Laman

Selasa, 08 Maret 2011

SUAP : 68 KALI GAYUS KELUAR MASUK TAHANAN DI BRIMOB NAMUN PENGAWAL DI LEPASKAN

JAMBI EKSPRES:





Alasan Teknis, 8 Penjaga Rutan Gayus Bebas
Penyidik telah menggunakan 120 hari untuk menahan kedelapan penjaga rutan tersebut.
Senin, 7 Maret 2011, 13:10 WIB

Delapan penjaga Rutan Mako Brimob yang disuap Gayus Tambunan akan bebas hari ini. Bebasnya delapan anggota polisi itu, disebabkan habisnya masa tahanan.

"Tentu penyidik mempunyai suatu keputusan, ini juga suatu proses hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2011.

Kedelapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan itu adalah Briptu Anggodo Duto, Briptu Bambang S , Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus. Status tahanan kedelapan anggota polisi itu ditangguhkan pada Jumat, 4 Maret yang lalu.

Boy mengatakan, penyidik telah menggunakan 120 hari untuk menahan kedelapan penjaga rutan tersebut. Sementara itu, berkas perkara kedelapan tersangka suap ini masih di tangan kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap. "Kita berharap, minggu ini bisa dinyatakan lengkap," kata Boy.

Boy menambahkan, jika nantinya berkas kedelapan polisi ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, maka mereka bisa ditahan lagi oleh kejaksaan. "Oleh karenanya, apabila nanti status perkara sudah P21, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan penahanan kembali oleh JPU," kata dia. "Ini hanya masalah tehnis, karena P21 belum sampai saat ini."

Sementara itu, tambah Boy, status bekas Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto masih sebagai tahanan. Karena, masa penahanan baru akan habis hari ini.

Namun demikian, diharapkan berkas Kompol Iwan akan selesai pada hari ini. "Kompol Iwan memang sudah dijanjikan P21, statusnya masih dalam tahanan. Artinya belum diartikan status penangguhan Kompol Iwan Siswanto," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Gayus Tambunan sempat keluar tahanan di Rutan Mako Brimob pada pertengahan hingga akhir tahun 2010 yang lalu. Untuk memuluskan aksinya itu, Gayus diduga memberikan suap rata-rata Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada delapan petugas penjaga rutan ini.

Iwan Siswanto sendiri diduga menerima suap sebesar Rp368 juta dari Gayus. Gayus diduga telah menyuap para penjaga rutan sejak Juli 2010 hingga Oktober 2010. Selama itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali.



Mantan Kepala Rutan Brimob Tetap Ditahan
Kompol Iwan, tak sempat bebas dari tahanan seperti delapan anak buahnya.
Senin, 7 Maret 2011, 23:39 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto, lengkap. Kejaksaan memperpanjang penahanan tersangka yang diduga menerima suap dari Gayus Tambunan.

"Benar, berkas satu orang atas nama Kompol Iwan Siswanto dengan nomor B08/F.3/Ft.1/3/2011 telah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Jakarta, Senin, 7 Maret 2011.

Berkas diterima Bagian Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan dari penyidik kepolisian. Namun, penyerahan berkas tidak disertai penyerahan tersangka. "Ini baru dinyatakan lengkap [P21]. Penyerahan tersangka segera akan disusul dengan penyerahan tahap dua," kata dia.

Berkas dinyatakan lengkap tepat di hari ke-120 masa penahanan Kompol Iwan. Sehingga, Kompol Iwan langsung beralih status dari tahanan penyidik Polri menjadi tahanan kejaksaan. Kompol Iwan, tak sempat bebas dari tahanan seperti delapan anak buahnya.

Pada Jumat, 4 Maret, delapan anak buah Iwan, yang terlibat kasus sama, menerima penangguhan penahanan karena masa tahanannya habis, sementara berkas belum lengkap. Mereka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S , Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan delapan polisi itu hanya dikenai wajib lapor selepas penangguhan penahanan. "Wajib lapor seminggu dua kali," kata Boy.

Berkas perkara delapan anak buah Iwan itu segera lengkap dalam waktu dekat. "Jika berkasnya nanti lengkap, Jaksa bisa melakukan penahanan kembali," kata Boy.

Delapan tersangka itu diduga menerima suap sebesar Rp5-6 juta sehingga membiarkan Gayus Tambunan bepergian keluar Rutan Mako Brimob pada Juli-Oktober 2010. Sementara Kompol Iwan diduga menerima suap sebesar Rp368 juta. Selama periode itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali.


Bebas, 8 Polisi 'Pengawal' Gayus Wajib Lapor
Selama ditahan di Mako Brimob, Gayus diduga ke luar tahanan 68 kali. Juga ke luar negeri.
Senin, 7 Maret 2011, 13:30 WIB

Delapan penjaga tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua yang disuap Gayus Tambunan dibebaskan demi hukum pada Jumat 4 Maret 2010 kemarin. Namun demikian, kedelapan penjaga itu diharuskan menjalani wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu dua kali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Maret 2011.

Kedelapan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan itu adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus.

Boy mengatakan, kedelapan anggota polisi itu bebas karena sampai masa tahanan selama 120 hari telah habis per hari ini, berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mudah-mudahan bisa selesai dalam minggu ini," kata dia.

Menurut Boy, jika berkas perkara kedelapan polisi penjaga Rutan Mako Brimob dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka status penahanan bisa diberlakukan lagi. "Jika berkasnya nanti lengkap, Jaksa bisa melakukan penahanan kembali," kata Boy.

Sebagaimana diketahui, Gayus Tambunan sempat keluar tahanan di Rutan Mako Brimob pada pertengahan hingga akhir tahun 2010 yang lalu. Untuk memuluskan aksinya itu, Gayus diduga memberikan suap rata-rata Rp5 juta hingga Rp6 juta kepada delapan petugas penjaga rutan ini.

Sementara itu, tambah Boy, untuk bekas Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto hingga hari ini statusnya kemungkinan besar masih sebagai tahanan. Pasalnya, berkas Iwan kemungkinan akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

"Itu yang kita harapkan, namun masih belum ada konfirmasi hingga siang ini." Iwan Siswanto sendiri diduga menerima suap sebesar Rp368 juta dari Gayus. Gayus diduga telah menyuap para penjaga rutan sejak Juli 2010 hingga Oktober 2010. Selama itu, Gayus diduga keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar