Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab, dua tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan biaya angkutan sampah CV Usaha Sehat Bersama (USB) segera dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Berkas kedua anggota DPRD Kota Jambi itu tinggal menunggu rencana dakwaan (rendak) yang tengah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU), Nadda Lubis, dan Sugianta.
Berkas kedua tersangka dibuat terpisah, tampak di ruang Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sarmu. Berkas tersebut dalam keadaan sudah dijilid dan tinggal menunggu pelimpahan.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jambi yang mengusut kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi petunjuk jaksa dan merampungkan pemberkasan kasus yang dilaporkan oleh Syafrudin, Direktur CV USB.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab, keduanya adalah anggota DPRD Kota Jambi. Kasus ini mulai diusut setelah ada laporan dari CV USB ke kejaksaan, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan anggota dewan tersebut.
Hasil penyelidikan, penyidik menyita barang bukti berupa dua kaset percakapan antara Syafrudin dengan sejumlah anggota dewan, bertempat di hotel Abadi. Selain itu, penyidik juga menyita bukti SMS, yang dikirim Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab kepada Syafrudin, serta slip pengiriman uang ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zulkifli Somad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar