Demikian yang disampaikan mantan Anggota Tim Delapan, Anies Baswesdan, Selasa (12/10/2010). "Mengapa kasus ini bertele-tele? Karena alasan dikeluarkannya SKPP adalah alasan sosiologis ini tidak masuk akal. Kalau ditolak alasannya yuridis itu cerita lain. Coba cek apa ada alasan yuridisnya? Setahu tim, tidak ada, karena faktor sosiologis ini yang buat bertele-tele," ujarnya kepada pewarta.
Ia mengungkapkan, rekomendasi Tim Delapan unuk menghentikan kasus ini karena tidak memiliki cukup bukti memang diikuti oleh kejaksaan, tetapi tidak diikuti dengan alasan penghentian yang kuat.
"Kejagung tidak mau bilang tidak ada bukti. Mungkin melindungi siapa, siapa, siapa, kita tidak tahu," ujar Anies.
Sebagaimana yang diberitakan, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP terhadap kasus Bibit-Chandra dengan alasan sosiologis menggunakan pertimbangan kepentingan umum. Padahal, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alasan yuridis SKPP dikeluarkan hanya ada tiga, yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar