Laman

Rabu, 13 Oktober 2010

BESOK, KLOTER2 BERANGKAT MENUJU MEKAH

JAMBI EKSPRES:

Musim Haji


Jemaah haji berkumpul di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Senin (11/10), untuk mendengarkan arahan dari Menteri Agama Suryadharma Ali. Meskipun menggunakan kursi roda, para jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang satu itu diberangkatkan pada hari Senin (11/10) pukul 14.00.

Sebanyak 450 jemaah haji asal DKI Jakarta yang tergabung dalam kloter (kelompok terbang) 2 sudah masuk Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2010) pagi.

Malam ini mereka akan menginap di asrama haji setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan, mendapatkan gelang jemaah indonesia, paspor dan biaya hidup (living cost) dalam bentuk mata uang riyal.

Berdasarkan jadwal pemberangkatan yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, Kloter 2 bersama lima pendamping akan diberangkatkan dari Terminal Haji Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (13/10/2010) pukul 08.00 WIB dengan menaiki Garuda Indonesia.

Pesawat dengan nomor penerbangan GA 7201 ini akan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, pada pukul 13.55 waktu setempat. Besok Asrama Haji Pondok Gede akan dimasuki dua kloter. Kloter 3 merupakan rombongan jemaah haji dari DKI Jakarta yang masuk pada pukul 09.00 WIB.

Tujuh jam kemudian Kloter 4 yang berasal dari Banten akan tiba di asrama haji. Tahun ini embarkasi Jakarta akan memberangkatkan 22.370 orang jemaah haji, sudah termasuk 246 pendamping, yang berasal dari DKI Jakarta, Banten dan Lampung. Mereka terbagi dalam 49 kloter.

TPBC : TERBITKAN SKPP BARU

JAMBI EKSPRES:

Kasus Bibit-Chandra


Bila nantinya Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk melempar kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, kemungkinan besar justru akan terjadi kerumitan hukum. Pasalnya, di dalam memori Peninjauan Kembali (PK), kejaksaan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum.

Demikian yang disampaikan anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Alexander Lay, Selasa (12/10/2010), saat mendatangi Gedung KPK untuk melakukan pertemuan dengan Tim Delapan. "Pemberian uang dari Anggodo pada Ary Muladi enggak ada hubungan dengan penerbitan putusan (MA) tersebut. Kalau hal ini yang menjadi obyek, padahal di dalam memori PK, kejaksaan menyatakan tidak ada pelanggaran hukumnya, lalu bagaimana kejaksaan membuat dakwaan?" ujar Alexander.

Menurutnya, jika sampai kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan maka akan terjadi kontradiksi dan menimbulkan kerumitan hukum. Lalu, bagaimana sebaiknya? "Sejak awal masalah ada di SKPP karena SKPP alasannya tersebut dibatalkan pengadilan makanya itu harus dengan membuat SKPP baru dengan melakukan penambahan pemeriksaan tambahan karena ada perkembangan dalam persidangan Anggodo," ucap Alexander.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, MA menilai permohonan peninjauan kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formal sesuai Undang-Undang Nomor 5 tentang MA dalam Pasal 45 huruf ayat 1. Pada aturan tersebut dinyatakan, pengajuan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan melalui tahapan praperadilan. Dengan demikian, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkracht dan tetap.

Sebelumnya, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditolak di Pengadilan Tinggi.

Pada pengadilan tingkat pertama, pihak Bibit-Chandra juga kalah melawan Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya putusan MA ini, Kejaksaan Agung memiliki tiga pilihan, yakni dengan melimpahkan perkara kepada pengadilan, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering), ataupun dengan menerbitkan SKPP baru.

ITO'' HARTA GAYUS AMAN

JAMBI EKSPRES:

Mafia Pajak


Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan bahwa harta puluhan miliar rupiah milik terdakwa Gayus Halomoan Tambunan yang disita penyidik Bareskrim Polri tersimpan dengan aman.

"Ya aman, memangnya kami mau bagi-bagi?" kata Ito saat dihubungi wartawan, Selasa (12/10/2010), ketika diminta tanggapan pernyataan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution.

Seperti diberitakan, Buyung saat sidang Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mempertanyakan keberadaan harta milik kliennya yang disita penyidik. Buyung kepada majelis hakim meminta agar seluruh harta itu disimpan di bank yang hanya bisa dibuka oleh hakim.

Ito mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal-usul uang puluhan miliar rupiah milik Gayus yang diduga hasil suap selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak itu. Selain di rekening yang sempat diblokir, penyidik juga menemukan harta dalam bentuk 31 batang emas serta uang tunai dalam bentuk dollar AS dan dollar Singapura di safety box. Total harta itu senilai Rp 74 miliar. "Kasusnya kan macam-macam, jadi masih terus disidik," ucap dia.

Seperti diberitakan, Gayus mengakui bahwa harta sekitar Rp 100 miliar itu didapat dari wajib pajak. Sebagian didapat dari tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Recource. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak perusahaan penyuap Gayus.

HENDARDI INDIKATOR ANARKI HARUS JELAS

JAMBI EKSPRES:

Protap Penanggulangan Anarki

AFP
Indonesian police arrest anti-Malaysia protesters who hold a demonstration in front of Malaysian embassy in Jakarta on August 23, 2010 following the arrest of three Indonesian maritime officers over an apparent border dispute. Indonesia is highly sensitive about its territorial integrity since losing the tiny islands of Sipadan and Ligitan off the northeastern coast of Borneo disputed since 1969 to Malaysia following a 2002 ruling by the International Court of Justice.

JAKARTA, Prosedur Tetap Kepolisian Negara RI Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki memang menjadi kebutuhan bagi polisi untuk mengatasi aksi massa yang anarkis, tetapi di sisi lain dapat berpotensi menjadi tameng imunitas aparat Polri dari tuntutan hukum.

Harus ada sebuah indikator yang jelas dan terukur apa dan bagaimana suatu aksi massa anarkis. Sehingga aparat di lapangan kemudian tidak gegabah mengambil tindakan represif.
-- Hendardi

"Harus ada sebuah indikator yang jelas dan terukur apa dan bagaimana suatu aksi massa anarkis. Sehingga aparat di lapangan kemudian tidak gegabah mengambil tindakan represif. Untuk menghindari itu, Polri harus paparkan aturan ini agar publik memiliki standar yang sama menilai kinerja Polri dalam mengatasi aksi-aksi anarkis," kata Ketua BP Setara Institute, Hendardi, Selasa (12/10/2010).

"Polisi juga harus mengacu kepada peraturan internasional penggunaan senjata api yang dirumuskan PBB. Selain itu, terlepas dari belum adanya protap selama ini bukanlah alasan tepat menutupi kegagalan Polri atasi berbagai kerusuhan dan anarkisme," tandas Hendardi.

Menurut Hendardi, anarkisme lebih disebabkan oleh tidak berdayanya hukum dan kepatuhan penegak hukum untuk konsisten menegakkan hukum.

"Ketidakpercayaan masyarakat pada aparat hukum dalam hal ini kepolisian dan jatuhnya wibawa harus dijawab dengan perbaikan kinerja. Karenanya, menjadi mendesak reformasi internal berjalan baik agar kepolisian mampu menjawab persoalan masyarakat," katanya.

DORONGAN MORAL TEAM 8

JAMBI EKSPRES:


JAKARTA,Meski sudah tidak memiliki kewenangan yuridis menangani kasus Bibit-Chandra, para mantan anggota Tim Delapan mengaku memiliki dorongan moral untuk membantu menuntaskan kasus ini. Demikian disampaikan mantan juru bicara Tim Delapan, Anies Baswedan, Selasa (12/10/2010) di Gedung KPK, Jakarta.

"Kami mempertegas, Tim Delapan hadir karena tanggung jawab moral soal Bibit dan Chandra, meski secara legal formal kita sudah tidak memiliki kewenangan sama sekali sama kasus ini," ujarnya dalam jumpa pers seusai pertemuan Tim Delapan-Tim Pembela Bibit Chandra-pimpinan KPK.

Posisi Tim Delapan, lanjut Anies, juga bukan untuk membela salah satu pihak. "Tugas Tim Delapan itu untuk memverifikasi pada fakta sehingga hadirnya bukan dalam rangka membela Bibit dan Chandra, tapi dalam rangka mencari info dan langkah-langkah ke depan dan analisis situasi," ungkapnya.

Meski hanya datang tiga orang, Anies mengakui bahwa semua anggota Tim Delapan menyetujui pertemuan yang membahas perihal putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali Surat Ketetapan Pemberhentian Putusan (SKPP). "Semuanya setuju bahwa ada pertemuan ini, tapi karena ada waktu dan komitmen lain, jadi tidak bisa. Ini kapasitas pribadi karena kita tidak punya otoritas," ujarnya.

Tim Delapan adalah tim yang dibentuk Presiden SBY untuk mencari fakta-fakta saat kasus Bibit-Chandra merebak sekitar setahun lalu. Tim Delapan terdiri dari Todung Mulya Lubis, Anies Baswedan, Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsudin, Komaruddin Hidayat, Koesparmono Irsan, Denny Indrayana, dan Hikmahanto Juwana. Namun, dalam pertemuan kali ini, hanya tiga nama pertama yang hadir ke Gedung KPK.

BESOK MANTAN TEAM 8 DATANGI KEJAGUNG

JAMBI EKSPRES:

Bahas Bibit-Chandra


Anies Baswedan

JAKARTA, Sebagai kelanjutan dari pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan anggota Tim Delapan dan Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) akan mendatangi Kejaksaan Agung esok hari. Kedatangan tersebut terkait langkah-langkah apa yang sebaiknya dilakukan seusai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Mantan Tim Delapan akan juga bertemu dengan pihak Kejagung. Insya Allah besok dengan Kejagung jam 3," ujar mantan anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, Selasa (12/10/2010), seusai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta.

Ia mengungkapkan, kehadiran KPK merupakan dorongan moral untuk membahas kasus Bibit-Chandra setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kedua pimpinan KPK tersebut.

"Kami tegaskan, kami tidak membela Bibit-Chandra atau salah satu pihak, kami tidak ada dalam posisi salah satu pihak, makanya kami akan datangkan Kejagung esok hari," tandas Anies.

Di dalam pertemuan pertama antara TPBC—mantan Anggota Tim Delapan dan pimpinan KPK, disepakati bahwa jalan terbaik kelanjutan kasus Bibit-Chandra adalah dengan adanya pemeriksaan tambahan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Dari pemeriksaan tambahan tersebut, baru Kejaksaan Agung yang bisa mengambil sikap apakah akan melakukan deponeering, melimpahkan ke pengadilan, atau menerbitkan SKPP baru.

KEJAGUNG BERHAK PERIKSA TAMBAHAN

JAMBI EKSPRES:

Kasus Bibit-Chandra


Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Agung berwenang melakukan pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Dengan demikian, pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra pun seharusnya bisa dilakukan.

Sepantasnya kejaksaan menggunakan kewenangan ini melakukan pemeriksaan tambahan pada berkas Bibit Chandra.
-- Tumpak Hatorangan

Demikian disampaikan Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra, Tumpak Hatorangan, Selasa (12/10/2010) di Gedung KPK, Jakarta.

"Kejaksaan Agung punya kewenangan. Perkara Bibit-Chandra kami tahu sudah cukup lama menarik perhatian masyarakat. Sepantasnya kejaksaan menggunakan kewenangan ini melakukan pemeriksaan tambahan pada berkas Bibit Chandra. Benarkah cukup bukti atau tidak karena ada perkembangan baru, apalagi telah disidangkannya perkara Anggodo," ujar Tumpak.

Sesuai bunyi Pasal 30 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Kejaksaan Agung RI Nomor 16 Tahun 2004 disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melakukan pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan dapat dilakukan kejaksaan, tapi hanya terhadap para saksi, tidak boleh pada tersangka. Jadi, silakan saja saksi-saksi di berkas itu diperiksa ulang," ungkap Tumpak. Ia menjelaskan, pemeriksaan tambahan Kejaksaan Agung itu akan diberikan waktu selama 14 hari. "Dan ini sudah lazim dilakukan kejaksaan dan terakhir dilakukan kejaksaan adalah kasus PLTG Borang, Sumatera Selatan," tandasnya.

BAGAIMANA STATUS BIBIT CHANDRA ??

JAMBI EKSPRES:



Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto menunjukkan foto dirinya dfi Peru saat berbicara kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2010).

JAKARTA, Mantan anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, menilai status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra masih tetap tersanga sejak pihak kepolisian menyatakan P21 (berkas lengkap) dan melimpahkan kasus Bibit-Chandra kepada pihak kejaksaan. Akan tetapi, persoalan dinonaktifkan atau tidaknya Bibit-Chandra masih menunggu peraturan presiden (Perpres).

"Status Bibit-Chandra selaku tersangka secara hukum, tapi belum ada putusan Presiden untuk memberhentikan sementara (non-aktif)," ujarnya, Selasa (12/10/2010), dalam jumpa pers seusai pertemuan mantan anggota Tim Delapan, Tim Pembela Bibit-Chandra, dan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta.

Di dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 32 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002, MK menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, apabila pimpinan KPK masih berstatus tersangka atau terdakwa, maka pimpinan KPK akan dinonaktifkan dengan peraturan presiden (Perpres) hingga ada putusan tetap (inkracht). Sebagaimana yang diketahui, Bibit-Chandra dituduh melakukan pemerasan pada terpidana Anggodo Widjojo dan penyalahgunaan kekuasaan.

ANIES KE JAGUNG LINDUNGI PIHAK TERTENTU

JAMBI EKSPRES:

Kasus Bibit-Chandra


Anies Baswedan
Kisruh soal putusan Mahkamah Agung (MA) seputar penolakan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Bibit-Chandra berasal dari alasan pengeluaran SKPP oleh Kejaksaan Agung yang bermasalah dari awal. Oleh karena alasan itulah, masalah Bibit-Chandra ini menjadi bertele-tele, bahkan ada indikasi Kejaksaan Agung melindungi pihak tertentu.
Mengapa kasus ini bertele-tele? Karena alasan dikeluarkannya SKPP adalah alasan sosiologis ini tidak masuk akal. Kalau ditolak alasannya yuridis itu cerita lain. Coba cek apa ada alasan yuridisnya?.
-- Anies Baswedan

Demikian yang disampaikan mantan Anggota Tim Delapan, Anies Baswesdan, Selasa (12/10/2010). "Mengapa kasus ini bertele-tele? Karena alasan dikeluarkannya SKPP adalah alasan sosiologis ini tidak masuk akal. Kalau ditolak alasannya yuridis itu cerita lain. Coba cek apa ada alasan yuridisnya? Setahu tim, tidak ada, karena faktor sosiologis ini yang buat bertele-tele," ujarnya kepada pewarta.

Ia mengungkapkan, rekomendasi Tim Delapan unuk menghentikan kasus ini karena tidak memiliki cukup bukti memang diikuti oleh kejaksaan, tetapi tidak diikuti dengan alasan penghentian yang kuat.

"Kejagung tidak mau bilang tidak ada bukti. Mungkin melindungi siapa, siapa, siapa, kita tidak tahu," ujar Anies.

Sebagaimana yang diberitakan, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP terhadap kasus Bibit-Chandra dengan alasan sosiologis menggunakan pertimbangan kepentingan umum. Padahal, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alasan yuridis SKPP dikeluarkan hanya ada tiga, yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum.

BUNGA BANGKAI TUMBUH JADI PENAMBAHAN PEMASUKAN

JAMBI EKSPRES:

Images for BUNGA BANGKAI

Sempat Dikira Jantung Pisang, Kini Dipagar Keliling

Tepat satu minggu, bunga bangkai yang pada Selasa (5/10) lalu, menghebohkan warga Kelurahan Legok dan sekitarnya. Tanaman tersebut terus tumbuh subur di pekarangan depan rumah milik pasangan Suyadi dan Fatimah.

Bunga bangkai (Amorphpophallus titanium) itu ditemukan secara tidak sengaja oleh Suyadi dan Fatimah. Saat itu, mereka tengah membersihkan rumput liar di pekarangan rumah mereka. Saat pertama kali melihat, mereka mengira bunga itu adalah jantung pisang. Namun, tampilan warna hijau kemerah-merahan agak gelap, yang berbeda dari tanaman lainnya membuat pasangan ini penasaran.

Hingga akhirnya, ada warga yang mengatakan kalau bunga itu adalah bunga bangkai. Keberadaan bunga bangkai yang berada di RT 25, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, kian dikenal warga.

Tidak sedikit warga yang ingin menyaksikan langsung bunga yang hanya dapat tumbuh di tempat sejuk, dan memiliki kelembaban tinggi itu. Mereka rela jauh-jauh datang ke sana, hanya untuk melihat bunga bangkai itu.

Bahkan ada warga berusia sekitar 60 tahun mengatakan, baru pertama kali dapat melihat bunga bangkai itu secara langsung. Sayuti dan Fatimah sendiri membebaskan warga melihat bunga bangkai. “Asal jangan mengganggunya saja,” kata Fatimah.

Menurutnya, banyak warga yang telah melihatnya akan penasaran, bagaimana pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya dari kelopak bunga dan keseluruhan bunga tersebut. “Awalnya tinggi bunga tidak sampai 15 sentimeter dan masih kuncup belum mekar seperti sekarang, bentuknya seperti jantung pisang. Warnanya juga masih hijau kemerahan,” kata Fatimah.

Perkembangan bunga itu cukup pesat. Terutama, kondisi kelembaban tanahnya yang sangat baik, karena hujan hampir setiap hari. Kata Fatimah, ada tetangganya yang melihat pada malam hari bunga bangkai itu seperti bercahaya. “Itu bisa dipercaya atau tidak, ada yang melihat seperti itu,” ungkapnya.

Menurut Suyadi, hingga pukul 23.00 masih ada warga yang datang. Jumlahnya pernah mencapai ratusan orang. Karena khawatir bunga bangkai tersebut diganggu oleh tangan tak bertanggung jawab, akhirnya Suyadi membuatkan pagar mengelilingi bunga itu.

Saat ini, bagian tengah bunga yang semula kuncup, terus berkembang dan seperti ingin terus mekar. Bentuk bagian tengah bunga berwarna merah gelap agak keunguan seperti kol. Bagian kelopak bunga warnanya sama dengan bagian tengah bunga. Hanya saja, bagian dasar bunga sebagai penopang tanaman, berwarna hijau.

Tinggi bunga setelah sepekan, mencapai sekitar 30 sentimeter. Bahkan, setiap malam bunga bangkai diterangi lampu, yang sengaja dipasang Suyadi. Apakah pernah ada dari dinas instansi terkait (Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan Kota Jambi) melihat keberadaan bunga bangkai di lokasi ? “Belum ada,” ujar Fatimah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Kehutanan Kota Jambi Harlik, mengatakan bahwa bunga bangkai yang tumbuh di Legok tersebut, dapat dikarenakan adanya biji buah yang terhanyut dibawa air hujan. Hingga sampai di daerah tempat tumbuhnya. “Ditambah lagi, kondisi tempat hidupnya yang sangat mendukung,” kata Harlik.

AGNES MONICA GO INTERNASIONAL

JAMBI EKSPRES:



Los Angeles: Agnes Monica yang kerap mengaku bercita-cita ingin go international ini ternyata tidak main-main dengan keinginan besarnya itu. Kini Agnes Monica mendapat kesempatan besarnya untuk tampil menjadi host red carpet pada ajang penghargaan bergengsi American Music Awards 2010 mendatang, demikian yang dilansir KapanLagi.com, Selasa (12/10).

Melalui akun Twitter resminya @agnezmo, pelantun "Godai Aku Lagi" itu mengumumkan kabar ini, "Tweez, I am going to be 1 of the int'l hosts of red carpet AMA live(American Music Awards) November 21, 2010. :) wif @dannygokey too!!," tulisnya pada Selasa (12/10) pagi.

Ternyata Agnes tidak sendiri, ia akan bersama Danny Gokey, penyanyi country jebolan American Idol musim kedelapan dan sempat masuk dalam posisi 3 besar, untuk menjadi host red carpet internasional. Dalam akun Twitter-nya, Danny memuji Agnes sangat bertalenta dan ia sekaligus membenarkan kabar tersebut.

Ajang American Music Award 2010 ini akan digelar pada 21 November 2010 mendatang. Kini, Agnes pun masih berada di Los Angeles tengah bersiap untuk menghadiri pers conference mengenai ajang penghargaan tersebut.