Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Agung berwenang melakukan pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Dengan demikian, pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra pun seharusnya bisa dilakukan.
Demikian disampaikan Penasihat Tim Pembela Bibit-Chandra, Tumpak Hatorangan, Selasa (12/10/2010) di Gedung KPK, Jakarta.
"Kejaksaan Agung punya kewenangan. Perkara Bibit-Chandra kami tahu sudah cukup lama menarik perhatian masyarakat. Sepantasnya kejaksaan menggunakan kewenangan ini melakukan pemeriksaan tambahan pada berkas Bibit Chandra. Benarkah cukup bukti atau tidak karena ada perkembangan baru, apalagi telah disidangkannya perkara Anggodo," ujar Tumpak.
Sesuai bunyi Pasal 30 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Kejaksaan Agung RI Nomor 16 Tahun 2004 disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melakukan pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan dapat dilakukan kejaksaan, tapi hanya terhadap para saksi, tidak boleh pada tersangka. Jadi, silakan saja saksi-saksi di berkas itu diperiksa ulang," ungkap Tumpak. Ia menjelaskan, pemeriksaan tambahan Kejaksaan Agung itu akan diberikan waktu selama 14 hari. "Dan ini sudah lazim dilakukan kejaksaan dan terakhir dilakukan kejaksaan adalah kasus PLTG Borang, Sumatera Selatan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar