Laman

Sabtu, 16 Oktober 2010

KOMPLOTAN PERAMPOK BERSENJATA API DI RINGKUS

JAMBI EKSPRES:

Jumat, 15 Oktober 2010 13:27
JAMBI - Anggota komplotan rampok yang beraksi di Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Abidin (33), ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Jambi Rabu (13/10) lalu, sekitar pukul 17.00. Warga Perumahan Aurduri, Kecamatan Telanipura, Kota Jambi, ditangkap di rumahnya. Dari Abidin, polisi menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Colt, serta enam butir peluru.
Sebelum tertangkap, polisi terlebih dahulu membekuk tiga pencuri sepeda motor. Mereka adalah Eko (34), warga RT 02 Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Sirajudin (32), warga Simpangkawat, serta Amran (28), warga Puncak RT 50 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung. Mereka ditangkap Rabu lalu, pukul 13.00 saat sedang berkumpul di rumah Eko.

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka pun menyebut nama Abidin sebagai penadah hasil curian mereka. Dari situlah polisi menangkap Abidin, yang belakangan ternyata diketahui sebagai perampok di Muarojambi. Dia bersama beberapa rekannya beraksi sekitar September lalu di rumah salah seorang warga.

Dari aksinya, mereka membawa kabur uang tunai Rp 200 ribu, serta perhiasan milik korban. Saat itu, Abidin cs sempat membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Namun tidak jadi, karena di tengah perjalanan ban mobil itu pecah. Saat beraksi, Abidin bertugas sebagai eksekutor sementara tujuh rekannya mengawasi situasi.

Wakasat Reskrim AKP Dhoni Agustama, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pihaknya juga telah mengamankan tiga unit sepeda motor. Dua di antaranya adalah Honda Supra, dan satu unit Suzuki Shogun. Keempat tersangka, katanya, merupakan residivis. “Mereka sudah sering keluar masuk penjara,” katanya. Untuk Abidin sendiri, kasusnya dilimpahkan ke Polres Muarojambi, mengingat lokasi kejadiannya ada di Kabupaten Muarojambi.

Sementara itu, Abidin saat ditanyai mengakui perbuatannya. “Kami merampok sekitar delapan orang dan membawa sepeda motor. Saat beraksi memakai helm agar tidak ketahuan,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur itu. Menurutnya, senpi itu milik temannya yang berinisial RZ, yang dibeli di Lampung.

Dia mengaku pernah ditangkap sebelumnya, pada 1999 dalam kasus pencurian sepeda motor. Saat itu, dia diganjar 1,5 tahun penjara. Sementara itu, Eko yang merupakan otak komplotan pencuri sepeda motor itu, mengatakan dia bertugas menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 2 juta per unit. Ada sekitar enam unit sepeda motor yang dijualnya, termasuk dua unit sepeda motor yang dibeli Abidin.

Sementara sebagai pemetik motor adalah Sirajudin. Katanya, sepeda motor yang dicurinya adalah satu unit Honda Megapro, dua unit Yamaha Mio, dua unit Honda Supra, dan satu unit Suzuki Shogun. Dua unit sepeda motor dicuri dari rumah Ade Taher di RT 19, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada 11 Oktober lalu. Di sana, Sirajudin melarikan Honda Megapro BH 2628 MT serta Honda Supra. “Saya mencuri dengan cara masuk rumah dan langsung melarikan motor dengan merusak kunci dengan kunci T,” katanya.

Sementara satu unit Honda Supra BH 5911 HV dicuri dari rumah Amari Nasional di Jalan Andalas RT 01 Kelurahan Kebunhandil, Kecamatan Jelutung. Selebihnya Sirajudin mencuri sepeda motor di kawasan Sukarejo, Thehok. Aksi ini dilakukan setelah mendapat order dari Eko.

Lain lagi pengakuan Amran, dia menemani Eko menjual sepeda motor. “Baru dua kali menemaninya dan dapat duit Rp 250 ribu,” kata buruh bangunan itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan Abidin bakal dijerat dengan pasal 365 dan 480 serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar