Laman

Selasa, 08 Maret 2011

TIFAKUL: TERLALU AROGAN HAL INILAH YANG MEMBUAT ORANG MEMBENCI

JAMBI EKSPRES:



Tifatul Desak DPR Bikin UU Penyadapan
"Tapi ada kemungkinan RPP itu dikembangkan menjadi undang-undang."

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta DPR membuat Undang-Undang tentang Penyadapan. Permintaan Kominfo ini terkait dibatalkannya pasal yang mengatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penyadapan, pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"DPR harus segera membuat Undang-Undang tentang tata cara penyadapan," kata Menteri Kominfo Titaful Sembiring usai penandatanganan kerjasama pemberantasan narkoba dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin 28 Februari 2011.

Menurut Tifatul, RPP tentang Penyadapan yang sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM akan ditarik lagi. Rancangan itu sudah tidak akan dilanjutkan lagi pembahasannya.

Tifatul menegaskan, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tapi undang-undang itu tidak mengatur penyadapan secara teknis.

Tifatul melanjutkan, amanat pembentukan UU tentang Penyadapan ini sudah disebut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan atas judicial review kewenangan KPK yang diajukan Mulyana W Kusumah, Nazaruddin Syamsuddin dan Rusadi Kantaprawira, pada 2006.

Hasil putusan itu, MK menyatakan tata cara penyadapan harus diatur dalam Undang-undang. "Karenanya, yang perlu disiapkan adalah undang-undang tentang tata cara penyadapan," ujar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Jadi, kata Tifatul, Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan itu memang belum ada. Karena memang, itu baru rancangan. "Tapi ada kemungkinan RPP itu dikembangkan menjadi undang-undang," ujar Tifatul.


Putusan MK Soal Penyadapan Sudah Tepat
Rancangan Perarturan Pemerintah dari Kementrian Kominfo tidak perlu jadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal penyadapan di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah tepat. Dia sependapat dengan penilaian Mahkamah bahwa masalah penyadapan harus diatur dengan undang-undang.

"Saya kira sudah sejalan, hak privasi seseorang itu harus dijaga. Pengaturan penyadapan tidak bisa perpres, harus undang-undang. jadi jelaslah dan itu sesuai dengan jiwa UUD 1945 termasuk juga HAM," ujar Hasanudin kepada VIVAnews, Sabtu 26 Februari 2011.

Menurut dia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan yang digagas Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tidak perlu ditingkatkan menjadi undang-undang. Dia tidak setuju adanya undang-undang khusus penyadapan.

"Dimasukkan saja dalam RUU yang spesifik misalnya keamanan nasional atau apa. Misalnya yang sudah diatur KPK mendapat hak dalam upaya pemberantasan korupsi. Itupun harus dikontrol oleh publik," katanya.

Hasanudin menambahkan, mestinya dalam undang-undang harus memasukkan bagaimana mengatur operator. Menurutnya, operator penyadap harus diberi ketentuan yang optimal dalam konteks apa. "Dan kalau perlu harus seizin pengadilan," katanya.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan putusan Mahkamah tentang penyadapan itu tepat. Menurutnya, memang seharusnya penyadapan diatur UU bukan PP. "Karena pelaku penyadapan lintas lembaga dan menyangkut data informasi pribadi yang harus dilindungi. Perlindungan melalui UU lebih bisa menjamin perlindungan hak privacy warga negara," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan.

Pasal yang digugat itu sendiri berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."


KPK Tak Terganggu Penghapusan Aturan Menyadap
Majelis Konstitusi berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal tentang aturan penyadapan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap berhubungan dengan masalah ini menegaskan tidak akan terganggu dengan dihapuskannya aturan itu.

Alasannya, "Kewenangan penyadapan kami sudah diatur dalam UU KPK, jadi tidak akan terganggu dengan putusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi, Jumat 25 Februari 2011.

Kemarin MK mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusannya, Majelis Konstitusi menegaskan bahwa pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Majelis di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh undang-undang bukan peraturan pemerintah.

Mengenai putusan bahwa penyadapan harus diatur dengan undang-undang tersendiri, menurut Haryono, tidak akan menjadi masalah. "Itu kan hanya pelaksanaannya saja. KPK melakukan penyadapan sudah sesuai dengan UU KPK," ujarnya.


MK Batalkan Ayat Penyadapan, Jawaban Kominfo
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal yang mengatur Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penyadapan. Kominfo akan mempelajari dulu keputusan itu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Pertama adalah kami menghormati apapun putusan MK. Yang paling penting, kami ingin tahu dulu amar putusannya seperti apa," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, semalam.

Kominfo, katanya, akan membaca dan mempelajari dulu isi amar putusan itu. Sesudah itu akan melakukan konsolidasi internal atas putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusannya Majelis MK menegaskan bahwa pasal yang digugat itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Menurut Gatot, pada dasarnya perlu ada aturan hukum yang mengatur soal penyadapan. "Jangan sampai tidak ada aturan penyadapan. Ini justru sangat penting untuk kepastian hukum," kata dia.

Majelis di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang Dasar bukan peraturan pemerintah.

Tifatul Klaim Sukses 99 Persen
RPP Penyadapan tidak masuk program 100 hari kinerja di Depkominfo.

1 Februari mendatang, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi program 100 hari di setiap lembaga negara. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pun angkat bicara soal program di instansi yang dia pimpin.

"99 persen keberhasilannya," kata Tifatul sebelum menghadiri diskusi publik bertajuk 'Penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai Alat Evaluasi Keberhasilan Pendidikan' di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 28 Januari 2010.

Dalam kesempatan itu, Tifatul mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan tidak masuk dalam program 100 hari di Departemen Komunikasi dan Informatika. "Sejauh ini belum ada perkembangan soal RPP Penyadapan," kata dia.

RPP ini sempat menimbulkan pro dan kontra karena mengatur secara detail kewenangan penyadapan di sejumlah lembaga penegakan hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak RPP ini karena dinilai melemahkan kewenangan penyadapan yang selama ini dimiliki KPK. Salah satu aturan yang dinilai melemahkan adalah aturan yang menyatakan penyadapan harus mendapat persetujuan pengadilan yang difasilitasi departemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar