JAMBI EKSPRES:
Saksi Hari Sabarno, Terkait Kasus Pengadaan Damkar
JAMBI - Setelah mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap, mantan Kakan Pemadam Kebakaran Kota Arifuddin Yasak, dan Bupati Tanjab Timur Abdullah Hich, kemarin (14/10), giliran Bupati Tebo Madjid Mu’az yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Madjid, pejabat lain yang juga diperiksa adalah Kabag Humas Pemkab Tebo Hasan Basri, Rianto, dan Erwanto.
Seperti dua koleganya (Arifien dan Hich), Madjid juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk Hari Sabarno, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2004 lalu. Lokasi pemeriksannya pun sama, di ruang Penyidik Sat II Dit Reskrim Polda Jambi.
Bupati Tebo dua periode itu datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih BH 999 SE. Pemeriksaan Madjid berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00. Usai pemeriksaan, Madjid mengakui kalau dia diperiksa dalam kasus proyek mobil damkar.
Madjid mengungkapkan bahwa radiogram berisi perintah pembelian Damkar dari Mendagri itu diterima di Tebo pada 13 Desember 2002. “Kita tidak pernah mengajukan. Cuma diperintah berdasarkan radiogram itu,” katanya.
Menurut dia, dua unit mobil damkar itu datang pada tahun 2003. Setelah itu, pada 2004 barulah dianggarkan dengan nilai sekitar Rp 895 juta. Informasi yang didapat, selain Madjid, penyidik KPK juga meminta keterangan Rianto dari Pemkot Jambi. Rianto seharusnya diperiksa Rabu (13/10) lalu. Namun ditunda menjadi Kamis, sebab Rianto telah berangkat ke Jakarta karena mengira pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Jakarta.
Seperti hari sebelumnya, penyidik KPK masih tidak mau berkomentar terkait pemeriksaan itu. “Silahkan hubungi pak Johan Budi,” kata salah seorang penyidik KPK.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 13.30. Saat itu, ada empat orang yang masuk ke ruangan pemeriksaan. Salah satunya adalah Hasan Basri. Dengan memakai baju kemeja warna krem, Hasan langsung masuk ruang pemeriksaan bersama tiga rekan lainnya.
Tepat pukul 15.25, Hasan keluar ruangan menuju kamar kecil. Sebelum kembali ke ruang pemeriksaan, Hasan sempat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Dia mengakui kalau diperiksa terkait kasus korupsi proyek mobil damkar tahun 2004. Saat itu, dia mengaku sebagai pimpinan proyek (pimpro) dalam proyek pengadaan mobil damkar tersebut.
“Saya (diperiksa) dengan Erwanto,” katanya sambil berlalu ke ruang pemeriksaan. Hasan sempat tiga kali salah masuk ruangan kala itu. Wajar, ada empat ruangan yang digunakan penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.00, salah seorang yang mengaku bernama Haryadi keluar ruang pemeriksaan. Ketika ditanya, dia nyaris tertutup. “Saya cuma nemenin Hasan. Tanya saja dengan dia,” ujarnya singkat dan langsung pergi.
Pukul 16.45, seorang laki-laki memakai kemeja garis-garis keluar ruang pemeriksaan. Ketika hendak diwawancarai wartawan, dia juga enggan berkomentar banyak. Dia terus berlalu menuju mobilnya yang terparkir di lapangan hitam Mapolda Jambi. “Saya hanya ngawani Hasan Basri,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (13/10) lalu, tiga penyidik dari KPK, Kompol Erwin Sinaga, AKP Dadan, dan AKP Brotoseno, sudah memeriksa mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap, mantan Kakan Damkar Kota Arifuddin Yassak dan Bupati Tanjab Timur Abdullah Hich.
Tidak jauh beda dengan Madjid, ketiganya juga mengaku membeli mobil damkar tersebut berdasarkan perintah melalui radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ketika itu dijabat oleh Hari Sabarno. Dalam radiogram itu, memang sudah ditentukan spesifikasi mobil yang harus dibeli. Dan tiap daerah diperintahkan untuk menganggarkannya dalam APBD.
Hari Sabarno sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Di situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.
Hari ini, Giliran Fattah
Hari ini (15/10), giliran mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah, yang akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang lain, dia juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan tersangka mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.
Informasi yang didapat, Fattah akan diperiksa di Mapolda Jambi sekitar pukul 09.00. Meski informasi seputar pemeriksaan dirinya sudah beredar, namun Fattah belum mau berkomentar. Bahkan di Batanghari, kopian surat panggilan dari KPK untuk Fattah sudah beredar di masyarakat, kemarin.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Fattah mengaku tidak tahu soal surat pemanggilan terhadapnya dari penyidik KPK. “Bukan saya yang bilang, tapi Anda yang bilang kalau saya dipanggil. Suratnya ada atau tidak saja saya tidak tahu,” katanya. Dia hanya mengatakan, untuk melihat kepastiannya hari ini. “Pokoknya, lihat saja besok lah bagaimana,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, Fattah meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga 23 Oktober mendatang. Hal itu terkait dengan kesibukannya saat ini, yang ikut mencalonkan diri pada Pemilukada Batanghari. Menurut sumber, jika permintaan Fattah itu disetujui oleh KPK, maka tiga orang penyidik KPK itu akan bertolak dari Jambi hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar