Laman

Kamis, 10 Februari 2011

HAM: PEMBUBARAN ORMAS BUKAN SOLUSI

JAMBI EKSPRES:


Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh (baju biru)
Komnas HAM: Pembubaran Ormas Bukan Solusi
Yang substansi adalah kekerasan yang dilakukan, bukan ormasnya
Kamis, 10 Februari 2011, 15:03 WIB

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh (baju biru)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin meminta aparat keamanan untuk membubarkan organisasi massa yang bertindak rusuh. Namun, keinginan Presiden SBY ini dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang bukan luar biasa.

Hal ini dikatakan salah satu Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, di Kantor Komnas HAM, 10 Februari 2011. "Dalam konteks ini tidak luar biasa, karena itu sudah jadi aspirasi masyarakat sejak lama," kata Ridha.

Ridha juga menilai pembubaran ormas sebaiknya dipikirkan Pemerintah secara baik-baik. "Karena ini bukan solusi," ucap Ridha. Pemerintah pun diminta mencari solusi untuk menyelesaikan masalah kekerasan secara substansi.

Ridha kemudian menjelaskan selama ini kecenderungan masalah kekerasan di Indonesia tidak terjadi secara insidental. "Setiap kekerasan ada latarbelakangnya. Ini yang sebenarnya harus dicegah," tutur Ridha.

Tidak hanya itu, bahkan Pemerintah terkesan membiarkan sejumlah terjadinya kekerasan. Hal ini terlihat dari tidak pernah adanya kejadian kekerasan yang diselesaikan oleh Pemerintah secara tuntas.

"Karena beberapa kejadian kekerasan itu tidak pernah ada yang diselesaikan," kata Ridha.

Pendapat senada dikemukakan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, sebelumnya. Denny menyatakan bahwa pemberangusan organisasi kemasyarakatan (ormas) bukanlah cara yang tepat untuk mengatasi kekerasan berbau SARA di tanah air.

"Percuma berangus ormas. Mereka cuma akan ganti kulit," kata Denny dalam acara diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.

Ia berpendapat, yang harus dilakukan adalah membentuk Satgas Anti-Kekerasan yang berada langsung di bawah Presiden seperti Satgas Pemberantasan Mafia Kerja. "Kalau SBY serius ingin menghentikan kekerasan, jangan hanya marah dan geram, lantas menyerahkan tugas pada Kapolri. Segera bentuk Satgas Anti-Kekerasan, supaya kalau ada apa-apa, langsung lapor ke Presiden," kata Denny panjang lebar.

PPP: DUKUNG AHMADIYAH JADI AGAMA

JAMBI EKSPRES:


Penyerangan jemaah Ahmadiyah
PPP Dukung Ahmadiyah Jadi Agama
Konflik antara umat Islam dan Ahmadiyah di Indonesia telah berlangsung selama 81 tahun.
Kamis, 10 Februari 2011, 13:28 WIB

Penyerangan jemaah Ahmadiyah

Dukungan agar Ahmadiyah menjadi agama sendiri, terus mengalir. Salah satunya datang dari PPP.

"Sebaiknya Ahmadiyah menjadi agama agar mereka tidak terganggu dan diganggu. Apalagi Al-Qur'an telah tegas menyatakan, bagiku agamaku dan bagimu agamamu," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dalam diskusi bertajuk 'Kekerasan Atas Nama Agama: Di Mana Peran Negara?' di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.

Menurut Hasrul, Pakistan yang merupakan negeri kelahiran Ahmadiyah pun telah meresmikan Ahmadiyah sebagai agama. "Di Pakistan modelnya seperti itu. Ketika keyakinan Ahmadiyah dinyatakan dilarang, Ahmadiyah diresmikan menjadi agama sendiri," terang Hasrul.

Anggota Komisi VIII DPR itu berpendapat, selama Ahmadiyah tidak ditasbihkan menjadi agama baru di Indonesia dan tidak dilarang sebagai keyakinan, maka kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah kemungkinan akan sulit berhenti. "Jadi Presiden SBY harus tegas," tandas Hasrul.

Ia mengatakan, konflik antara umat Islam dan Ahmadiyah di Indonesia telah berlangsung selama 81 tahun, dimulai lima tahun sejak Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada tahun 1925. "Apa keberatan SBY membubarkan Ahmadiyah sebagai keyakinan? SBY tidak tegas. Bubarkan Ahmadiyah, buat jadi agama baru, selesai persoalan," tukas Hasrul.

Semalam, dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama menyatakan akan mengkaji pembubaran Ahmadiyah. "Pemerintah belum mengambil keputusan tentang langkah apa yang diputuskan (terkait persoalan Ahmadiyah), karena masih dalam kajian. Tapi saran Komisi VIII DPR yang meminta Ahmadiyah dibubarkan adalah masukan berharga yang akan kami pertimbangkan," ujar Suryadharma, Rabu 9 Februari kemarin.

Sementara itu, Sekjen PAN Taufik Kurniawan menyatakan, PAN tidak dalam posisi melarang atau membiarkan Ahmadiyah sebagai keyakinan. "Harus ada kajian yang lebih mendalam, karena ini bukan soal persepsi perorangan, tapi keputusan institusi pemerintah," pungkas Wakil Ketua DPR itu.

POLRI TIDAK BERWENANG BUBARKAN ORMAS

JAMBI EKSPRES:


Massa melakukan aksi anarkis di sidang penistaan agama di Temanggung
Polri: Kami Tak Berwenang Bubarkan Ormas
"Tahapannya mulai dengan pembekuan sampai dengan pembubaran dengan sejumlah syarat."
Kamis, 10 Februari 2011, 13:50 WIB

Massa melakukan aksi anarkis di sidang penistaan agama di Temanggung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan tidak ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan pembekuan dan pembubaran organisasi masyarakat (Ormas).

"Jadi Polri tidak memiliki otoritas membekukan dan atau membubarkan Ormas," kata Yoga Ana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2011.

Dia mengatakan syarat, mekanisme dan otoritas pembekuan dan pembubaran Ormas diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Keormasan dan Pasal 18 sampai Pasal 27 Peraturan Pemerintah.

"Tahapannya mulai dengan pembekuan sampai dengan pembubaran dengan sejumlah syarat, otoritasnya ada pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota sesuai level ormasnya," kata dia.

Sementara itu, kata dia, peran Polri hanya melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketertiban dan pidana umum. "Peran Polri sendiri maupun bersama aparat terkait dan stakeholder, melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketertiban dan pidana umum. Me-record dan menyajikan atau melaporkan untuk tindak lanjut sesuai tuntutan kewajiban peran undang-undang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengatakan kewenangan pembekuan dan pembubaran ormas itu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Polri, kata dia, hanya memberikan usulan saja. "Tentunya ada koordinasi dari berbagai pihak," kata dia.

INTRUKSI PRESIDEN : BUBARKAN ORMAS BIANG RUSUH

JAMBI EKSPRES:


Penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Presiden Instruksi Pembubaran Ormas Perusuh
"Organisasi massa atau perkumpulan tak boleh menyerukan penyerangan kepada kelompok lain".
Kamis, 10 Februari 2011, 00:37 WIB

Penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar hukum.

"Kepada kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran," kata Presiden pada pidato memperingati Hari Pers Nasional di Kupang, Rabu 9 Februari 2011.

Seperti diberitakan, dalam pekan ini terjadi dua aksi kekerasan berbau agama. Aksi pertama di Cikeusik, Pandeglang, Banten, menewaskan empat orang. Sementara aksi kedua di Temanggung, Jawa Tengah, merusak tiga gereja.

Menurut SBY, pembubaran itu tak boleh melanggar aturan hukum dan undang-undang. Presiden mengatakan saat ini adalah era kebebasan menyampaikan pendapat, berbicara, dan berkumpul. Tetapi, SBY menegaskan agar organisasi massa atau perkumpulan tak sekali-kali menyerukan penyerangan kepada salah satu kelompok tertentu.

"Kita tidak boleh memberikan ruang dan toleransi terhadap pidato, seruan-seruan di depan publik kepada komunitas tertentu untuk melakukan serangan, tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan, kepada pihak manapun. Ke semuanya itu jelas-jelas pelanggaran hukum," kata SBY.

Presiden juga mengimbau masyarakat dan penegak hukum mewaspadai bila ada massa berkumpul yang terindikasi melakukan serangan. "Jangan dianggap biasa-biasa saja kalau massa berkumpul, dalam jumlah banyak, yang diketahui akan melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain," ujar SBY.

Jangan Hanya Retorika

Puan Maharani, salah satu Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berharap pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pembubaran organisasi massa ini bukan sekadar retorika. Puan menunggu pelaksanaannya, karena sebelumnya Presiden juga pernah berucap sama.

"Saya harap Presiden hari ini tidak hanya beretorika," kata putri Megawati Soekarnoputri itu.

Pada 30 Agustus 2010 lalu, Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah berulang kali melakukan tindakan anarki, sudah selayaknya dibekukan. "Sayangnya hal itu belum diatur dalam UU Ormas," kata Kapolri.

Tapi anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat lain. "Undang-undang itu sangat relevan dan cukup komprehensif," ujar politikus Golkar itu. Undang-undang itu, kata Nurul, mencantumkan pasal sanksi terhadap ormas anarki, termasuk berupa pembekuan, apabila ormas terkait mengabaikan teguran pemerintah.

"Awalnya, ormas terkait akan diberi teguran apabila melanggar hukum. Teguran diberikan sampai tiga kali. Apabila mereka mengabaikan teguran pertama, kedua, dan ketiga itu, maka selanjutnya mereka dapat dibekukan," kata Nurul yang mengaku telah mempelajari seluruh pasal yang ada di dalam UU Ormas.

"Jadi, mengubah Undang-undang bukan sebuah hal mendesak. Penegakan hukumlah yang lebih urgen," ujar Nurul.

RUU Kerukunan Beragama

Fraksi Golkar bergerak lebih jauh dengan menyatakan memprioritaskan legislasi Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama. Golkar mengharapkan RUU ini nanti bisa menggantikan Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang mengatur soal Ahmadiyah.

"Ini penting agar kerukunan antarumat beragama memiliki pijakan yang kuat," ujar Ade Komaruddin, Sekretaris Fraksi Golkar.

Politikus Golkar Zulkarnaen Djabar, yang juga anggota Komisi VIII DPR bidang keagamaan ini, menambahkan, "Undang-undang kerukunan antar umat beragama ini penting, agar perbedaan tak dipandang sebagai masalah. Kami memandang kemajemukan sebagai kekuatan bangsa, bukan menimbulkan perpecahan."

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding mendukung pembahasan RUU Kerukunan Beragama ini. "Komisi VIII akan dorong sekuat-kuatnya agar RUU ini bisa dibahas tahun ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Karding menjelaskan, sebetulnya RUU Kerukunan Umat Beragama memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010-2011. Posisi RUU ini berada di urutan ke-15. "Tinggal kami usulkan ke pimpinan dewan untuk bisa diprioritaskan," ujar Karding.

Ia menilai, RUU Kerukunan Umat Beragama menjadi penting bukan hanya karena persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan Temanggung. "Tapi juga karena keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama tidak selalu efektif untuk menyelesaikan persoalan (keagamaan) semacam itu," ujar Karding.

Oleh karena itu, salah satu poin penting untuk dimasukkan dalam RUU adalah tentang lembaga mana yang punya kewenangan memberi justifikasi, apakah satu aliran kepercayaan itu benar atau salah, dan boleh atau tidak hidup di Indonesia.


Rusuh Temanggung Berawal dari SMS?
Kapolda mengungkapkan polisi telah mengamankan pengirim SMS pertama. Apa isi SMS-nya?
Rabu, 9 Februari 2011, 15:33 WIB

Rusuh Temanggung

Selasa 8 Februari 2011, ratusan orang mengepung Pengadilan Negeri Temanggung yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan.

Massa yang minta terdakwa dihukum mati mengamuk, karena tidak puas dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan pada Antonius. Rusuh tak terkendali dan menyebar ke kota. Tiga gereja dan sejumlah bangunan dirusak dan disulut api.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Erward Aritonang mengatakan sempat beredar pesan pendek (SMS) yang diduga memicu datangnya massa.

"Pelaku SMS, kami sudah menemukan orangnya, sekarang masih proses penyelidikan," kata Edward di Kapolres Temanggung, Rabu 9 Februari 2011.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut identitas si pengirim. Apalagi, inisialnya.

Apa isi SMS tersebut? "Jadi, pengirim SMS pertama, ketika dimintai kesaksian mengatakan, ia hanya mengirim SMS mengajak untuk hadir di persidangan," kata Kapolda.

Ditanya soal kelompok mana yang mendalangi aksi rusuh, Edward tak menjawab, "kami melihat perannya sebagai perorangan karena mereka tak mengatasnamakan kelompok."

Hari ini, delapan tersangka ditetapkan dalam kasus kerusuhan di Temanggung. Mereka adalah MHY, SD, MY, AS, AK, SF, ASP, dan SM. Perannya macam-macam, ada yang merusak, membantu, dan yang menyiapkan aksi.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama melakukan perusakan barang," kata Edward. "Ancaman hukumannya lima tahun."

Selain terus mencari tersangka, penyelidikan Polri juga untuk menguak penyebab rusuh yang bersinggungan dengan keyakinan itu. "Apakah sistematis, apakah spontan, atau ada yang menggerakkan."

Edward lantas mengimbau masyarakat agar memahami langkah-langkah yang dilakukan polisi. "Kami akan mengamankan Temanggung sampai kondusif," janji Kapolda.

TAK UMUMKAN SUSU BERBAKTERI MENKES AKAN DI POLISIKAN

JAMBI EKSPRES:




Susu Formula
Tak Diumumkan, Kemenkes Akan Dipolisikan

Tidak ada alasan lain bagi Kementerian Kesehatan untuk tidak mengumumkan merek-merek susu formula yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Pemerintah harus mengutamakan kepentingan anak-anak bangsa.

"Menkes harus kembali melakukan kampanye untuk mengutamakan ASI (Air Susu Ibu), bukan susu formula sebagai asupan bagi bayi," tegas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Jumat (4/2/2011) di Jakarta.

Arist mengatakan, publik tidak akan resah apabila pemerintah lebih berorientasi pada ASI untuk menunjang pertumbuhan anak. "Masyarakat yang sudah resah mengetahui bakteri yang ada di susu itu tidak langsung bereaksi, tapi reaksinya 6 sampai 8 tahun," kata Arist.

Sementara itu, David Tobing, selaku penggugat/terbanding/termohon kasasi soal informasi merek susu terkontaminasi menyatakan, "Jangan salahkan masyarakat kalau kami melaporkan pemerintah ke polisi karena tidak menjalankan Putusan MA."

Komnas PA mendesak, Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI mengumumkan merek-merek susu yang dilaporkan terkontaminasi bakteri itu. Kalau ada yang melawan Putusan MA, kata Arist, pihaknya akan melaporkan ketiga institusi itu ke Mabes Polri sesegera mungkin.

SUMBER:
http://health.kompas.com/read/2011/02/04/15521650/Tak.Diumumkan.Kemenkes.Akan.Dipolisikan

PELECEHAN SEKSUAL DI TRANS JAKARTA

JAMBI EKSPRES:

Antisipasi Pencabulan, Penumpang Diminta Berkelompok

Rabu, 9 Februari 2011 | 16:22 WIB

Penumpang berjubel memadati bus Transjakarta koridor I Blok M-Kota.

Banyaknya pelecehan seksual di dalam bus transjakarta membuat Kepala Unit Pengelola Transjakarta Busway Muhammad Akbar mengimbau para perempuan penumpang mengantre dan memasuki bus secara berkelompok. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melapor saat terjadi tindak pelecehan juga perlu ditingkatkan.

"Kami mengimbau perempuan penumpang mengantre dan memasuki bus secara berkelompok, tidak sendiri-sendiri dan memencar di dalam bus. Hal ini bisa mengecilkan kesempatan pelaku pelecehan seksual beraksi," ujar Akbar, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Unit Pengelola Transjakarta menggantikan DA Rini, Rabu (9/2/2011) di Balaikota Jakarta.

Akbar berjanji memprioritaskan kepentingan penumpang bus transjakarta. Tidak hanya para perempuan penumpang perlu membentengi diri dari aksi pria hidung belang, Akbar juga mengungkapkan bahwa peran serta masyarakat juga sama pentingnya.

"Para penumpang transjakarta harus berani dan peduli kepada penumpang lain," ucap Akbar.

Jika melihat atau mengalami aksi pelecehan, ia melanjutkan, korban atau penumpang lain seharusnya berteriak dan segera melapor kepada personel satuan tugas (satgas) di dalam bus.

"Kalau ada pelecehan, teriak saja. Segera lapor ke satgas di dalam bus. Bus segera dihentikan agar si pelaku dibekuk dan dibawa ke pihak berwajib," ucapnya.

Sebelumnya terjadi pelecehan seksual di dalam bus transjakarta jurusan Lebak Bulus-Harmoni pada Senin (7/2/2011). Mahasiswi bernama Eti (19) dicabuli seorang pria penumpang, Edi (43). Edi kedapatan menempelkan kemaluannya ke badan belakang Eti. Sontak penumpang yang melihat kejadian tersebut berteriak dan mencaci Edi. Edi akhirnya digelandang ke Polsektro Kebon Jeruk.

COWOK-CEWEK NYAMPUR DESAK-DESAKAN

JAMBI EKSPRES:



Transjakarta
Cowok-cewek Nyampur Desak-desakan...

Kamis, 10 Februari 2011 | 13:48 WIB

Penumpang bus transjakarta terlihat memadati Halte Dukuh Atas 2, Jakarta, Minggu (28/6/2009). Sebagian besar dari mereka adalah calon penumpang yang akan mengunjungi kebun binatang Ragunan. Akibat kepadatan ini calon penumpang harus rela menunggu lebih dari dua jam hingga bisa terangkut.


"Susah juga sih ya soal pelecehan seksual di busway. Apalagi kalau penuh, cowok-cewek nyampur desek-desekan jadi satu. Penumpang cowok juga sih yang kadang-kadang tidak peka. Harusnya penumpang cewek dikasih tempat duduk. Jadi yang berdiri kan sedikit," kata Sri Wulandari (35), seorang karyawati swasta kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2011).

Jawaban itu dilontarkan Sri ketika kepadanya ditanyakan tentang kesan-kesannya selama ini sebagai pengguna bus transjakarta. Seperti diberitakan, sejumlah penumpang--terutama kaum hawa--mengeluhkan terjadinya pelecehan seksual di dalam bus saat moda transportasi kebanggaan warga Ibu Kota itu melaju di jalurnya.

Salah satunya dialami Evi (19), Senin (7/2/2011). Evi mengaku tidak menyadari jika pelaku telah berbuat tidak senonoh kepadanya. Hal tersebut dikarenakan keadaan bus yang penuh dan sesak.

Tak bisa dipungkiri, kondisi bus yang penuh sesak terkadang membuat para penumpang, khsusnya wanita, tidak bisa bergerak bebas. Apalagi saat bus bergoyang karena mengerem dan berbelok menikung, membuat keseimbangan para penumpang yang berdiri di dalam bus menjadi limbung kekiri atau kekanan, sehingga menjadikan para penumpang semakin berimpitan satu sama lain menyebabkan keadaan semakin tidak nyaman.

Ketidaknyaman juga dirasakan oleh Sinta (20), seorang mahasiswi yang sehari-harinya menggunakan moda transportasi bus transjakarta.

"Boro-boro ngasih tempat duduk, mereka (penumpang pria) malah pura-pura enggak lihat atau pura-pura tidur. Jadi mau enggak mau kami (penumpang perempuan) ikut berdiri berdesak-desakan dengan penumpang cowok," ujar Sinta yang menumpang bus transjakarta jurusan Harmoni-Lebak Bulus.

Memang setiap bus dilengkapi satu-dua petugas keamanan yang ditugasi menjaga segala kemungkinan yang mungkin terjadi saat bus berjalan. Tapi, dalam kondisi bus yang penuh sesak juga menyulitkan petugas untuk memantau keadaan di dalam bus. Bus yang sudah penuh terkadang juga membuat para penumpang sulit untuk ditertibkan.