rendah dari zina beneran. Tapi bukan berarti onani nggak terlarang. Dalam Islam, melampiaskan nafsu syahwat hanya diperkenankan dilakukan terhadap istri atau suami. Barangsiapa yang mencari pelampiasan selain itu maka mereka termasuk orang yang melampaui batas. Onani jelas termasuk jalan lain, berarti onani termasuk perbuatan melampaui batas.

Jika onani dibolehkan, tentu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam nggak perlu memerintahkan para pemuda yang belum mampu untuk menikah untuk berpuasa. Mereka yang belum mampu menikah tentu tinggal diperintahkan untuk onani. Namun kenyataannya enggak, mereka yang belum mampu menikah diperintahkan untuk berpuasa, tidak diperintahkan untuk onani. Jadi, onani tetap aja terlarang.

MUSIK
Satu hal yang biasanya remaja kurang tahu bahwa hal tersebut juga merupakan maksiat adalah mendengarkan musik. Parahnya, kehidupan remaja saat ini kayaknya nggak bisa lepas dari musik. Konsumen musik terbanyak tetap aja remaja. Buktinya, media cetak remaja, baik yang untuk cewek atau cowok, baik yang majalah atau yang tabloid, semuanya memberikan porsi ruang yang lumayan besar bagi berita musik.

Musik merupakan sesuatu yang haram karena Rasulullah bersabda tentang akan datangnya suatu kaum yang menghalalkannya. Musik merupakan senjata ampuh setan untuk melalaikan manusia dari mendengarkan Al-Quran.
Musik juga merupakan pembuka kemaksiatan lain. Orang yang suka musik mungkin akan sering menghadiri pertunjukan musik. Biasanya di pertunjukan musik, sponsornya adalah rokok. Trus, kalo beli tiket, dapat rokok gratis. Malah jadinya merokok kan? Belum lagi kalo acaranya bertempat di klub malam, pasti mereka jual minuman beralkohol juga. Udah acaranya kelar, acara lanjutannya pasti disko dan dansa bareng. Waduh, waduh,,,jangan sampe dech!

MENCONTEK
Dosa yang ini biasa terjadi di sekolah, terutama saat ulangan atau ujian. Mencontek dilakukan untuk mendapatkan nilai yang bagus. Hakikatnya, mencontek adalah menipu, baik diri sendiri maupun guru.

Hasil yang kamu peroleh mungkin memang seperti yang kamu harapkan. Tapi betulkah demikian kemampuanmu? Ingatlah, pertanggungjawaban nggak cuma didepan guru saja. Di akherat nanti, penipuan yang kamu lakukan tersebut juga harus kamu pertanggungjawabkan. Nah lo!

MEROKOK
“Nggak jantan kalo nggak merokok!”
Remaja pria kalo udah diberi cap seperti ini biasanya keder juga. Lalu, ikut-ikutan lah ia merokok. Padahal, yang jantan adalah yang nggak merokok; sendirian tanpa rokok aja udah berani menghadapi masalah hidup. Kenyataannya, rokok memang bisa menjadi pelarian orang-orang pengecut yang nggak berani menghadapi hidup.

Rokok seluruhnya mengandung racun. Bisa jadi ia malah lebih berbahaya daripada khamr. Alloh melarang kita membinasakan diri kita sendiri. Kalo begitu, menghisap rokok juga diharamkan.

Rokok juga merupakan pintu untuk merasakan hal-hal haram lainnya. Pecandu rokok bisa-bisa tertarik untuk mencampurkan ganja di rokoknya. Ganja mempunyai efek memabukkan, jadi tentu saja ganja adalah barang haram. Kalo udah kenal rokok-dan ganja- nggak lama kemudian para remaja akan mencoba obat-obat penenang. Nggak ketinggalan juga miras. Seringkali pecandu semua itu berawal dari merokok. Busyeeet..!

HAL SIA-SIA
Waktu luang bisa menjadi bumerang. Tentu, kalo kita nggak bisa memanfaatkannya untuk kebaikan. Remaja yang mudah suntuk karena kebelumstabilan emosinya, ditambah beratnya beban pelajaran di sekolah membuat mereka lebih sering memanfaatkan waktu luang untuk bersenang-senang. Masalahnya kebanyakan hal yang senang-senang itu adalah hal yang sia-sia. Contohnya adalah kebiasaan nongkrong, maen game, keluyuran di pusat perbelanjaan, dsb.

Bayangkan, jika waktu luang itu kita gunakan untuk aktifitas yang bermanfaat. Oke, mungkin kamu bosen juga. Kebanyakan remaja pikir aktifitas bermanfaat itu harus yang perlu mikir-mikir berat. Sebenarnya enggak. Asal kamu punya hobi positif maka itu juga aktivitas yang bermanfaat.
Misalnya saja kamu seneng elektronika, maka waktu luangmu bisa kamu gunakan untuk belajar pemrograman, atau bikin situs dakwah, dan lain-lainnya. Paling gampang, waktu luangmu kamu gunakan untuk membaca, menambah ilmu -dan juga sesedikit ilmu yang diberikan di sekolah umum- adalah ilmu agama. Jadi, baca buku agama pas waktu luang sangat pas buatmu.

PRABAWO : ANCAMAN GULINGKAN PRESIDEN SBY

JAMBI EKSPRES:



VIVAnews--Ancaman 'Gulingkan SBY' Menurut Prabowo
Ditanya apakah ancaman itu termasuk makar, Prabowo Subianto justru balik bertanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat di bawahnya agar tidak segan-segan membubarkan Ormas yang melakukan tindakan anarkis dan terbukti melanggar hukum. Beragam tanggapan atas pernyataan presiden itu. Ada yang setuju, ada pula yang mengusulkan agar organisasi yang terbukti melakukan kekerasan itu diajak berdialog. Persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan dialog.

Front Pembela Islam (FPI) menegaskan bahwa jika Presiden SBY semena-mena membubarkan Ormas, maka mereka akan melawan, SBY bisa saja digulingkan.

"Andaikata ada ormas Islam yang dibubarkan SBY dengan cara-cara keji, dengan cara biadab, dengan cara curang, dengan cara kejam, maka saya akan ajak umat Islam di manapun berada: kita gulingkan SBY," ujar Habib Rizieq. [Lihat video seruan itu di sini]

Belakangan berkembang pro kontra apakah pernyataan petinggi FPI itu termasuk makar atau tidak. Ada yang bilang itu makar, banyak pula yang menyebutkan belum termasuk makar, sebab itu baru sebatas wacana.

Ditanya apakah ancaman itu termasuk makar, Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto malah balik bertanya, "kalau menurut Anda bagaimana?" kata dia kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat 18 Februari 2011.

Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara ini punya sistem politik. Bahwa, "Semua pergantian pemerintahan harus konstitusional," tambah Prabowo.

Soal Ahmadiyah, Prabowo berpendapat, yang penting semua diselesaikan tanpa kekerasan. "Tidak boleh perbedaan pandangan apapun mengikutkan kebencian, hardik menghardik. Harus dihindari segala bentuk fanatisme," tambah dia.

Prabowo menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah. "Kekerasan seperti itu sangat kita tentang dan kecam."

Bagaimana dengan ormas? "Kalau ada ormas melanggar hukum atau menganjurkan melanggar hukum, pihak berwajib perlu ambil tindakan sesuai hukum."

Sementara, dalam aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah yang digelar Forum Umat Islam hari ini di Jakarta menyuarakan pengunduran diri SBY. "Jika (Ahmadiyah) dibiarkan, tolong SBY turun dengan hormat, kita siap untuk revolusi," kata petinggi FPI, Misbahul Anam.
• VIVAnews


Rizieq: Jika Dibubarkan, Akan Muncul FPI Baru
Jika terus didesak dibubarkan, Rizieq imbau anggota FPI bertindak atas nama masyarakat.

Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq mengaku tak ambil pusing jika organisasi yang dipimpinnya dibubarkan oleh pemerintah.

Ia juga minta warga FPI tak khawatir. "Jika presiden keluarkan Keppres pembubaran FPI pada jam 08.00, maka jam 08.05, saya dirikan organisasi baru bernama Front Pejuang Islam," tegas Habib Riziq di Masjid Al-Markaz Al-Islam, Jumat, 18 Januari 2001, malam.

Jika Front Pejuang Islam juga dibubarkan, kata dia, maka dengan segera ia akan mendirikan Front Persaudaraan Islam. Kalau tetap dibubarkan, maka nama-nama baru segera dimunculkan, seperti Front Persatuan Islam, Front Pecinta Islam. "Jadi nggak usah pusing. Singkatannya sama dan pengurusnya itu-itu juga," kata Rizieq.

"Organisasi itu kendaraan untuk mengantarkan kita ke tujuan. Jika mobil rusak atau terbalik, maka ganti mobil. Mengapa kita pusing saudara. Saya nggak pusing," kata Rizieq.

Sebaliknya, Rizieq minta pemerintah berhati-hati dengan wacana pembubaran ormas. Jika dibubarkan, ia akan minta seluruh anggota FPI menjadi anggota masyarakat biasa. Jika ada kemungkaran, Rizieq mengizinkan anggotanya itu untuk turun sebagai dan atas nama masyarakat.

Dengan kondisi itu, Rizieq menjamin polisi akan lebih sulit lagi mencari siapa penanggung jawabnya. Beda jika ada payung organisasi, polisi bisa langsung menangkap ketuanya. "Makanya polisi enak kalau ada organisasi."

Rizieq mengambil contoh peristiwa Tanjung Priok, rusuh di muka makam Mbah Priok. Saat itu, kata dia, masyarakat bentrok dengan Polisi dan Satpol PP. Ada 82 kendaraan polisi dibakar, 3 Satpol PP meninggal, polisi lari tunggang langgang menyelamatkan diri.

"Tapi nggak ada satupun yang ditangkap karena atas nama masyarakat. Jadi sekali lagi, tidak usah takut dengan pembubaran itu," kata dia.

TIFAKUL KALAH: UU PENYADAPAN DI LARANG MK

JAMBI EKSPRES:



ANGGARA SH
Hak Privasi dan Kontroversi Penyadapan
Tuntutan Anggara dkk mencabut soal penyadapan di UU ITE dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Privasi. Mungkin kata ini termasuk jarang diucapkan oleh masyarakat Indonesia. Entah mengapa kata itu jarang pula disinggung dalam khasanah hukum. Saya juga tak melihat ada organisasi HAM di Indonesia yang bicara khusus soal privasi. Negara bahkan tampaknya abai dalam soal perlindungan privasi ini.

Padahal Konstitusi Indonesia, terutama setelah amandemen, melindungi hak atas privasi. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 menyebutkan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Sayangnya, hingga saat ini tak ada rumusan hukum yang tepat menerapkan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 ini. Bahkan, ada banyak hal yang luput dari perhatian.

Setelah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan, Pemerintah berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Intersepsi. Aturan itu adalah perintah dari Pasal 31 ayat 4 UU ITE. Para aktivis anti korupsi memandangnya sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK.

Di luar soal pelemahan aksi pemberantasan korupsi, mungkin kita ingat kasus penyebarluasan isi SMS yang dikirimkan jurnalis Metta Dharmasaputra kepada Vincentius Amin Santoso, Chief Financial Controller Asian Agri Group.

Selain itu, ada pula kasus penyadapan Al Amin Nasution dalam kasus korupsi “skandal gadis berbaju putih”. Atau kasus Ketua KPK Antasari Azhar memerintahkan penyadapan atas Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Sejumlah kasus itu menunjukkan betapa mudahnya hak privasi warga diganggu oleh negara, meskipun berbungkus upaya penegakkan hukum.

Itu sebab mengapa saya, bersama rekan Supriyadi W. Eddyono, dan Wahyudi Djaffar, mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Februari 2010. Dalil kami sederhana: Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang memerintahkan pengaturan penyadapan itu melalui PP, dapat mengurangi hak warga negara yang dilindungi hak privasinya.

Kami juga mendalilkan, meski hak privasi bukan kategori hak yang tak dapat dibatasi, namun pembatasan itu harus dilakukan oleh Undang-undang. Jadi bukan pada level Peraturan Pemerintah, atau peraturan lainnya di bawah Undang-undang.

Langkah gugatan ini tentu tak populer. Soalnya, ada sejumlah lembaga penegak hukum mengatur penyadapan melalui peraturan internalnya, seperti KPK dan juga kepolisian. Dengan mengklaim pengaturan penyadapan hanya boleh melalui UU, otomatis pengaturan internal penyadapan di berbagai lembaga penegak hukum juga bertentangan dengan konstitusi.

Namun, pada saat itu saya dan rekan-rekan berprinsip pemberantasan kejahatan apapun, termasuk korupsi, hanya bisa dilakukan dengan memperkuat perlindungan HAM bagi setiap warga. Termasuk bagi tersangka/terdakwa, saksi, dan korban. Tanpa perlindungan HAM, upaya memerangi kejahatan justru akan menimbulkan kejahatan baru atas nama hukum.

Aksi penyadapan sebetulnya punya cerita panjang. Pada masa kolonial, Keputusan Raja Belanda 25 Juli 1893 No 36, bisa dianggap peraturan tertua. Beleid itu mengatur penyadapan informasi pada lalu lintas surat di kantor pos seluruh nusantara.

Setelah itu muncul beragam undang-undang memuat ihwal penyadapan, dari soal kejahatan jabatan, psikotropika, korupsi, telekomunikasi, anti terorisme, advokat, anti perdagangan orang, informasi dan transaksi elektronik, dan narkotika. Pada level di bawah UU, setidaknya ada dua peraturan pemerintah, yaitu berkaitan tindak pidana korupsi, dan jasa telekomunikasi. Lalu ada satu peraturan Menkominfo tentang teknis penyadapan informasi.

Banyaknya peraturan perundang-undangan, dan absennya aturan tunggal yang mengatur tata cara penyadapan inilah yang dapat mengancam hak atas privasi.
Argumentasi kami ke Mahkamah Konstitusi adalah, “kodifikasi” hukum acara, atau tata cara penyadapan atau intersepsi patut didukung. Tapi, ketentuan “kodifikasi” dari hukum acara itu tak bisa diatur oleh Peraturan Pemerintah, seperti diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE.

Hal lain yang mendesak adalah revisi hukum acara pidana Indonesia. Terutama, pembaharuan hukum acara pidana, yang menyediakan aturan komprehensif tentang penyadapan. Ini diperlukan agar hak privasi bisa dilindungi, dan diperkuat dari campur tangan sewenang–wenang aparat penegak hukum.

Pengujian yang kami ajukan ke Mahkamah Agung itu, mempertimbangkan perlunya penyadapan diatur oleh UU Penyadapan, ataupun dalam KUHAP, yaitu dalam Putusan MK pada Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 pada pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu pertimbangan hukum putusan MK dalam Perkara Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 pada pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami berpandangan, yang juga didukung Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, bahwa ada syarat bagi aksi penyadapan seperti berlaku di berbagai negara di dunia.

Pertama, adanya otoritas resmi yang ditunjuk Undang-Undang untuk memberikan izin penyadapan. Kedua, adanya jaminan jangka waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan. Ketiga, ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan. Keempat, pembatasan bagi orang yang dapat mengakses penyadapan.

Mohammad Fajrul Falaakh, anggota Komisi Hukum Nasional, dan ahli hukum tata negara dari UGM menyatakan Undang-Undang penyadapan harus mengatur jelas tentang: (i) wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang menyadap, (iv) adanya izin dari atasan, atau izin hakim sebelum menyadap, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan terhadap penyadapan, (viii) penggunaan hasil penyadapan.

Fajrul juga berpendapat Pasal 31 ayat (3) dan (4) UU ITE itu bertentangan dengan UUD 1945, karena tak memberikan kejelasan dan kepastian aturan penyadapan.

Upaya permohonan itu berhasil. Pada Kamis, 24 Februari 2011, Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 31 ayat (4) UU ITE. MK juga kembali menegaskan kembali, untuk ketiga kalinya, bahwa pemerintah dan DPR perlu segera mengesahkan UU yang mengatur penyadapan secara spesifik.

Dengan kemenangan kecil ini, kami berharap organisasi HAM, dan juga organisasi anti korupsi, turut mengajukan usulan membuat UU Penyadapan. Lebih dari itu, organisasi HAM dan organisasi anti korupsi perlu merevisi hukum acara pidana agar lebih memberi perlindungan hak asasi manusia tak hanya bagi tersangka atau terdakwa, tapi juga saksi dan korban.

*) Artikel ini ditulis oleh Anggara SH, seorang blogger, advokat, dan senior associate pada Institute for Criminal Justice Refom (ICJR). Dia adalah salah seorang pemohon pengujian hukum soal aturan penyadapan ke Mahkamah Konstitusi.

ANCAM PEMERINTAH : ULTIMATUM FUI

JAMBI EKSPRES:



Forum Umat Islam Ultimatum Pemerintah
"Ahmadiyah dibubarkan atau istana yang dibubarkan," ujar Sekjen FUI, Muhamad Alkhathtath.

Forum Umat Islam (FUI) mengancam pemerintah, jika sampai 1 Maret 2011 tidak membubarkan Ahmadiyah, massa FUI akan menginap di istana.

"Ahmadiyah dibubarkan atau istana yang dibubarkan," ujar Sekjen FUI, Muhamad Alkhathtath, usai melakukan pertemuan dengan Komnas HAM, Jumat, 18 Februari 2011.

Menurutnya, pemerintah harus tegas mengambil sikap untuk membubarkan Ahmadiyah. Jangan hanya melihat bahwa jemaah Ahmadiyah adalah warga negara yang perlu dibela. "Jangan dilihat dia sebagai WN saja. Koruptor juga warga negara tapi tetap dihukum."

Mengenai pertemuan dengan Komnas HAM, Alkhaththath mengaku pihaknyanya meminta kepada Komnas HAM untuk tidak membela Ahmadiyah. Menurutnya, jika Komnas HAM tetap bertahan membela Ahmadiyah, maka perlu diganti namanya. "Ganti dengan nama baru, Komnas HAS (Hak Azasi Setan)" ujarnya.

Ia sendiri mengaku tuntutannya direspon dengan baik oleh anggota Komnas HAM, Nurkholis dan Ridha Saleh yang menerima kedatangan FUI. "Katanya (Komnas HAM) akan membahas tuntutan ini di sidang paripurna mereka," ujar Alkhathath.

Saat pertemuan perwakilan FUI dan Komnas HAM berlangsung, Jalan Latuharhari, Menteng, terpaksa ditutup karena dipadati massa FUI yang berorasi di depan kantor Komnas HAM.

Saat pertemuan berakhir sekitar pukul 17.00, massa FUI membubarkan diri menuju masjid Sunda Kelapa dan jalan Latuharhari kembali normal.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ridha Saleh mengatakan pertemuan dengan FUI menjadi masukan untuk Komnas. "Komnas HAM tidak ada kepentingan sama sekali [dengan Ahmadiyah]. Komnas HAM cuma mau melerai kekerasan yang terjadi," kata dia.

Forum Umat Islam merupakan forum tokoh Islam lintas ormas dan partai Islam. Mereka antara lain berasal dari Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Islam untuk Solidaritas Dunia Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhamadiyyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Syarikat Islam, Dewan Masjid Indonesia dan lain lain.

CIRUS: SAAT JAKSA JADI TERDAKWA

JAMBI EKSPRES:



Ditanya Soal Penahanan, Cirus Senyum
Cirus yang mengenakan seragam kejaksaan itu didampingi oleh pengacara.
Selasa, 8 Maret 2011, 11:19 WIB

Jaksa Cirus Sinaga memenuhi panggilan penyidik Polri untuk diperiksa sebagai tersangka perkara korupsi. Pemeriksaan ini merupakan keduakalinya bagi mantan jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan tersebut.

Cirus Sinaga tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa 8 Maret 2011 pukul 10.30 WIB, dengan menumpang mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi B 1901 NW. Cirus yang mengenakan seragam kejaksaan itu didampingi oleh pengacaranya, Tumbur Simanjuntak dan Parlindungan Sinaga.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam pemeriksaan kedua, penyidik akan mengambil sikap terkait status Cirus apakah akan ditahan apa tidak.

Terkait kemungkinan penahanan dirinya, Cirus enggan menanggapinya. Cirus bungkam. Bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu hanya tersenyum dan tampak tenang.

Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak mengatakan penjelasan akan diberikan setelah pemeriksaan selesai. "Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Tumbur.

Cirus menjadi tersangka perkara korupsi dalam penanganan kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Dalam perkara yang menyoal uang sebesar Rp28 miliar dalam rekening Gayus itu, Cirus berperan sebagai jaksa peneliti.

Dalam perkara itu, Cirus diduga memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mengganti pasal korupsi dengan pasal penggelapan dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus.

Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus hanya didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Dalam tahap tuntutan, Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan, yaitu menggelapkan uang sebesar Rp370 juta dalam penanganan pajak PT Megah Jaya Garmindo. Hasilnya, Gayus hanya divonis dengan satu tahun dengan masa percobaan alias bebas.

Mabes Polri: Penahanan Cirus Masih Gelap
Jaksa Cirus Sinaga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selasa, 8 Maret 2011, 09:00 WIB

Jaksa Cirus Sinaga

Penyidik Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam kasus penggagalan penuntutan tersangka mafia pajak Gayus Tambunan. Setelah pemeriksaan kedua itu, penyidik Polri direncanakan akan menentukan nasib Cirus dalam kasus itu.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, pemeriksaan akan dilakukan Selasa, 8 Maret 2011 pukul 10.00 WIB. "Pertanyaannya cukup banyak sehingga penyidik butuh waktu untuk merampungkan," kata Boy saat dihubungi di Jakarta. "Mudah-mudahan hari ini rampung."

Ada kemungkinan Cirus akan ditahan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan? "Sampai saat ini masih gelap. Belum ada informasi, biarlah penyidik bekerja dulu," ujar Boy.

Sebelumnya, Boy menjelaskan penyidik harus memiliki dua alat bukti untuk menahan Cirus. Bukti itu, dia melanjutkan, juga harus diklarifikasi kepada Cirus. "Ini membutuhkan waktu, jadi bukan berarti tidak dilakukan penahanan dan sebagainya. Tapi berpulang pada alat bukti," kata Boy. "Itu yang sedang diperjuangkan oleh penyidik."

Boy menambahkan, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Cirus juga diperoleh dari alat bukti yang dipakai dalam menjerat anggota Polri yang juga telah dinyatakan terlibat dalam kasus mafia hukum ini.

"Petugas dari Polri yang indikasinya terlibat dalam praktik mafia hukum itu juga merupakan fakta lain yang menjadi referensi dalam mempersangkakan terkait criminal justice system," kata dia.

Boy juga membantah Polri takut menahan Cirus karena menyimpan rahasia seputar dugaan rekayasa kasus Antasari Azhar.

"Tidak ada hal-hal yang demikian. Semuanya objektif, Polri juga selama ini melakukan penyidikan terhadap dua perkara terkait rentut dan dugaan adanya penggagalan penuntutan terhadap tersangka Gayus Tambunan dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jadi kami berdasar hal itu," kata dia.

"Dugaan-dugaan khawatir tidak ada sama sekali, semuanya berjalan scara alamiah, normal, dan transparan," ujarnya.

Cirus diduga memberikan masukan kepada penyidik untuk mengubah perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus Tambunan menjadi perkara tindak pidana umum. Jaksa Cirus bersama Fadhil Regan yang menjadi jaksa peneliti kasus itu menyarankan untuk mengubah pasal yang dijeratkan pada Gayus.

Selain itu, Cirus diduga memberikan masukan supaya penyidik hanya menyita uang Gayus sebesar Rp370 juta. Padahal, uang Gayus yang diblokir berjumlah sekitar Rp28 miliar.

Gayus Tambunan sendiri mengaku pernah menggelontorkan uang kepada oknum di kejaksaan melalui mantan pengacaranya Haposan Hutagalung sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, Gayus pernah mengaku menambahkan dana ke jaksa, melalui Haposan sebesar US$50 ribu atau setara Rp500 juta. Tujuan Gayus memberikan uang itu agar jaksa menuntut ringan.

Bersamaan dengan Gayus menyerahkan uang sebesar Rp500 juta itu, Haposan juga menyerahkan surat rencana penuntutan Gayus yang diduga dipalsukan.

DRAMA SUKHOI AU CEGAT PESAWAT PAKISTAN LENGKAP

JAMBI EKSPRES:



Pesawat PIA Hanya Punya Izin di 4 Negara
“Karena mereka terbang di langit Indonesia, makanya kami langsung bertindak.”
Senin, 7 Maret 2011, 22:32 WIB

Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Makassar hanya memiliki izin terbang di empat negara. Berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi penerbangan, pesawat tersebut hanya boleh terbang di langit Timor Leste, Malaysia, Singapura dan Pakistan.

“Karena mereka terbang di langit Indonesia, makanya kami langsung bertindak,” kata Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Marsekal Pertama Agus Supriatna, Senin, 7 Maret 2011.

"Izin di Indonesia mereka tidak miliki. Sepertinya mereka tidak menghargai kita. Padahal mereka lewat di wilayah kita,” kata Marsma Agus lagi.

Agus menyesalkan tindakan nekat tersebut. Ia mengatakan, penahanan pesawat tersebut sudah sesuai prosedur berdasar perintah dari Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Terkait penahanan tersebut, Agus berkoordinasi dengan sejumlah elemen seperti imigrasi, beacukai dan kepolisian yang berkompeten.

Pesawat Boeing 737-300 tersebut terdeteksi radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12.00 Wita. Pesawat itu kemudian dikejar dan dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU pada pukul 13.50 Wita. Pesawat rute Timor Leste tujuan Pakistan itu berencana transit di Malaysia.

Pesawat bernomor register AP-BEH itu dikemudikan kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan lima kru dan 49 penumpang yang seluruhnya mengaku sebagai polisi Pakistan. "Total di pesawat tersebut sebanyak 54 orang," kata Agus.


Semua Penumpang Pesawat Polisi Pakistan
Pesawat yang dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU itu terbang dari Timor Leste.
Senin, 7 Maret 2011, 17:57 WIB

Sebanyak 49 penumpang pesawat Pakistan International Airlines (PIA)--bukan Pakistan Airways sebagaimana diberitakan sebelumnya--ternyata merupakan polisi Pakistan. Mereka diperiksa di atas pesawat setelah pesawat Boeng 737-300 yang diawaki kru yang seluruhnya juga adalah warga Pakistan, tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia.

"Mereka mengaku polisi Pakistan. Tapi maksud dan tujuan mereka apa? Kami belum tanyakan secara rinci," kata Komandan Landasan Udara Bandara Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Agus Supriatna, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Maret 2011.

Menurut Agus, identitas mereka terungkap saat tim dari TNI Angkatan Udara dan Administratur Bandara memeriksa mereka di atas pesawat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WITA.

Pesawat yang dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU itu terbang dari Timor Leste. Tujuan utamanya adalah Pakistan, dengan rencana transit di Malaysia. "Apakah sementara mereka itu bertugas di Dili atau tempat lain, belum bisa dipastikan," jelas Agus.

Saat ini, kelengkapan administrasi pesawat berikut penumpangnya, sedang terus diteliti aparat. Pesawat itu terdeteksi radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12.00 WITA. Pesawat dikejar oleh dua Sukhoi TNI AU sebelum dipaksa mendarat pada pukul 13.50 WITA.

Pesawat bernomor register AP-BEH itu dipiloti Kapten Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan kru sebanyak lima orang.

49 Penumpang Pesawat Ilegal Diperiksa
Pesawat yang terbang dari Timor Leste itu bertujuan mendarat di Malaysia.
Senin, 7 Maret 2011, 17:33 WIB

TNI Angkatan Udara berhasil memaksa pesawat asing yang tak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia, untuk mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu milik maskapai Pakistan Airways dan tergolong pesawat komersial.

"Itu pesawat komersial biasa. Penumpangnya ada 49 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul, kepada VIVAnews.com, Senin, 7 Maret 2011.

Menurut Iskandar, pesawat jenis Boeing 737 seri 300 itu melanggar tiga izin melintas, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. Pesawat yang terbang dari Timor Leste itu bertujuan transit di Malaysia menuju Pakistan.

Saat ini, TNI Angkatan Udara masih mendata para penumpang yang berangkat dari Timor Leste itu. Iskandar menegaskan, semua kru pesawat merupakan warga negara Pakistan. "Tapi penumpangnya bermacam-macam. Yang pasti ada yang warga negara Malaysia. Yang lainnya masih kami data dari mana asalnya," ujar Iskandar.

Untuk bisa melanjutkan penerbangan, kru pesawat diharuskan menyelesaikan semua persyaratan administrasi. Pengurusan izin melintas itu akan membutuhkan waktu sekitar satu hari.

"Kami minta diselesaikan semuanya. Prosedurnya seperti itu. Mudah-mudahan satu hari bisa selesai," ujar Humas Mabes TNI yang juga adalah adik kandung politisi Demokrat, Ruhut Sitompul.

Pesawat asing itu terdeteksi oleh radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12:00 Wita. Pesawat dikejar oleh dua pesawat Sukhoi TNI dan dipaksa mendarat pada pukul 13.50 WITA.

Pesawat dengan nomor register AP-BEH itu dikemudikan oleh kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan kru sebanyak lima orang.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menyatakan belum mendapat laporan tentang insiden ini. "Mungkin di unit lain laporannya sudah masuk. Nanti akan kami cek dulu," kata Michael.


AU Serahkan Nasib Pesawat Asing ke Kemenlu
Saat ini pesawat tersebut sedang menjalani pemeriksaan surat-surat administrasi penumpang.
Senin, 7 Maret 2011, 16:35 WIB

Sebuah pesawat carter Malaysia milik Pakistan Internasional Airlines dipaksa mendarat (force down) di Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, Senin, 7 Maret 2011. Pesawat tersebut diamankan karena diduga melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Ada tiga syarat yang tidak dipenuhi oleh pesawat jenis Boeing 737 seri 300, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. "Untuk bisa dilepas, pihak maskapai harus bisa memenuhi tiga syarat itu," kata Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Agus Supriatna, saat dihubungi, Senin 7 Maret 2011.

Saat ini pesawat tersebut sedang menjalani pemeriksaan surat-surat administrasi serta penumpangnya. Terkait tiga persyaratan, Lanud Hasanuddin telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk RI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. "Biasanya diselesaikan melalui kedutaan besar negara bersangkutan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, pesawat tersebut terdeteksi oleh radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12:00 Wita. Pesawat tersebut dikejar oleh dua pesawat Sukhoi dan mendaratkan pesawat itu pada pukul 13.50 Wita.

Pesawat yang mempunyai nomor register AP-BEH dibawa oleh kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan kru sebanyak 5 orang, dan penumpang dengan total sebanyak 49 orang. "Total di pesawat tersebut sebanyak 54 orang. Soal siapa mereka dan dari mana, masih dalam proses pemeriksaan," tutup Agus.

AU Cegat Pesawat Asing Terbang Tanpa Izin
Sukhoi TNI AU lalu mengejar pesawat itu dan memintanya turun di Bandara Hasanuddin
Senin, 7 Maret 2011, 15:43 WIB

Pesawat Boeing 737-300 sejenis dengan milik Merpati ini

Sebuah pesawat asing carter Malaysia milik Pakistan Internasional Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, Senin, 7 Maret 2011. Pesawat itu pesawat carter jenis Boeing 737 seri 300 dan mendarat pukul 13:50 Wita lalu diamankan karena melintas tanpa izin di wilayah Indonesia.

Menurut Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Agus Supriatna, pesawat tersebut pertama kali terdeteksi sekitar pukul 12:00 Wita. “Kami langsung perintahkan Sukhoi terbang, dan mengejar pesawat itu disuruh kembali, dan mendarat di Bandara Hasanuddin,” kata Marsma Agus Supriatna kepada VIVAnews.

Ia menambahkan, pesawat yang terbang dari Dili, Timor Leste, ini sedianya akan terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Namun kapal tersebut melanggar tiga hal, yakni tidak ada surat-surat yang harus dipenuhi, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval.

“Makanya kami langsung bertindak. Ini ada apa, mengapa ada pesawat yang terbang tanpa izin dan tidak memiliki syarat ketika melintasi sebuah negara,” ujarnya lagi.

Hingga pukul 15:30 Wita, pesawat tersebut masih terparkir di apron terminal lama Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Pihak AURI, imigrasi dan administrator bandara melakukan pemeriksaan terhadap pesawat tersebut. Menurut informasi, pesawat carter itu berpenumpang 49 orang.

SUAP : 68 KALI GAYUS KELUAR MASUK TAHANAN DI BRIMOB NAMUN PENGAWAL DI LEPASKAN

JAMBI EKSPRES:





Alasan Teknis, 8 Penjaga Rutan Gayus Bebas
Penyidik telah menggunakan 120 hari untuk menahan kedelapan penjaga rutan tersebut.
Senin, 7 Maret 2011, 13:10 WIB

Delapan penjaga Rutan Mako Brimob yang disuap Gayus Tambunan akan bebas hari ini. Bebasnya delapan anggota polisi itu, disebabkan habisnya masa tahanan.

"Tentu penyidik mempunyai suatu keputusan, ini juga suatu proses hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2011.

Kedelapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan itu adalah Briptu Anggodo Duto, Briptu Bambang S , Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus. Status tahanan kedelapan anggota polisi itu ditangguhkan pada Jumat, 4 Maret yang lalu.

Boy mengatakan, penyidik telah menggunakan 120 hari untuk menahan kedelapan penjaga rutan tersebut. Sementara itu, berkas perkara kedelapan tersangka suap ini masih di tangan kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap. "Kita berharap, minggu ini bisa dinyatakan lengkap," kata Boy.

Boy menambahkan, jika nantinya berkas kedelapan polisi ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, maka mereka bisa ditahan lagi oleh kejaksaan. "Oleh karenanya, apabila nanti status perkara sudah P21, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan penahanan kembali oleh JPU," kata dia. "Ini hanya masalah tehnis, karena P21 belum sampai saat ini."

Sementara itu, tambah Boy, status bekas Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto masih sebagai tahanan. Karena, masa penahanan baru akan habis hari ini.

Namun demikian, diharapkan berkas Kompol Iwan akan selesai pada hari ini. "Kompol Iwan memang sudah dijanjikan P21, statusnya masih dalam tahanan. Artinya belum diartikan status penangguhan Kompol Iwan Siswanto," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Gayus Tambunan sempat keluar tahanan di Rutan Mako Brimob pada pertengahan hingga akhir tahun 2010 yang lalu. Untuk memuluskan aksinya itu, Gayus diduga memberikan suap rata-rata Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada delapan petugas penjaga rutan ini.

Iwan Siswanto sendiri diduga menerima suap sebesar Rp368 juta dari Gayus. Gayus diduga telah menyuap para penjaga rutan sejak Juli 2010 hingga Oktober 2010. Selama itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali.



Mantan Kepala Rutan Brimob Tetap Ditahan
Kompol Iwan, tak sempat bebas dari tahanan seperti delapan anak buahnya.
Senin, 7 Maret 2011, 23:39 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto, lengkap. Kejaksaan memperpanjang penahanan tersangka yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan.

"Benar, berkas satu orang atas nama Kompol Iwan Siswanto dengan nomor B08/F.3/Ft.1/3/2011 telah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Jakarta, Senin, 7 Maret 2011.

Berkas diterima Bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan dari penyidik kepolisian. Namun, penyerahan berkas tidak disertai penyerahan tersangka. "Ini baru dinyatakan lengkap [P21]. Penyerahan tersangka segera akan disusul dengan penyerahan tahap dua," kata dia.

Berkas dinyatakan lengkap tepat di hari ke-120 masa penahanan Kompol Iwan. Sehingga, Kompol Iwan langsung beralih status dari tahanan penyidik Polri menjadi tahanan kejaksaan. Kompol Iwan, tak sempat bebas dari tahanan seperti delapan anak buahnya.

Pada Jumat, 4 Maret, delapan anak buah Iwan, yang terlibat kasus sama, menerima penangguhan penahanan karena masa tahanannya habis, sementara berkas belum lengkap. Mereka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S , Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan delapan polisi itu hanya dikenai wajib lapor selepas penangguhan penahanan. "Wajib lapor seminggu dua kali," kata Boy.

Berkas perkara delapan anak buah Iwan itu segera lengkap dalam waktu dekat. "Jika berkasnya nanti lengkap, Jaksa bisa melakukan penahanan kembali," kata Boy.

Delapan tersangka itu diduga menerima suap sebesar Rp5-6 juta sehingga membiarkan Gayus Tambunan bepergian keluar Rutan Mako Brimob pada Juli-Oktober 2010. Sementara Kompol Iwan diduga menerima suap sebesar Rp368 juta. Selama periode itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali.


Bebas, 8 Polisi 'Pengawal' Gayus Wajib Lapor
Selama ditahan di Mako Brimob, Gayus diduga ke luar tahanan 68 kali. Juga ke luar negeri.
Senin, 7 Maret 2011, 13:30 WIB

Delapan penjaga tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua yang disuap Gayus Tambunan dibebaskan demi hukum pada Jumat 4 Maret 2010 kemarin. Namun demikian, kedelapan penjaga itu diharuskan menjalani wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu dua kali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2011.

Kedelapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan itu adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus.

Boy mengatakan, kedelapan anggota polisi itu bebas karena sampai masa tahanan selama 120 hari telah habis per hari ini, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mudah-mudahan bisa selesai dalam minggu ini," kata dia.

Menurut Boy, jika berkas perkara kedelapan polisi penjaga Rutan Mako Brimob dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka status penahanan bisa diberlakukan lagi. "Jika berkasnya nanti lengkap, Jaksa bisa melakukan penahanan kembali," kata Boy.

Sebagaimana diketahui, Gayus Tambunan sempat keluar tahanan di Rutan Mako Brimob pada pertengahan hingga akhir tahun 2010 yang lalu. Untuk memuluskan aksinya itu, Gayus diduga memberikan suap rata-rata Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada delapan petugas penjaga rutan ini.

Sementara itu, tambah Boy, untuk bekas Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto hingga hari ini statusnya kemungkinan besar masih sebagai tahanan. Pasalnya, berkas Iwan kemungkinan akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

"Itu yang kita harapkan, namun masih belum ada konfirmasi hingga siang ini." Iwan Siswanto sendiri diduga menerima suap sebesar Rp368 juta dari Gayus. Gayus diduga telah menyuap para penjaga rutan sejak Juli 2010 hingga Oktober 2010. Selama itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali.

LETUSAN GUNUNG TERDASYAT SEPANJANG SEJARAH

JAMBI EKSPRES:


Letusan Gunung Terdahsyat Sepanjang Sejarah
Gunung itu meletus sekitar 27 juta tahun lalu dan memuntahkan 5 ribu kilometer kubik lava.

Gunung berapi telah meletus selama miliaran tahun. Akan tetapi, manusia baru bisa mencatat letusan tersebut dengan berbagai tingkat akurasi sejak letusan yang terjadi sekitar puluhan ribu tahun lalu. Adapun untuk pengukuran dengan akurasi tepat baru bisa dilakukan di abad ke-20.

Meski banyak letusan dahsyat di planet ini terjadi di masa lalu, tetapi para ilmuwan telah mengembangkan berbagai cara untuk memberikan peringkat. Peneliti dari U.S Geological Survey menggunakan Volcano Explosivity Index (VEI) untuk mengukur tingkat letusan gunung api dengan skala 1 sampai 8.

Letusan gunung dengan skala 1 memuntahkan partikel terdiri dari debu dan batuan berjumlah hingga 10 ribu meter kubik. Adapun letusan dengan skala 8 memuntahkan lebih dari 1000 kilometer kubik debu dan batu.

Sebagai gambaran, letusan gunung Eyjafjallajokull di Islandia dan Merapi di Indonesia mencapai skala 4. Gunung St. Helens yang meletus tahun 1980 sendiri tercatat mencapai skala 5 VEI.

Dengan mempelajari sampel batu-batuan, peta geografis, lapisan debu dan es, peneliti berhasil merekonstruksi sebagian dari letusan gunung yang paling besar. Termasuk yang meletus dalam hitungan ratusan juta tahun yang lalu.

Dan ternyata, letusan gunung terdahsyat sepanjang sejarah planet Bumi adalah letusan gunung La Garita di pegunungan San Juan di barat daya Colorado. Gunung tersebut meletus sekitar 27 juta tahun yang lalu. Ketika itu, gunung memuntahkan 5 ribu kilometer kubik lava yang cukup untuk menutup seluruh wilayah California hingga ketebalan 12 meter.

Menurut data USGS, seperti dikutip dari Livescience, 11 November 2010, letusan itu juga merupakan letusan yang terbesar sejak era Ordovician yang berlangsung antara 504 hingga 438 juta tahun lalu. Saking dahsyatnya letusan, pada laporan Bulletin of Volcanology 2004, ilmuwan merekomendasikan angka 9 pada skala VEI dan menyebutkan letusan La Garita mencapai skala 9,2.

Meski masih diperdebatkan, dan mengingat aktivitas vulkanik di masa purba sebagian hanya dalam perkiraan, letusan La Garita merupakan satu-satunya letusan yang bisa mencapai skala 9. La Garita berpotensi menggeser letusan gunung Taupo di Selandia Baru yang meletus sekitar 26 ribu tahun lalu sebagai letusan terhebat sepanjang masa.

Saat ini, sabuk ‘Ring of Fire’ yang mengelilingi Pasifik menjadi tempat berkumpulnya lebih dari separuh gunung berapi aktif di seluruh dunia. Alasannya adalah karena posisi ‘Ring of Fire’ yang berada di perbatasan lempeng benua atau zona subduksi.

Seperti diketahui, di area subduksi lempeng tektonik, di mana satu lempeng dipaksa bergeser ke bawah lempeng lainnya, kerap memproduksi gempa bumi hebat dan aktivitas vulkanik.


Ada Kemiripan Gunung Sinabung dan Krakatau
Gunung Sinabung dengan Gunung Krakatau 'kebetulan' meletus pada bulan yang sama.

Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memperlihatkan aktivitas vulkaniknya. Ada kemiripan aktivitas vulkanik Gunung yang tidak dikenali letusannya sejak 1600 ini dengan letusan Gunung Krakatau pada 127 tahun lalu.

"Gunung Sinabung termasuk gunung berapi tipe B. Artinya, gunung ini masih aktif namun tidak dikenali letusannya sejak tahun 1600," kata Staf Khusus Presiden Bidang Penanganan Bencana dan Sosial, Andi Arief, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews.

Menurut Andi Arief, ada kemiripan antara Gunung Sinabung dengan Gunung Krakatau yang 'kebetulan' meletus di bulan ini, Agustus, pada tanggal 26, 27, dan 28 tahun 1883.

Andi Arief melanjutkan, Gunung Sinabung ini masih memiliki manifestasi asap dari uap air maupun belerang. Karena tidak membahayakan, gunung itu tidak dipantau sebelumnya.

Uap air itu diduga berasal dari air yang masuk ke kawah gunung. Kemudian, karena intensitas hujan yang tinggi, maka air masuk kawah Sinabung dan berubah menjadi uap bertekanan tinggi. Lalu terjadi letusan freatik atau uap air yang diikuti abu vulkanik.

"Kalau kita lihat beberapa sumber bacaan terjadinya letusan krakatau 1883 hampir mirip, dimana air laut masuk kawah," kata dia. Ada pula kemiripan kedua yakni, dinding-dinding mulai runtuh.

"Lalu (uap air) mendidih bertekanan tingi dan meletup meruntuhkan dinding Krakatau. Mudah-mudahanan ini hanya mirip," ujar Andi. Kendati demikian, hingga kini Gunung Sinabung masih hanya mengeluarkan asap dari kawah saja. Belum ada aktivitas gunung akan meletus.

Seperti diketahui, Gunung Krakatau yang berada di Selat Sunda itu meletus pada 1883. Letusan gunung yang mahadahsyat itu disebutkan menewaskan 36.000 jiwa.

Suara Krakatau terdengar sampai Australia dan Pulau Rodrigues dekat Afrika, 4.653 kilometer.

Daya ledaknya diperkirakan mencapai 30.000 kali bom atom yang diledakkan di Hiroshima dan Nagasaki di akhir Perang Dunia II. Ini merupakan letusan gunung terbesar sejak populasi manusia sudah cukup padat.


Gunung Sinabung Aktif, 2.000 Warga Diungsikan
Warga di sekitar lokasi Gunung Sinabung, Karo, sudah mulai dievakuasi.

Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sedang mengalami peningkatan aktivitas vulkanik dengan mengeluarkan asap. Warga di sekitar lokasi sudah mulai dievakuasi.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Penanganan Sosial dan Bencana, Andi Arief, Jumat 27 Agustus 2010, sejumlah desa dievakuasi dari lokasi gunung yang berada di Desa Kuta Gugung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu.

Desa-desa yang sudah dievakuasi yakni; Sigarang-garang, Kuta Rakyat, Gugung, Sukanalu, Simacem, Bakera, Berastepu, Sukadebi, Kuta Tonggal, Sukatepu, Kuta Tengah, Gambir, Deskati, Gung Pinto, Kuta Belin.

"Masyarakat dievakuasi ke Kecamatan Brastagi dan Kecamatan Kabanjahe," kata Andi Arief dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews. Andi Arief melanjutkan, desa-desa itu berada di Kecamatan Simpang Empat.

Desa-desa itu titik terdekat dengan kaki Gunung Sinabung. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Andi, warga tidak melihat ada tanda-tanda sebelumnya gunung itu mengeluarkan semburan asap.

"Hingga kini, jumlah warga yang diungsikan sekitar 2.000an orang," kata dia.

Lokasi penampungan sementara tersebar di berbagai titik. Mulai dari Gedung DPRD Tanah Karo dan rumah sanak famili. Warga diungsikan dengan menggunakan truk. Sebagian masyarakat juga ditampung di sekolah-sekolah, gedung DPRD, dan jambur atau gedung tempat masyarakat Karo menggelar pesta.

Andi melanjutkan, informasi dari Kepala Desa Naman, Nusantara Sitepu, beberapa warga yang tidak sempat dievakuasi, sudah keluar dari desanya masing-masing.

Bahkan utusan BMKG Sumatera Utara sudah bertemu dengan masyarakat setempat untuk memberikan penjelasan perihal penyebab keluarnya asap dari Gunung Sinabung.


Empat Hari Lalu, Karo Diguncang Gempa
Namun, belum diketahui apakah gempa ini akibat aktivitas vulkanik Gunung Sibayak.

Empat hari sebelum semburan asap dari Gunung Sinabung, tepatnya Selasa 24 Agustus 2010, kawasan Kabupaten Karo sempat digoyang gempa bumi.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, gempa ini terasa di Kabanjahe, ibukota Kabupaten Karo yang berjarak sekitar 25 kilometer dari Gunung Sinabung. Namun, belum diketahui apakah gempa ini akibat aktivitas vulkanik Gunung Sibayak.

"Empat hari lalu, sempat terasa goyang di sini tapi tidak kencang. Ternyata, Gunung Sinabung mengeluarkan asap," ujar Sahala Lingga, warga Kabajahe, Sahala Lingga di Kabanjahe, Sabtu 28 Agustus 2010.

Paska gempa, menurut Sahala, tidak ada peringatan apa-apa dari pemerintah. Mereka menganggap gempa itu biasa saja. "Biasalah, di sini sudah biasa gempa," ujarnya.
Alat Rusak, Anak Krakatau Tak Bisa Dipantau
Anak Krakatau adalah satu dari 100 gunung

berapi yang dipantau Badan Antariksa AS, NASA.

Gunung Anak Krakatau
Aktivit geologis Gunung Anak Krakatau tak bisa terpantau. Sebab, alat pencatat gempa atau seismograf yang memantau lindu di sekitar gunung itu rusak.

"Ada gangguan di alat yang belum dapat diatasi, tapi karena ombaknya ganas petugas belum bisa menyeberang ke pulau yang jaraknya cukup jauh," kata Kepala bidang pengamatan dan penyelidikan gunung api, M Indrasto, saat dihubungi VIVAnews, Senin 10 Januari 2011 malam.

Tidak berfungsinya alat seismograf sudah terjadi dua kali dalam dua bulan terakhir. Kerusakan pertama diakibatkan tertutupnya panel surya yang menjadi sumber energi. Sedangkan penyebab letusan kedua belum diketahui. Bisa karena tertutup abu atau, yang lebih parah, terkena bebatuan material vulkanik.

Sampai saat ini, kata Indrasto, status Anak Krakatau masih Waspada. "Letusan masih ada, angin mengarah ke timur, abunya sampai ke Carita," tambah dia.

Karena erupsi terus terjadi, penduduk dan pengunjung masih tak boleh mendekati Anak Krakatau dalam radius dua kilometer agar tak terkena material letusan gunung, termasuk percikan lahar.

"Kalau melihat ke sana, ke Rakata tidak apa-apa, yang tidak boleh mendekat di radius 2 kilometer, apalagi mendarat. Tapi cuaca seburuk ini kapal mana yang bisa mendekat."

Anak Krakatau adalah satu dari 100 gunung berapi yang terus dipantau Badan Antariksa AS, NASA melalui satelit Earth Observing-1 atau EO-1. NASA bahkan mengabadikan foto Anak Krakatau pada 17 November 2010.

NASA: Anak Krakatau November 2010

Ada dua alasan yang membuat NASA terus mengamati Anak Krakatau. Selain karena terus-menerus bererupsi, ini juga dilatarbelakangi faktor historis.

Induknya, Gunung Krakatau meletus pada 27 Agustus 1883 sekitar pukul 10.20 dengan kekuatan 13.000 kali bom atom yang meluluhlantakkan Hiroshima dan Nagasaki. Salah satu letusan gunung api paling kolosal sepanjang sejarah.

Saat itu, suara letusan Krakatau terdengar sampai Madagaskar dan Australia. Dua pertiga bagian gunung tenggelam ke dasar laut, dan menciptakan gelombang tsunami yang menewaskan puluhan ribuan orang.

TIFAKUL: TERLALU AROGAN HAL INILAH YANG MEMBUAT ORANG MEMBENCI

JAMBI EKSPRES:



Tifatul Desak DPR Bikin UU Penyadapan
"Tapi ada kemungkinan RPP itu dikembangkan menjadi undang-undang."

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta DPR membuat Undang-Undang tentang Penyadapan. Permintaan Kominfo ini terkait dibatalkannya pasal yang mengatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penyadapan, pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"DPR harus segera membuat Undang-Undang tentang tata cara penyadapan," kata Menteri Kominfo Titaful Sembiring usai penandatanganan kerjasama pemberantasan narkoba dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin 28 Februari 2011.

Menurut Tifatul, RPP tentang Penyadapan yang sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM akan ditarik lagi. Rancangan itu sudah tidak akan dilanjutkan lagi pembahasannya.

Tifatul menegaskan, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tapi undang-undang itu tidak mengatur penyadapan secara teknis.

Tifatul melanjutkan, amanat pembentukan UU tentang Penyadapan ini sudah disebut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan atas judicial review kewenangan KPK yang diajukan Mulyana W Kusumah, Nazaruddin Syamsuddin dan Rusadi Kantaprawira, pada 2006.

Hasil putusan itu, MK menyatakan tata cara penyadapan harus diatur dalam Undang-undang. "Karenanya, yang perlu disiapkan adalah undang-undang tentang tata cara penyadapan," ujar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Jadi, kata Tifatul, Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan itu memang belum ada. Karena memang, itu baru rancangan. "Tapi ada kemungkinan RPP itu dikembangkan menjadi undang-undang," ujar Tifatul.


Putusan MK Soal Penyadapan Sudah Tepat
Rancangan Perarturan Pemerintah dari Kementrian Kominfo tidak perlu jadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal penyadapan di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah tepat. Dia sependapat dengan penilaian Mahkamah bahwa masalah penyadapan harus diatur dengan undang-undang.

"Saya kira sudah sejalan, hak privasi seseorang itu harus dijaga. Pengaturan penyadapan tidak bisa perpres, harus undang-undang. jadi jelaslah dan itu sesuai dengan jiwa UUD 1945 termasuk juga HAM," ujar Hasanudin kepada VIVAnews, Sabtu 26 Februari 2011.

Menurut dia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan yang digagas Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak perlu ditingkatkan menjadi undang-undang. Dia tidak setuju adanya undang-undang khusus penyadapan.

"Dimasukkan saja dalam RUU yang spesifik misalnya keamanan nasional atau apa. Misalnya yang sudah diatur KPK mendapat hak dalam upaya pemberantasan korupsi. Itupun harus dikontrol oleh publik," katanya.

Hasanudin menambahkan, mestinya dalam undang-undang harus memasukkan bagaimana mengatur operator. Menurutnya, operator penyadap harus diberi ketentuan yang optimal dalam konteks apa. "Dan kalau perlu harus seizin pengadilan," katanya.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan putusan Mahkamah tentang penyadapan itu tepat. Menurutnya, memang seharusnya penyadapan diatur UU bukan PP. "Karena pelaku penyadapan lintas lembaga dan menyangkut data informasi pribadi yang harus dilindungi. Perlindungan melalui UU lebih bisa menjamin perlindungan hak privacy warga negara," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan.

Pasal yang digugat itu sendiri berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."


KPK Tak Terganggu Penghapusan Aturan Menyadap
Majelis Konstitusi berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal tentang aturan penyadapan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap berhubungan dengan masalah ini menegaskan tidak akan terganggu dengan dihapuskannya aturan itu.

Alasannya, "Kewenangan penyadapan kami sudah diatur dalam UU KPK, jadi tidak akan terganggu dengan putusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi, Jumat 25 Februari 2011.

Kemarin MK mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusannya, Majelis Konstitusi menegaskan bahwa pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Majelis di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh undang-undang bukan peraturan pemerintah.

Mengenai putusan bahwa penyadapan harus diatur dengan undang-undang tersendiri, menurut Haryono, tidak akan menjadi masalah. "Itu kan hanya pelaksanaannya saja. KPK melakukan penyadapan sudah sesuai dengan UU KPK," ujarnya.


MK Batalkan Ayat Penyadapan, Jawaban Kominfo
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal yang mengatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penyadapan. Kominfo akan mempelajari dulu keputusan itu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Pertama adalah kami menghormati apapun putusan MK. Yang paling penting, kami ingin tahu dulu amar putusannya seperti apa," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, semalam.

Kominfo, katanya, akan membaca dan mempelajari dulu isi amar putusan itu. Sesudah itu akan melakukan konsolidasi internal atas putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusannya Majelis MK menegaskan bahwa pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Menurut Gatot, pada dasarnya perlu ada aturan hukum yang mengatur soal penyadapan. "Jangan sampai tidak ada aturan penyadapan. Ini justru sangat penting untuk kepastian hukum," kata dia.

Majelis di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang Dasar bukan peraturan pemerintah.

Tifatul Klaim Sukses 99 Persen
RPP Penyadapan tidak masuk program 100 hari kinerja di Depkominfo.

1 Februari mendatang, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi program 100 hari di setiap lembaga negara. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pun angkat bicara soal program di instansi yang dia pimpin.

"99 persen keberhasilannya," kata Tifatul sebelum menghadiri diskusi publik bertajuk 'Penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai Alat Evaluasi Keberhasilan Pendidikan' di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 28 Januari 2010.

Dalam kesempatan itu, Tifatul mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan tidak masuk dalam program 100 hari di Departemen Komunikasi dan Informatika. "Sejauh ini belum ada perkembangan soal RPP Penyadapan," kata dia.

RPP ini sempat menimbulkan pro dan kontra karena mengatur secara detail kewenangan penyadapan di sejumlah lembaga penegakan hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak RPP ini karena dinilai melemahkan kewenangan penyadapan yang selama ini dimiliki KPK. Salah satu aturan yang dinilai melemahkan adalah aturan yang menyatakan penyadapan harus mendapat persetujuan pengadilan yang difasilitasi departemen.

MENTRI TAK BOLEH MENGATUR MULTI MEDIA KECUALI YANG DI TETAPKAN UU

JAMBI EKSPRES:



Ketua MK: Menteri Tak Boleh Atur Konten
Pengaturan konten seperti yang dirancang itu hanya bisa dilakukan Undang-undang.


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) soal Konten Multimedia akan membatasi kebebasan pers.

"Di dalam UUD, jika membatasi kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan, itu artinya adalah membelenggu kebebasan pers," ujar Mahfud usai pengukuhannya sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu 14 Februari 2010.

Dia juga menilai, penggunaan peraturan menteri dalam membatasi konten multimedia mestinya menggunakan Undang-undang bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Soalnya, kata Mahfud, Undang-undang Dasar pasal 28 junto ayat 2 menyatakan, hak setiap orang itu dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban terhadap bangsa dan negara.

"Dan pembatasannya itu hanya boleh dituangkan dalam Undang-undang, bukan di peraturan menteri. Oleh karena itu, setiap ada upaya yang ingin membelenggu kebebasan pers, harus diatur dengan UU, bukan dengan peraturan menteri," katanya.

RPM Konten yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika masih dalam tahap uji publik. Isinya yang kontroversial hendak mengatur konten memunculkan kecaman luas.

DEMO DI DEPAN ISTANA DILARANG PAKAI PENGERAS SUARA

JAMBI EKSPRES:



Nasional
Jawa Timur
Pakai Pengeras Suara, Pendemo Istana Ditegur
Pendemo bersikukuh pengeras suara terlalu kecil dan tidak mengganggu Istana Negara.
Selasa, 8 Maret 2011, 11:59 WIB

Sekitar 200 orang yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara ditegur aparat kepolisian. Pasalnya, mereka bersikeras menggunakan pengeras suara saat berdemo.

Pendemo yang mengatasnamakan diri Barisan Perempuan Indonesia itu berorasi Selasa 8 Maret 2011 untuk menuntut hak-hak perempuan dalam ruang lingkup politik dan sosial. Dengan kekuatan dua pengeras suara, mereka mulai membacakan 10 tuntutan dalam memperingati Hari Perempuan internasional.

Di tengah-tengah aksi itu, salah satu petugas bernama Firman mendatangi koordinator pendemo. "Mbak, jangan pakai pengeras suara karena mengganggu kegiatan di dalam istana. Di dalam sana ada Presiden Filipina," kata dia.

Pendemo pun mematikan pengeras suara yang dibawa menggunakan mobil. Lantas, para perempuan ini menggunakan pengeras suara yang lain.

Polisi kembali menegur. Sempat terjadi adu argumen karena pendemo bersikukuh pengeras suara yang mereka gunakan tidak akan terdengar sampai ke dalam istana. Namun, aparat tetap melarang penggunaan pengeras suara tersebut.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan aksi ini diantaranya, menuntut pemerintah menurunkan harga bahan pangan, mendukung keterwakilan perempuan dalam politik dan ruang publik, serta kemudahan akses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan bagi perempuan.

AKTIFITAS GUNUNG BERAPI DI INDONESIA DAN SEJARAHNYA

JAMBI EKSPRES:







Potensi Bencana di Gunung Tambora & Krakatau?
Pada 1815 Tambora meletus dahsyat, dampaknya sampai ke Eropa. Mungkinkah meletus lagi?
Selasa, 8 Maret 2011, 08:50 WIB

Tiga gunung berapi di Indonesia, Tambora, Pusuk Buhit di Toba, dan Krakatau berada dalam pantauan ketat. Sejarah mencatat, ketiga gunung tersebut pernah meletus dahsyat. Dampaknya tak hanya dirasakan di wilayah Indonesia, tapi juga seluruh dunia.

"Pantauan terhadap gunung dilakukan secara rutin, hanya saat ini lebih intens," kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Surono saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 8 Maret 2011.

Ada alasan khusus mengapa ketiga gunung itu terus dipantau. "Tambora pernah meletus hebat pada 1815 dan dirasakan sampai Eropa. Tahun itu, tak ada musim panas, sehingga terjadi kelaparan hebat di Eropa. Kami belajar dari situ," tambah Surono.

Dia menjelaskan, jika terjadi letusan dahsyat seperti itu, baik di Tambora maupun gunung-gunung lain, sudah dapat diantisipasi. Apakah mungkin Tambora meletus lagi? "Segala sesuatu mungkin terjadi, apalagi pernah terjadi yang seperti itu," tuturnya.

Surono menambahkan, peristiwa letusan Gunung Merapi pada 2010 sama seperti yang terjadi pada 1822. "Potensi pengulangan ada, yang tak bisa ditentukan, kapan itu terjadi," kata Surono.

Selain Tambora, Krakatau juga pernah meletus hebat. Pada Senin, 27 Agustus 1883 sekitar pukul 10.20, Gunung Krakatau meletus. Kekuatannya 13.000 kali kekuatan bom atom yang meluluhlantakkan Hiroshima dan Nagasaki.

Menurut Surono, pemantauan terhadap Anak Krakatau --yang muncul paska letusan Krakatau-- juga memiliki arti penting terkait kepentingan dua provinsi. "Apalagi mau dibangun Jembatan Selat Sunda," ujar dia.

Sementara itu, pemantauan Gunung Pusuh Buhit di Toba juga dilakukan secara periodik. Pusuk Buhit yang pernah mengalami letusan dahsyat 70.000 tahun lalu tidak meninggalkan catatan letusan sejak 1400. Aktivitas Pusuk Buhit saat ini lebih banyak mengeluarkan air panas.

Bagaimana hasil pantauan sejauh ini? "Sampai sekarang ini, kalau Anak Krakatau memang status waspada, sedang meletus. Yang lain dalam kondisi normal," ungkap Surono.

Tak hanya dipantau ahli gunung Indonesia, salah satu gunung, Anak Krakatau adalah satu dari 100 gunung berapi yang terus dipantau NASA melalui satelit Earth Observing-1 atau EO-1.

Ada dua alasan yang membuat NASA terus mengamati Anak Krakatau. Selain karena terus-menerus bererupsi, ini juga dilatarbelakangi faktor historis. Sejarah letusannya yang dahsyat.


NASA Bidik Gunung Tambora dari Luar Angkasa NASA memotret kawah Tambora yang berubah menjadi danau air tawar sedalam 1.100 meter.



Gunung Tambora

Setelah sempat 'batuk-batuk' pada 10 April 1815, Gunung Tambora di Sumbawa meletus dahsyat. Terbesar dalam sejarah. Getarannya mengguncangkan bumi hingga jarak ratusan mil.

Jutaan ton abu dan debu muncrat ke angkasa. Akibatnya sungguh dahsyat, tak hanya kehancuran dan kematian massal yang terjadi wilayah Hindia Belanda, efeknya bahkan mengubah iklim dunia. Petaka dirasakan di Eropa dan Amerika Utara. Tahun 1816 dijuluki ' The Year without Summer ', tak ada musim panas di tahun itu.

Letusan Tambora juga mengakibatkan gagal panen di China, Eropa, dan Irlandia. Hujan tanpa henti delama delapan minggu memicu epidemi tifus yang menewaskan 65.000 orang di Inggris dan Eropa. Kelaparan melumpuhkan di Inggris.

Kegelapan menyelimuti Bumi, menginspirasi novel-novel misteri legendaris misalnya, 'Darkness' atau 'Kegelapan' karya Lord Byron, 'The Vampir' atau 'Vampir' karya Dr John Palidori dan novel 'Frankenstein' karya Mary Shelley.

Tambora juga jadi salah satu pemicu kerusuhan di Perancis yang warganya kekurangan makanan. Juga mengubah sejarah saat Napoleon kalah akibat musim dingin berkepanjangan dan kelaparan pada 1815 di Waterloo

Meski sudah tak lama aktif, Tambora masih menarik perhatian. Astronot Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA), pada tahun 2009, NASA mengabadikan kaldera Tambora dari luar angkasa.

Kaldera Tambora berdiameter 6 kilometer dan sedalam 1.100 meter. Kawah ini terbentuk saat Tambora yang saat itu tingginya sekitar 4.000 meter kehilangan puncaknya dan ruang magma dikosongkan dalam letusan dahsyat tahun 1815.

Dalam foto NASA, tampak kawah Tambora menjadi danau air tawar, yang juga diisi aliran lava minor dan kubah dari abad ke-19 dan ke-20.

Deposit tephra -- material campuran letusan gunung berapi -- bisa dilihat dari sepanjang pinggiran kawah barat laut. Fumarol aktif atau ventilasi uap, masih eksis di kaldera Tambora.

Pada tahun 2004, para ilmuwan menemukan sisa-sisa peradaban kuno dan kerangka dua orang dewasa yang terkubur abu Tambora di kedalaman 3 meter. Diduga, itu adalah sisa-sisa Kerajaan Tambora yang tragisnya 'diawetkan' oleh dampak letusan dahsyat itu. Penemuan situs itu membuat Tambora punya kesamaan dengan letusan Gunung Vesuvius di abad ke-79 Masehi. Peradaban di Tambora lantas sebagai "Pompeii di Timur." Pompeii adalah nama kota Romawi di dekat Naples, Italia yang disapu oleh letusan dahsyat Gunung Vesuvius. Kota tersebut terkubur di bawah timbunan abu raksasa dan lenyap selama 1.600 tahun sebelum ditemukan kembali secara tidak disengaja.

Foto gunung Tambora bidikan NASA

Letusan-letusan Vulkanik Saat Bulan Purnama Beberapa gunung berapi meletus saat bulan purnama. Di antaranya Tambora & Krakakatau


Anak Gunung Krakatau
Kaitan bulan purnama dengan gempa dan aktivitas gunung berapi memang memicu silang pendapat. Sebagian orang berpendapat bahwa kejadian gempa dan gunung meletus bertepatan dengan bulan purnama, cuma sekadar kebetulan.

Bagaimanapun juga, beberapa studi telah dilakukan oleh para ilmuwan yang menemukan relasi yang kuat antara bulan purnama dengan meningkatnya aktivitas gunung berapi.

Dari ulasan yang dibuat Badan survei geologi Amerika Serikat USGS, sepasang peneliti bumi pernah membandingkan catatan 680 letusan gunung berapi yang terjadi sejak tahun 1900. Mereka menyimpulkan, "Kemungkinan terjadinya letusan gunung berapi pada waktu pasang maksimum lebih besar." Dengan kata lain, kemungkinan gunung berapi akan meletus lebih besar saat bulan purnama.

Penelitian terhadap 52 letusan gunung berapi di Hawaii sejak Januari 1832 menunjukkan pola yang sama. "Hampir dua kali lebih banyak letusan terjadi di dekat waktu pasang maksimum (bulan purnama) daripada waktu pasang minimum."

Para peneliti dari Hawaiian Volcano Observatory telah menandai bahwa pola periode letusan kawah Pu'u 'O'o di Hawaii sangat dekat dengan waktu pasang maksimum sampai akhirnya berhenti meletus hingga beberapa hari, yakni pada 1990.

Walaupun ini merupakan korelasi yang menarik, tapi pada penelitian terhadap 52 letusan gunung di Hawaii sejak 1832 itu, secara statistik memang sedikit peluang letusan gunung berapi yang dipicu oleh bulan purnama yakni cuma 1 persen.

Dari total 3900 kali pasang maksimum bulan purnama, 3.850 di antara kejadian bulan purnama tidak berefek apa-apa. Sebab, bagaimanapun, bulan purnama hanya satu dari berbagai macam faktor terjadinya letusan gunung berapi.

Berikut ini adalah daftar letusan gunung berapi di Indonesia yang terkait dengan bulan purnama, diambil dari catatan blog Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin. (hs) Letusan Gunung Tanggal Kejadian< src="http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/11/11/99416_kaldera-di-puncak-la-garita_300_225.jpg" id="att_fotoimg" width="315"> Kaldera di puncak La Garita

Gunung berapi telah meletus selama miliaran tahun. Akan tetapi, manusia baru bisa mencatat letusan tersebut dengan berbagai tingkat akurasi sejak letusan yang terjadi sekitar puluhan ribu tahun lalu. Adapun untuk pengukuran dengan akurasi tepat baru bisa dilakukan di abad ke-20.

Meski banyak letusan dahsyat di planet ini terjadi di masa lalu, tetapi para ilmuwan telah mengembangkan berbagai cara untuk memberikan peringkat. Peneliti dari U.S Geological Survey menggunakan Volcano Explosivity Index (VEI) untuk mengukur tingkat letusan gunung api dengan skala 1 sampai 8.

Letusan gunung dengan skala 1 memuntahkan partikel terdiri dari debu dan batuan berjumlah hingga 10 ribu meter kubik. Adapun letusan dengan skala 8 memuntahkan lebih dari 1000 kilometer kubik debu dan batu.

Sebagai gambaran, letusan gunung Eyjafjallajokull di Islandia dan Merapi di Indonesia mencapai skala 4. Gunung St. Helens yang meletus tahun 1980 sendiri tercatat mencapai skala 5 VEI.

Dengan mempelajari sampel batu-batuan, peta geografis, lapisan debu dan es, peneliti berhasil merekonstruksi sebagian dari letusan gunung yang paling besar. Termasuk yang meletus dalam hitungan ratusan juta tahun yang lalu.

Dan ternyata, letusan gunung terdahsyat sepanjang sejarah planet Bumi adalah letusan gunung La Garita di pegunungan San Juan di barat daya Colorado. Gunung tersebut meletus sekitar 27 juta tahun yang lalu. Ketika itu, gunung memuntahkan 5 ribu kilometer kubik lava yang cukup untuk menutup seluruh wilayah California hingga ketebalan 12 meter.

Menurut data USGS, seperti dikutip dari Livescience, 11 November 2010, letusan itu juga merupakan letusan yang terbesar sejak era Ordovician yang berlangsung antara 504 hingga 438 juta tahun lalu. Saking dahsyatnya letusan, pada laporan Bulletin of Volcanology 2004, ilmuwan merekomendasikan angka 9 pada skala VEI dan menyebutkan letusan La Garita mencapai skala 9,2.

Meski masih diperdebatkan, dan mengingat aktivitas vulkanik di masa purba sebagian hanya dalam perkiraan, letusan La Garita merupakan satu-satunya letusan yang bisa mencapai skala 9. La Garita berpotensi menggeser letusan gunung Taupo di Selandia Baru yang meletus sekitar 26 ribu tahun lalu sebagai letusan terhebat sepanjang masa.

Saat ini, sabuk ‘Ring of Fire’ yang mengelilingi Pasifik menjadi tempat berkumpulnya lebih dari separuh gunung berapi aktif di seluruh dunia. Alasannya adalah karena posisi ‘Ring of Fire’ yang berada di perbatasan lempeng benua atau zona subduksi.

Seperti diketahui, di area subduksi lempeng tektonik, di mana satu lempeng dipaksa bergeser ke bawah lempeng lainnya, kerap memproduksi gempa bumi hebat dan aktivitas vulkanik.

Asap Tebal, Warga Gunung Sinabung Cemas Lagi Pagi ini, Gunung Sinabung kembali mengeluarkan asap tebal disertai hujan debu.



Warga di lereng Gunung Sinabung kembali khawatir dengan peningkatan aktivitas gunung tersebut. Asap tebal kembali membumbung. Warga saat ini belum mendapatkan penjelasan mengenai peningkatan aktivitas vulkanik tersebut.

Peningkatan aktivitas Gunung Sinabung, selain mengeluarkan asap tebal juga terjadi hujan debu. Bahkan, dari desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo Sumatera Utara, gunung tersebut sudah tidak terlihat, padahal cuaca cerah.

Akibat asap dan debu ini warga khawatir mendatangkan penyakit ganguan pernafasan (ISPA). Saat ini, mereka hanya mengatasinya dengan cara menutup mulut. Mereka juga tidak bisa beraktivitas seperti biasa karena mereka hanya berkumpul di kampung sambil memantau gunung.

"Kita pasti cemas. Sampai sekarang ini belum ada kejelasan dari pemerintah," ujar Nusantara Sitepu, warga Sukanalu kepada VIVAnews, Sabtu 28 Agustus 2010.

JEJAK LETUSAN GUNUNG TOBA BIDIKAN NASA

JAMBI EKSPRES:

FOTO: Jejak Letusan Gunung Toba Bidikan NASA
Pusuk Buhit di Toba kini jadi salah satu gunung yang diawasi ketat pemerintah.
Selasa, 8 Maret 2011, 10:37 WIB Elin Yunita Kristanti



Nelayan menangkap ikan di Danau Toba, Sumatera Utara (Antara/ Irsan Mulyadi)
BERITA TERKAIT Potensi Bencana di Gunung Tambora & Krakatau? NASA Bidik Gunung Tambora dari Luar Angkasa Letusan-letusan Vulkanik Saat Bulan Purnama Letusan Gunung Terdahsyat Sepanjang Sejarah

Kini, melihat venetasi tropis subur yang memenuhi area tersebut, sulit dibayangkan dampak letusan gunung yang menghancurkan apapun, termasuk populasi manusia.

Padahal, kala itu, sangat sedikit makhluk bertahan hidup di bagian yang luas di Indonesia. Letusan Toba menyababkan 'musim dingin vulkanik' selama beberapa tahun, menimbulkan pendinginan global, dan mengakibatkan konsekuensi yang sangat besar bagi kehidupan di seluruh dunia.

Foto Kaldera Toba diambil oleh instrumenAdvanced Spaceborne Thermal Emission and Reflection Radiometer (ASTER) yang terpasang di Satelit Terra NASA pada tanggal 28 Januari 2006. Gambar dari dua sudut disatukan untuk menggambarkan keseluruhan area.

Kini Gunung Pusuk Buhit di Toba menjadi salah satu dari tiga gunung yang dipantau ketat pemerintah. Dua lainnya adalah Gunung Tambora dan Anak Krakatau.

Bagaimana hasil pantauan sementara? "Sampai sekarang ini, kalau Anak Krakatau berstatus waspada, sedang meletus. Yang lain dalam kondisi normal," ungkap Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Surono saat dihubungi VIVAnews, Selasa 8 Maret 2011.

Pusuk Buhit tidak meninggalkan catatan letusan sejak tahun 1400. Aktifivas Pusuk Buhit saat ini lebih banyak mengeluarkan air panas.

(Foto: Kaldera Toba bidikan NASA)

Kaldera Toba

4,5 TAHUN PENJARA BUPATI BOVEN DIGUL DI NON AKTIFKAN

JAMBI EKSPRES:



Bupati Boven Digoel Diancam 20 Tahun Penjara
Dana yang dinikmati terdakwa itu diambil dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah.

Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Boven Digoel, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007 untuk kepentingan pribadi. Yusak pun terancam dibui 20 tahun.

"Terdakwa dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007 mencairkan dana kas daerah seluruhnya sebesar Rp64,2 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Suwarji dalam pembacaan dakwaan Yusak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.

Dipaparkan Suwarji, perintah pencairan dana itu disampaikan terdakwa melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Robertus Anggawen. "Baik secara langsung maupun via telepon," tambahnya.

Dana yang dinikmati terdakwa itu diambil dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah.

Yusak juga didakwa telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.

"Terdakwa menunjuk langsung Alfred Wibowo Korah selaku penyedia barang serta menentukan harga tanpa melalui proses lelang," kata Suwarji.

Uang pengadaan kapal tanker dikatakan Suwarji, diambil dari APBD tahun anggaran 2006 senilai Rp6,016 miliar. Padahal menurutnya, satu unit kapal Wambon hanya seharga Rp3,5 miliar. "Selisih pembayaran sebanyak Rp2,5 miliar itu pun tidak dikembalikan terdakwa ke kas daerah," katanya.

Atas perbuatan terdakwa, keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel diduga mengalami kerugian sebesar Rp66,77 miliar.

Penuntut umum menjerat terdakwa Yusak dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.


Bupati Boven Digul Divonis 4,5 Tahun Bui
Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar.

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, divonis empat tahun enam bulan penjara. Yusak dinilai terbukti menyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Agusten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 2 November 2010.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Yusak membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Yusak terbukti menikmati dana dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah APBD Boven Digul. Selain itu, Yusak juga terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.

Hakim menilai Yusak melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tidak semua hakim setuju dengan putusan itu. Andi Bachtiar, anggota majelis hakim, mengajukan dissenting opinion. Menurut dia, Yusak memiliki kewenangan sebagai bupati dalam memimpin daerahnya. Mengenai pengadaan kapal, Andi Bachtiar juga menilai Yusak memiliki kewenangan dalam melakukan pengadaan.

"Penyalahgunaan yang terjadi adalah karena terdakwa tidak mengangkat pimpro sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Keppres Pengadaan Barang dan Jasa," jelasnya.

Selain itu, Andi juga menilai, selama persidangan Yusak tidak terbuki mengambil dana APBD untuk kepentingan diri sendiri. "Untuk itu pidana penjara yang sesuai adalah dua tahun enam bulan," ujarnya.

Menanggapi vonis ini, baik Yusak maupun jaksa belum mengajukan upaya banding. Mereka masih pikir-pikir untuk menindaklanjuti putusan hakim.

Pengacara terdakwa, Marthen Pongrekun, menilai pengadaan kapal tersebut sangat mendesak. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan kliennya hanyalah permasalahan administrasi. "Ini kita pahami karena SDM di sana sangat rendah," ujarnya.

Mengenai rencana pelantikan kliennya yang terpilih kembali menjadi Bupati Boven Digul, Marthen mengaku sudah mengajukan permohonan agar Yusak dapat segera dilantik.

"Kami sudah mengajukan permohonan yang kedua supaya diizinkan dilantik di Jakarta, tapi sampai sekarang belum dijawab," ujarnya.

Korupsi, Bupati Boven Digul Dinonaktifkan
Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana APBD.
Selasa, 8 Maret 2011, 09:41 WIB

Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo saat ditahan KPK

Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Pemberhentian sementara ini terkait dengan keterlibatan Yusak dalam kasus korupsi penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007.

Penonaktifan Yusak dilakukan di hari yang bersamaan dengan pelantikannya sebagai Bupati Boven Digul, Senin 7 Maret 2011. "SK Pemberhentian sementara ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) semalam," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Selasa 8 Maret 2011.

Surat tersebut, kata dia, langsung disampaikan kepada Yusak semalam melalui Pemerintah Provinsi Papua.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara kepada Yusak dalam kasus korupsi itu, 2 November 2010. Selain pidana badan, pengadilan juga memerintahkan Yusak membayar uang denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Yusak terbukti menikmati dana dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah APBD Boven Digul. Selain itu, Yusak juga terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.