Laman

Rabu, 13 Oktober 2010

BAGAIMANA STATUS BIBIT CHANDRA ??

JAMBI EKSPRES:



Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto menunjukkan foto dirinya dfi Peru saat berbicara kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2010).

JAKARTA, Mantan anggota Tim Delapan, Anies Baswedan, menilai status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra masih tetap tersanga sejak pihak kepolisian menyatakan P21 (berkas lengkap) dan melimpahkan kasus Bibit-Chandra kepada pihak kejaksaan. Akan tetapi, persoalan dinonaktifkan atau tidaknya Bibit-Chandra masih menunggu peraturan presiden (Perpres).

"Status Bibit-Chandra selaku tersangka secara hukum, tapi belum ada putusan Presiden untuk memberhentikan sementara (non-aktif)," ujarnya, Selasa (12/10/2010), dalam jumpa pers seusai pertemuan mantan anggota Tim Delapan, Tim Pembela Bibit-Chandra, dan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta.

Di dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 32 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002, MK menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, apabila pimpinan KPK masih berstatus tersangka atau terdakwa, maka pimpinan KPK akan dinonaktifkan dengan peraturan presiden (Perpres) hingga ada putusan tetap (inkracht). Sebagaimana yang diketahui, Bibit-Chandra dituduh melakukan pemerasan pada terpidana Anggodo Widjojo dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar