Hal yang dibahas dalam pertemuan Kapolri dengan sejumlah Kapolda dan petinggi Polri di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat (8/10/2010) malam adalah sosialisasi Prosedur Tetap (Protap). Disampaikan oleh Deputi Operasional Mabes Polri, Irjen Pol Soenarko, protap nomor 1 tanggal 8 Oktober 2010 berisi tentang penanggulangan anarki.
Dalam sosialisasi protap disampaikan mengenai bentuk, sifat, pelaku, akibat anarki. Anarki, secara substansi adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja dan terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang. Di mana, tindakan kepolisian mengatasi upaya paksa yang dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk mencegah tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
Soenarko mencontohkan, apabila aparat menemukan orang yang membawa senjata harus melakukan aksi cegah agar tak meluas "Berhenti serahkan senjata Anda atau saya lumpuhkan," katanya mencontohkan.
Penegasan dalam protap mengenai tidak adanya proses pembiaran di lapangan, dan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM), anggota satuan unit terlindungi, dan memiliki kejelasan penanggung jawab di lapangan.
Pelaku anarki sendiri bisa perorangan maupun kelompok yang memunculkan serangkaian aksi kekerasan. "Karenanya, kepekaan harus ditingkatkan, karena terkadang mengarah balik ke Kepolisian yang ingin meredam,"katanya.
Sampai berita ini diturunkan, proses sosialisasi protap masih berlangsung dan akan disambung dengan arahan tertutup oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Wartawan tidak diperkenankan untuk meliput ke dalam ruangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar