JAMBI EKSPRES:
Dalam Sidang Penganiayaan Anggota DPRD
Sidang kasus penganiayaan terhadap anggota DPRD Sarolangun yang juga Ketua DPC PBR Kabupaten Sarolangun M Khairil dengan terdakwa Iskandar, digelar kemarin (14/10), sekitar pukul 10.45. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Selain menghadirkan Khairil sebagai saksi, JPU juga dihadirkan Musharsyah yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Sarolangun.
Dalam keterangannya, Musharsyah mengaku dia melihat Khairil dicekik oleh Iskandar di Kantor DPC Demokrat. "Ketika kami sedang duduk di ruangan rapat, saya mendengar teriakan dari luar ada yang memanggil Khairil. Setelah itu saya tahu orang berteriak itu adalah Iskandar. Lalu ia memegang kerah baju Khairil, dan membawanya ke ruang sebelah dan memukul dinding dan pipi Khairil," jelasnya.
Kesaksian ini disampaikan di depan majelis hakim yang diketuai oleh R Iswahyu Widodo didampingi hakim anggota Enan Sugiarto dan Evin Adrian. Sementara itu, Khairil saat ditanya seputaran kejadian membeberkan kronologis kejadian yang menimpanya.
Pada 5 Mei 2010, sekitar pukul 11.00, dirinya dan Musharsyah bersama rekan partai koalisi pemenangan HBA-Fachrori Umar sedang koordinasi pembentukan saksi di tempat pemilihan suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Saat diskusi, dia mendengar suara orang berteriak keras dari luar kantor DPC Demokrat sambil menyebutkan namanya. “Khairil, kurang ajar kau,” kata Khairil menirukan teriakan Iskandar. Kaget, Khairil berdiri dari kursi dan langsung berjalan keluar. Di sana korban bertemu dengan Iskandar. “Mengapa kamu memasukkan istri saya di koran?” tanya Iskandar.
Khairil lalu bertanya pada Iskandar, berita apa yang dimaksudnya. Menurutnya, saat itu Iskandar langsung mencekik lehernya. Tanpa ada perlawanan Khairil dibawa ke ruang kantor Demokrat sembari berjalan. "Sesampai di ruang kantor Demokrat, saya tersandar di dinding, lalu Iskandar masih dengan tangan kirinya memegang kerah baju, meninju dinding dan memukul pipi saya. Saya pun jatuh ke lantai," kisah Kharil, lagi.
Khairil mengakui, selama ini belum ada perdamaian secara kekeluargaan antara terdakwa dengan pihak keluarganya. Kendati, pada bulan puasa waktu lalu, Khairil didatangi oleh pengacaranya yang membicarakan soal perdamaian dengan Iskandar. "Saya berpikir, terdakwa dan pihak dari keluarga terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saya untuk membicarakan soal perdamian, kok malah pengacara saya sendiri yang datang untuk perdamaian,” ucap Kahiril.
Saat sidang, pengacara terdakwa Eric bertubi-tubi mencecar Khairil dengan berbagai pertanyan. Kedua saksi bahkan sempat mempertanyakan pada ketua majelis hakim, karena pertanyaan pengacara terdakwa sudah berulang-ulang dibeberkan di ruang sidang, bahkan sudah diterangkan pada majelis hakim.
Namun, ketua majelis hakim menilai keterangan tersebut tidak menjadi persoalan, karena persidangan adalah mendengar keterangan saksi untuk mencari keyakinan untuk kebenaran kejadian.
Kasus tersebut ternyata cukup menarik perhatian. Bangku persidangan di ruang sidang I PN Sarolangun terlihat penuh. Tampak Kabag Hukum Setda Sarolangun Helmi. Sidang akan kembali digelar Kamis (22/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang juga dihadirkan oleh JPU. Dari tiga saksi yang direncanakan dihadirkan JPU, M Badri, anggota DPRD Sarolangun dari PKB tidak hadir karena alasan sakit.
Sementara itu, Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh para saksi. “Silahkan mereka bersaksi demikian, namun saya pada agenda persidangan selajutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak saya, yang akan menerangkan kejadian sebenarnya,” sebutnya. Intinya menurut Iskandar, dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh para saksi. “Biarlah proses hukum yang membuktikannya,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar