Laman

Sabtu, 16 Oktober 2010

MAFIA KASUS

JAMBI EKSPRES:


Gayus Halomoan Tambunan memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).

Gayus Halomoan Tambunan mengakui telah menyerahkan uang total sekitar Rp 25 miliar kepada Haposan Hutagalung selama proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya tahun 2009. Menurut Gayus, uang itu diminta oleh Haposan untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri, jaksa, hakim, dan tim pengacara.

Gayus merinci penyerahan uang itu saat bersaksi di sidang terdakwa Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2010). Haposan, kata Gayus, menyarankan untuk menyerahkan uang agar ia tidak ditahan, rumahnya di Kelapa Gading tidak disita, serta rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir. Selain itu, Haposan meminta uang agar Gayus tidak ditahan pihak kejaksaan serta tidak dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tinggi.

Penjelasan Gayus itu membuat Albertina Ho, anggota majelis hakim, tercengang. "Saya kagum, banyak sekali (uang Anda)?" tanya dia kepada Gayus sambil tersenyum. "Alhamdulillah rezeki," jawab Gayus polos. Jawaban Gayus itu membuat semua pihak di ruang sidang tertawa. "Uang itu hanya titipan Tuhan. Uang bukan segalanya," tambah dia.

Dikatakan Gayus, ia menyerahkan semua uang yang diminta Haposan agar permasalahan hukumnya selesai meskipun saat itu Haposan bukan penasihat hukumnya. "Kalau bukan pengacara, kok mau diatur-atur?" tanya Albertina. "Dulu waktu hadapi kasus pertama (tahun 2009) tidak seperti sekarang. Dulu saya kerja, sibuk. Yang penting gimana permasalahan selesai. Uang bisa dicarilah," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar