Laman

Selasa, 08 Maret 2011

MENTRI TAK BOLEH MENGATUR MULTI MEDIA KECUALI YANG DI TETAPKAN UU

JAMBI EKSPRES:



Ketua MK: Menteri Tak Boleh Atur Konten
Pengaturan konten seperti yang dirancang itu hanya bisa dilakukan Undang-undang.


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) soal Konten Multimedia akan membatasi kebebasan pers.

"Di dalam UUD, jika membatasi kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan, itu artinya adalah membelenggu kebebasan pers," ujar Mahfud usai pengukuhannya sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu 14 Februari 2010.

Dia juga menilai, penggunaan peraturan menteri dalam membatasi konten multimedia mestinya menggunakan Undang-undang bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Soalnya, kata Mahfud, Undang-undang Dasar pasal 28 junto ayat 2 menyatakan, hak setiap orang itu dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban terhadap bangsa dan negara.

"Dan pembatasannya itu hanya boleh dituangkan dalam Undang-undang, bukan di peraturan menteri. Oleh karena itu, setiap ada upaya yang ingin membelenggu kebebasan pers, harus diatur dengan UU, bukan dengan peraturan menteri," katanya.

RPM Konten yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika masih dalam tahap uji publik. Isinya yang kontroversial hendak mengatur konten memunculkan kecaman luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar