Laman

Selasa, 08 Maret 2011

4,5 TAHUN PENJARA BUPATI BOVEN DIGUL DI NON AKTIFKAN

JAMBI EKSPRES:



Bupati Boven Digoel Diancam 20 Tahun Penjara
Dana yang dinikmati terdakwa itu diambil dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah.

Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo didakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Boven Digoel, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007 untuk kepentingan pribadi. Yusak pun terancam dibui 20 tahun.

"Terdakwa dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007 mencairkan dana kas daerah seluruhnya sebesar Rp64,2 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Suwarji dalam pembacaan dakwaan Yusak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.

Dipaparkan Suwarji, perintah pencairan dana itu disampaikan terdakwa melalui Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Robertus Anggawen. "Baik secara langsung maupun via telepon," tambahnya.

Dana yang dinikmati terdakwa itu diambil dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah.

Yusak juga didakwa telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.

"Terdakwa menunjuk langsung Alfred Wibowo Korah selaku penyedia barang serta menentukan harga tanpa melalui proses lelang," kata Suwarji.

Uang pengadaan kapal tanker dikatakan Suwarji, diambil dari APBD tahun anggaran 2006 senilai Rp6,016 miliar. Padahal menurutnya, satu unit kapal Wambon hanya seharga Rp3,5 miliar. "Selisih pembayaran sebanyak Rp2,5 miliar itu pun tidak dikembalikan terdakwa ke kas daerah," katanya.

Atas perbuatan terdakwa, keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel diduga mengalami kerugian sebesar Rp66,77 miliar.

Penuntut umum menjerat terdakwa Yusak dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.


Bupati Boven Digul Divonis 4,5 Tahun Bui
Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar.

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, divonis empat tahun enam bulan penjara. Yusak dinilai terbukti menyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Hendri Agusten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 2 November 2010.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Yusak membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Yusak terbukti menikmati dana dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah APBD Boven Digul. Selain itu, Yusak juga terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.

Hakim menilai Yusak melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tidak semua hakim setuju dengan putusan itu. Andi Bachtiar, anggota majelis hakim, mengajukan dissenting opinion. Menurut dia, Yusak memiliki kewenangan sebagai bupati dalam memimpin daerahnya. Mengenai pengadaan kapal, Andi Bachtiar juga menilai Yusak memiliki kewenangan dalam melakukan pengadaan.

"Penyalahgunaan yang terjadi adalah karena terdakwa tidak mengangkat pimpro sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Keppres Pengadaan Barang dan Jasa," jelasnya.

Selain itu, Andi juga menilai, selama persidangan Yusak tidak terbuki mengambil dana APBD untuk kepentingan diri sendiri. "Untuk itu pidana penjara yang sesuai adalah dua tahun enam bulan," ujarnya.

Menanggapi vonis ini, baik Yusak maupun jaksa belum mengajukan upaya banding. Mereka masih pikir-pikir untuk menindaklanjuti putusan hakim.

Pengacara terdakwa, Marthen Pongrekun, menilai pengadaan kapal tersebut sangat mendesak. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan kliennya hanyalah permasalahan administrasi. "Ini kita pahami karena SDM di sana sangat rendah," ujarnya.

Mengenai rencana pelantikan kliennya yang terpilih kembali menjadi Bupati Boven Digul, Marthen mengaku sudah mengajukan permohonan agar Yusak dapat segera dilantik.

"Kami sudah mengajukan permohonan yang kedua supaya diizinkan dilantik di Jakarta, tapi sampai sekarang belum dijawab," ujarnya.

Korupsi, Bupati Boven Digul Dinonaktifkan
Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana APBD.
Selasa, 8 Maret 2011, 09:41 WIB

Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo saat ditahan KPK

Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Pemberhentian sementara ini terkait dengan keterlibatan Yusak dalam kasus korupsi penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007.

Penonaktifan Yusak dilakukan di hari yang bersamaan dengan pelantikannya sebagai Bupati Boven Digul, Senin 7 Maret 2011. "SK Pemberhentian sementara ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) semalam," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Selasa 8 Maret 2011.

Surat tersebut, kata dia, langsung disampaikan kepada Yusak semalam melalui Pemerintah Provinsi Papua.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara kepada Yusak dalam kasus korupsi itu, 2 November 2010. Selain pidana badan, pengadilan juga memerintahkan Yusak membayar uang denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Yusak terbukti menikmati dana dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah APBD Boven Digul. Selain itu, Yusak juga terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar