Laman

Kamis, 10 Februari 2011

POLRI TIDAK BERWENANG BUBARKAN ORMAS

JAMBI EKSPRES:


Massa melakukan aksi anarkis di sidang penistaan agama di Temanggung
Polri: Kami Tak Berwenang Bubarkan Ormas
"Tahapannya mulai dengan pembekuan sampai dengan pembubaran dengan sejumlah syarat."
Kamis, 10 Februari 2011, 13:50 WIB

Massa melakukan aksi anarkis di sidang penistaan agama di Temanggung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan tidak ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan pembekuan dan pembubaran organisasi masyarakat (Ormas).

"Jadi Polri tidak memiliki otoritas membekukan dan atau membubarkan Ormas," kata Yoga Ana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2011.

Dia mengatakan syarat, mekanisme dan otoritas pembekuan dan pembubaran Ormas diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Keormasan dan Pasal 18 sampai Pasal 27 Peraturan Pemerintah.

"Tahapannya mulai dengan pembekuan sampai dengan pembubaran dengan sejumlah syarat, otoritasnya ada pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota sesuai level ormasnya," kata dia.

Sementara itu, kata dia, peran Polri hanya melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketertiban dan pidana umum. "Peran Polri sendiri maupun bersama aparat terkait dan stakeholder, melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketertiban dan pidana umum. Me-record dan menyajikan atau melaporkan untuk tindak lanjut sesuai tuntutan kewajiban peran undang-undang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengatakan kewenangan pembekuan dan pembubaran ormas itu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Polri, kata dia, hanya memberikan usulan saja. "Tentunya ada koordinasi dari berbagai pihak," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar