Laman

Rabu, 13 Oktober 2010

TPBC : TERBITKAN SKPP BARU

JAMBI EKSPRES:

Kasus Bibit-Chandra


Bila nantinya Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk melempar kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, kemungkinan besar justru akan terjadi kerumitan hukum. Pasalnya, di dalam memori Peninjauan Kembali (PK), kejaksaan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum.

Demikian yang disampaikan anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Alexander Lay, Selasa (12/10/2010), saat mendatangi Gedung KPK untuk melakukan pertemuan dengan Tim Delapan. "Pemberian uang dari Anggodo pada Ary Muladi enggak ada hubungan dengan penerbitan putusan (MA) tersebut. Kalau hal ini yang menjadi obyek, padahal di dalam memori PK, kejaksaan menyatakan tidak ada pelanggaran hukumnya, lalu bagaimana kejaksaan membuat dakwaan?" ujar Alexander.

Menurutnya, jika sampai kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan maka akan terjadi kontradiksi dan menimbulkan kerumitan hukum. Lalu, bagaimana sebaiknya? "Sejak awal masalah ada di SKPP karena SKPP alasannya tersebut dibatalkan pengadilan makanya itu harus dengan membuat SKPP baru dengan melakukan penambahan pemeriksaan tambahan karena ada perkembangan dalam persidangan Anggodo," ucap Alexander.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, MA menilai permohonan peninjauan kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formal sesuai Undang-Undang Nomor 5 tentang MA dalam Pasal 45 huruf ayat 1. Pada aturan tersebut dinyatakan, pengajuan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan melalui tahapan praperadilan. Dengan demikian, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkracht dan tetap.

Sebelumnya, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditolak di Pengadilan Tinggi.

Pada pengadilan tingkat pertama, pihak Bibit-Chandra juga kalah melawan Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya putusan MA ini, Kejaksaan Agung memiliki tiga pilihan, yakni dengan melimpahkan perkara kepada pengadilan, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering), ataupun dengan menerbitkan SKPP baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar