Laman

Selasa, 08 Maret 2011

DRAMA SUKHOI AU CEGAT PESAWAT PAKISTAN LENGKAP

JAMBI EKSPRES:



Pesawat PIA Hanya Punya Izin di 4 Negara
“Karena mereka terbang di langit Indonesia, makanya kami langsung bertindak.”
Senin, 7 Maret 2011, 22:32 WIB

Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Makassar hanya memiliki izin terbang di empat negara. Berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi penerbangan, pesawat tersebut hanya boleh terbang di langit Timor Leste, Malaysia, Singapura dan Pakistan.

“Karena mereka terbang di langit Indonesia, makanya kami langsung bertindak,” kata Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Marsekal Pertama Agus Supriatna, Senin, 7 Maret 2011.

"Izin di Indonesia mereka tidak miliki. Sepertinya mereka tidak menghargai kita. Padahal mereka lewat di wilayah kita,” kata Marsma Agus lagi.

Agus menyesalkan tindakan nekat tersebut. Ia mengatakan, penahanan pesawat tersebut sudah sesuai prosedur berdasar perintah dari Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Terkait penahanan tersebut, Agus berkoordinasi dengan sejumlah elemen seperti imigrasi, beacukai dan kepolisian yang berkompeten.

Pesawat Boeing 737-300 tersebut terdeteksi radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12.00 Wita. Pesawat itu kemudian dikejar dan dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU pada pukul 13.50 Wita. Pesawat rute Timor Leste tujuan Pakistan itu berencana transit di Malaysia.

Pesawat bernomor register AP-BEH itu dikemudikan kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan lima kru dan 49 penumpang yang seluruhnya mengaku sebagai polisi Pakistan. "Total di pesawat tersebut sebanyak 54 orang," kata Agus.


Semua Penumpang Pesawat Polisi Pakistan
Pesawat yang dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU itu terbang dari Timor Leste.
Senin, 7 Maret 2011, 17:57 WIB

Sebanyak 49 penumpang pesawat Pakistan International Airlines (PIA)--bukan Pakistan Airways sebagaimana diberitakan sebelumnya--ternyata merupakan polisi Pakistan. Mereka diperiksa di atas pesawat setelah pesawat Boeng 737-300 yang diawaki kru yang seluruhnya juga adalah warga Pakistan, tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia.

"Mereka mengaku polisi Pakistan. Tapi maksud dan tujuan mereka apa? Kami belum tanyakan secara rinci," kata Komandan Landasan Udara Bandara Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Agus Supriatna, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Maret 2011.

Menurut Agus, identitas mereka terungkap saat tim dari TNI Angkatan Udara dan Administratur Bandara memeriksa mereka di atas pesawat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WITA.

Pesawat yang dipaksa mendarat oleh dua jet Sukhoi TNI AU itu terbang dari Timor Leste. Tujuan utamanya adalah Pakistan, dengan rencana transit di Malaysia. "Apakah sementara mereka itu bertugas di Dili atau tempat lain, belum bisa dipastikan," jelas Agus.

Saat ini, kelengkapan administrasi pesawat berikut penumpangnya, sedang terus diteliti aparat. Pesawat itu terdeteksi radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12.00 WITA. Pesawat dikejar oleh dua Sukhoi TNI AU sebelum dipaksa mendarat pada pukul 13.50 WITA.

Pesawat bernomor register AP-BEH itu dipiloti Kapten Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan kru sebanyak lima orang.

49 Penumpang Pesawat Ilegal Diperiksa
Pesawat yang terbang dari Timor Leste itu bertujuan mendarat di Malaysia.
Senin, 7 Maret 2011, 17:33 WIB

TNI Angkatan Udara berhasil memaksa pesawat asing yang tak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia, untuk mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Pesawat itu milik maskapai Pakistan Airways dan tergolong pesawat komersial.

"Itu pesawat komersial biasa. Penumpangnya ada 49 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Laksamana Muda Iskandar Sitompul, kepada VIVAnews.com, Senin, 7 Maret 2011.

Menurut Iskandar, pesawat jenis Boeing 737 seri 300 itu melanggar tiga izin melintas, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. Pesawat yang terbang dari Timor Leste itu bertujuan transit di Malaysia menuju Pakistan.

Saat ini, TNI Angkatan Udara masih mendata para penumpang yang berangkat dari Timor Leste itu. Iskandar menegaskan, semua kru pesawat merupakan warga negara Pakistan. "Tapi penumpangnya bermacam-macam. Yang pasti ada yang warga negara Malaysia. Yang lainnya masih kami data dari mana asalnya," ujar Iskandar.

Untuk bisa melanjutkan penerbangan, kru pesawat diharuskan menyelesaikan semua persyaratan administrasi. Pengurusan izin melintas itu akan membutuhkan waktu sekitar satu hari.

"Kami minta diselesaikan semuanya. Prosedurnya seperti itu. Mudah-mudahan satu hari bisa selesai," ujar Humas Mabes TNI yang juga adalah adik kandung politisi Demokrat, Ruhut Sitompul.

Pesawat asing itu terdeteksi oleh radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12:00 Wita. Pesawat dikejar oleh dua pesawat Sukhoi TNI dan dipaksa mendarat pada pukul 13.50 WITA.

Pesawat dengan nomor register AP-BEH itu dikemudikan oleh kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan kru sebanyak lima orang.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menyatakan belum mendapat laporan tentang insiden ini. "Mungkin di unit lain laporannya sudah masuk. Nanti akan kami cek dulu," kata Michael.


AU Serahkan Nasib Pesawat Asing ke Kemenlu
Saat ini pesawat tersebut sedang menjalani pemeriksaan surat-surat administrasi penumpang.
Senin, 7 Maret 2011, 16:35 WIB

Sebuah pesawat carter Malaysia milik Pakistan Internasional Airlines dipaksa mendarat (force down) di Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, Senin, 7 Maret 2011. Pesawat tersebut diamankan karena diduga melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Ada tiga syarat yang tidak dipenuhi oleh pesawat jenis Boeing 737 seri 300, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. "Untuk bisa dilepas, pihak maskapai harus bisa memenuhi tiga syarat itu," kata Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Agus Supriatna, saat dihubungi, Senin 7 Maret 2011.

Saat ini pesawat tersebut sedang menjalani pemeriksaan surat-surat administrasi serta penumpangnya. Terkait tiga persyaratan, Lanud Hasanuddin telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk RI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. "Biasanya diselesaikan melalui kedutaan besar negara bersangkutan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, pesawat tersebut terdeteksi oleh radar di Bandara Hasanuddin sekitar pukul 12:00 Wita. Pesawat tersebut dikejar oleh dua pesawat Sukhoi dan mendaratkan pesawat itu pada pukul 13.50 Wita.

Pesawat yang mempunyai nomor register AP-BEH dibawa oleh kapten pilot Tariq Khalil Ur Rehman Awan, dengan kru sebanyak 5 orang, dan penumpang dengan total sebanyak 49 orang. "Total di pesawat tersebut sebanyak 54 orang. Soal siapa mereka dan dari mana, masih dalam proses pemeriksaan," tutup Agus.

AU Cegat Pesawat Asing Terbang Tanpa Izin
Sukhoi TNI AU lalu mengejar pesawat itu dan memintanya turun di Bandara Hasanuddin
Senin, 7 Maret 2011, 15:43 WIB

Pesawat Boeing 737-300 sejenis dengan milik Merpati ini

Sebuah pesawat asing carter Malaysia milik Pakistan Internasional Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, Senin, 7 Maret 2011. Pesawat itu pesawat carter jenis Boeing 737 seri 300 dan mendarat pukul 13:50 Wita lalu diamankan karena melintas tanpa izin di wilayah Indonesia.

Menurut Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Agus Supriatna, pesawat tersebut pertama kali terdeteksi sekitar pukul 12:00 Wita. “Kami langsung perintahkan Sukhoi terbang, dan mengejar pesawat itu disuruh kembali, dan mendarat di Bandara Hasanuddin,” kata Marsma Agus Supriatna kepada VIVAnews.

Ia menambahkan, pesawat yang terbang dari Dili, Timor Leste, ini sedianya akan terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Namun kapal tersebut melanggar tiga hal, yakni tidak ada surat-surat yang harus dipenuhi, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval.

“Makanya kami langsung bertindak. Ini ada apa, mengapa ada pesawat yang terbang tanpa izin dan tidak memiliki syarat ketika melintasi sebuah negara,” ujarnya lagi.

Hingga pukul 15:30 Wita, pesawat tersebut masih terparkir di apron terminal lama Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Pihak AURI, imigrasi dan administrator bandara melakukan pemeriksaan terhadap pesawat tersebut. Menurut informasi, pesawat carter itu berpenumpang 49 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar