Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi memastikan bahwa harta puluhan miliar rupiah milik terdakwa Gayus Halomoan Tambunan yang disita penyidik Bareskrim Polri tersimpan dengan aman.
"Ya aman, memangnya kami mau bagi-bagi?" kata Ito saat dihubungi wartawan, Selasa (12/10/2010), ketika diminta tanggapan pernyataan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution.
Seperti diberitakan, Buyung saat sidang Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mempertanyakan keberadaan harta milik kliennya yang disita penyidik. Buyung kepada majelis hakim meminta agar seluruh harta itu disimpan di bank yang hanya bisa dibuka oleh hakim.
Ito mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal-usul uang puluhan miliar rupiah milik Gayus yang diduga hasil suap selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak itu. Selain di rekening yang sempat diblokir, penyidik juga menemukan harta dalam bentuk 31 batang emas serta uang tunai dalam bentuk dollar AS dan dollar Singapura di safety box. Total harta itu senilai Rp 74 miliar. "Kasusnya kan macam-macam, jadi masih terus disidik," ucap dia.
Seperti diberitakan, Gayus mengakui bahwa harta sekitar Rp 100 miliar itu didapat dari wajib pajak. Sebagian didapat dari tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Recource. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak perusahaan penyuap Gayus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar