Laman

Rabu, 13 Oktober 2010

ANIES KE JAGUNG LINDUNGI PIHAK TERTENTU

JAMBI EKSPRES:

Kasus Bibit-Chandra


Anies Baswedan
Kisruh soal putusan Mahkamah Agung (MA) seputar penolakan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Bibit-Chandra berasal dari alasan pengeluaran SKPP oleh Kejaksaan Agung yang bermasalah dari awal. Oleh karena alasan itulah, masalah Bibit-Chandra ini menjadi bertele-tele, bahkan ada indikasi Kejaksaan Agung melindungi pihak tertentu.
Mengapa kasus ini bertele-tele? Karena alasan dikeluarkannya SKPP adalah alasan sosiologis ini tidak masuk akal. Kalau ditolak alasannya yuridis itu cerita lain. Coba cek apa ada alasan yuridisnya?.
-- Anies Baswedan

Demikian yang disampaikan mantan Anggota Tim Delapan, Anies Baswesdan, Selasa (12/10/2010). "Mengapa kasus ini bertele-tele? Karena alasan dikeluarkannya SKPP adalah alasan sosiologis ini tidak masuk akal. Kalau ditolak alasannya yuridis itu cerita lain. Coba cek apa ada alasan yuridisnya? Setahu tim, tidak ada, karena faktor sosiologis ini yang buat bertele-tele," ujarnya kepada pewarta.

Ia mengungkapkan, rekomendasi Tim Delapan unuk menghentikan kasus ini karena tidak memiliki cukup bukti memang diikuti oleh kejaksaan, tetapi tidak diikuti dengan alasan penghentian yang kuat.

"Kejagung tidak mau bilang tidak ada bukti. Mungkin melindungi siapa, siapa, siapa, kita tidak tahu," ujar Anies.

Sebagaimana yang diberitakan, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP terhadap kasus Bibit-Chandra dengan alasan sosiologis menggunakan pertimbangan kepentingan umum. Padahal, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alasan yuridis SKPP dikeluarkan hanya ada tiga, yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar