Laman

Sabtu, 16 Oktober 2010

KPK PERIKSA SEKJEN DPR

JAMBI EKSPRES:

Abaikan Gugatan Tersangka Soal Kasus Miranda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan berbagai upaya yang dilakukan tersangka kasus suap cek perjalanan (travellers cheque), agar kasus tersebut dihentikan. Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan, hingga kini, proses penyidikan terus berlangsung. Kemarin (14/10), KPK melakukan pemeriksaan atas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh.Nining diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari Fraksi Golkar, dan PPP. Antara lain, TM Nurlif (mantan anggota FPG), Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota FPG), Kamarullah (mantan anggota FPG), Baharuddin Aritonang (mantan anggota FPG), Henky Baramuli (mantan anggota FPG), Danial Tandjung, (mantan anggota FPPP), dan Sofyan Usman (mantan anggota FPPP). "Saya diperiksa untuk kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Saya diminta untuk jadi saksi untuk tersangka dari Fraksi Golkar dan PPP," ujar Nining, sebelum memasuki gedung KPK, kemarin (14/10).

Saat ditanya materi pemeriksaan, Nining yang kala itu mengenakan baju terusan warna putih menjawab, seputar permasalahan administratif, yakni masalah SK pengangkatan anggota DPR. "Ya tentang mempersiapkan SK pengangkatan, biasalah itu administratif, sama seperti mekanisme persidangan," paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Nining pada 6 Oktober lalu. Namun, dia tidak hadir, dengan alasan tengah berada di luar negeri. Ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya pekan lalu, Nining menegaskan, dirinya menghadiri sebuah konferensi internasional di Jenewa, Swiss. "Kemarin saya sedang hadiri Asosiasi Sekretariat Jenderal di Jenewa. Itu saya sudah izin KPK kok," kilahnya.

Sementara itu, menanggapi gugatan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dari salah seorang tersangka Hengky Baramuli kepada Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga superbodi tersebut menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan atas 26 tersangka kasus suap cek perjalanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, pihak yang mengajukan gugatan tersebut, harus memahami filosofi terbentuknya KPK. "KPK dibentuk karena korupsi merupakan extraordinary crime, sehingga KPK juga memiliki kewenangan-kewenangan khusus. Dan selama ini KPK selalu melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan UU," ujar Johan di gedung KPK kemarin.

Kewenangan-kewenangan khusus yang dimiliki KPK di antaranya, berhak memeriksa penyelenggara negara tanpa ijin presiden, dan melarang pengeluaran SP3. Di samping itu, lanjut Johan, dalam menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, KPK selalu mempertimbangkan adanya dua alat bukti yang cukup. "Kalau KPK menaikkan kasus menjadi penyidikan itu benar-benar dilakukan secara firm. Karena itu, sering ada kritik, kenapa KPK sering lama dalam proses penyelidikan, karena memang harus benar-benar firm alat buktinya," urai Johan.

Sebagaimana diketahui, mantan anggota fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 UU KPK. Dalam pasal itu, disebutkan KPK tidak berwenang mengeluarkan surat penghentian penyidikan maupun penuntutan perkara (SP3), dinilai diskriminatif.

Sehari sebelumnya, tersangka yang lain, Panda Nababan juga melaporkan lima Hakim Tipikor yang memutus vonis Dudhie Makmun Murod, terpidana kasus suap cek perjalanan dari fraksi PDIP.

Anggota komisi III itu menuding lima hakim tersebut memanipulasi fakta persidangan dalam perkara suap. Panda juga menyebut majelis hakim melanggar kode etik hakim. Belum cukup, hari ini, Panda juga berencana mengadukan ke Komnas HAM. Dia akan meminta perlindungan hukum dan melaporkan KPk atas dasar pelanggaran HAM.

Untuk diketahui, dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan 26 tersangka baru yang merupakan mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Para anggota dewan tersebut disinyalir menerima suap berupa cek perjalanan dalam upaya memenangkan Miranda sebagai DGS BI pada 2004 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar