Laman

Sabtu, 16 Oktober 2010

GEMBONG BAJAK LAUT TERTANGKAP DI HOTEL MUARO SABAK

JAMBI EKSPRES:

Diduga Terlibat Pembunuhan Polisi

MUARASABAK - Setelah sekian lama kabur, gembong bajak laut bernama Agus alias Babat alias Kasang (30) akhirnya ditangkap polisi. Warga Desa Kualasimbur Naik, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, telah menjadi buronan Polres Tanjab Timur sejak 2007 atas kasus pembunuhan serta perampokan di Desa Telukkijing, Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjab Timur.

Agus ditangkap Kamis (14/10) lalu, sekitar pukul 02.15 di pelataran parkir motor Hotel Novita, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Penangkapan Agus ini berawal saat polisi mendapat informasi, bahwa bajak laut itu sedang berada di Kota Jambi bersama istri keduanya.

Mendapat informasi itu, Tim Buser Polres Tanjab Timur kemudian meluncur ke Kota Jambi dan terus mengamati gerak-gerik Agus. Saat itu, polisi tidak ingin gegabah menyergapnya. Pasalnya, Agus diketahui memiliki senjata api. Akhirnya pada hari penangkapan, polisi melihat Agus yang lengah saat hendak menuju motornya di parkiran hotel. Tanpa perlawanan berarti, Agus kemudian digelandang ke Mapolres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Budi Wasono, melalui Kasat Reskrim AKP R Manalu, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Kami memang tidak mau gegabah, karena informasi terakhir yang kami dapat, tersangka memiliki senjata api,” kata Manalu, kemarin (15/10).

Menurutnya, Agus merupakan otak dari beberapa kejahatan yang terjadi sejak 2004. “Komplotan bajak laut ini terdiri dari tujuh orang, dan Agus sendiri adalah otak sekaligus pimpinan komplotan,” katanya. Menurutnya, tujuh rekannya saat ini sudah ditahan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak.

Sementara ini, polisi menduga Agus ikut terlibat dalam pembunuhan salah seorang anggota polisi di Kecamatan Kualajambi beberapa waktu lalu. ”Seperti kasus pembunuhan anggota kita di perairan Kualajambi, kemudian kasus pemerkosaan di Kecamatan Muarasabak Timur. Pokoknya tersangka ini diduga terlibat lebih dari 10 kasus kriminal,” tandas Manalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus bakal dijerat dengan pasal 365 dan pasal 339 KUHP. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Bahkan, kata Manalu, tidak menutup kemungkinan polisi akan menangkap sejumlah bajak laut lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar