JAKARTA, Prosedur Tetap Kepolisian Negara RI Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki memang menjadi kebutuhan bagi polisi untuk mengatasi aksi massa yang anarkis, tetapi di sisi lain dapat berpotensi menjadi tameng imunitas aparat Polri dari tuntutan hukum.
"Harus ada sebuah indikator yang jelas dan terukur apa dan bagaimana suatu aksi massa anarkis. Sehingga aparat di lapangan kemudian tidak gegabah mengambil tindakan represif. Untuk menghindari itu, Polri harus paparkan aturan ini agar publik memiliki standar yang sama menilai kinerja Polri dalam mengatasi aksi-aksi anarkis," kata Ketua BP Setara Institute, Hendardi, Selasa (12/10/2010).
"Polisi juga harus mengacu kepada peraturan internasional penggunaan senjata api yang dirumuskan PBB. Selain itu, terlepas dari belum adanya protap selama ini bukanlah alasan tepat menutupi kegagalan Polri atasi berbagai kerusuhan dan anarkisme," tandas Hendardi.
Menurut Hendardi, anarkisme lebih disebabkan oleh tidak berdayanya hukum dan kepatuhan penegak hukum untuk konsisten menegakkan hukum.
"Ketidakpercayaan masyarakat pada aparat hukum dalam hal ini kepolisian dan jatuhnya wibawa harus dijawab dengan perbaikan kinerja. Karenanya, menjadi mendesak reformasi internal berjalan baik agar kepolisian mampu menjawab persoalan masyarakat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar