Laman

Minggu, 10 Oktober 2010

KASIHAN PELAJAR KOMPUTER SEKOLAH DI TARIK PIHAK KE TIGA PADAHAL DARI DIKNAS SUDAH LUNAS KEMANA UANG ITU ??

JAMBI EKSPRES:

KOTA JAMBI
Penarikan komputer oleh pihak ketiga di sekolah-sekolah dalam Kota Jambi, terus berlanjut. Dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi, sebanyak tujuh sekolah memiliki tunggakan utang pembelian komputer kepada pihak ke-3. Yakni, SMPN 3 dan SMPN 14 (sudah ditarik). Kemudian SMPN 12, SMPN 19, SMPN 23, SMPN 24 dan SMPN 25.
Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi Dede Firmansyah kemarin (7/10), menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, penarikan komputer oleh rekanan Disdik bertentangan dengan visi Kementerian Pendidikan Nasional tentang pembelajaran informasi teknologi (IT) di sekolah.

“Siswa nantinya tentu mengalami kendala untuk ujian praktek,” ungkapnya.

Menurutnya, dewan tengah mempelajari permasalahan tersebut. Masalah itu dinilainya harus jadi tanggung jawab pemerintah kota yang memiliki program sekolah gratis.

Oleh karena itu, utang yang dimiliki oleh sekolah-sekolah tersebut harus dibiayai melalui APBD. Namun, jika utang pembelian komputer tidak bisa diberikan karena keterbatasan anggaran, pemkot harus ada solusi lain.

Sedangkan untuk pemberian izin melakukan pungutan kembali menurutnya, agak sulit. Takut bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota, dan Keputusan Presiden nomor 80. Jika sesuai, sekolah harus meminta persetujuan komite dan orang tua siswa, agar tak terkesan memaksakan orang tua siswa.

Tetapi, sekolah yang masih terlibat utang ini harus didata lagi dan diaudit kembali pembayaran yang telah dilakukan. “Proses penggunaan uang iuran tersebut pun harus transparan, agar diketahui komite dan orang tua siswa,” ungkapnya.

Solusi lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dengan alokasi sewa komputer sebagai sarana praktek siswa. Karena penyewaan tidak melanggar juknis (petunjuk teknis) penggunaan dana BOS.

Rasdi, anggota komisi B menambahkan, anggaran dari APBD tidak mungkin ada karena sangat terbatas, jadi langkah lain bisa dengan mengajukan surat permohonan ke Disdik Kota yang disetujui oleh komite dan orang tua siswa tentang adanya pungutan. “Jika orang tua siswa tak keberatan, surat izin pemungutan uang bisa dikeluarkan oleh Disdik dengan persetujuan wali kota,” ujarnya, kepada Jambi Independent.

Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jambi A Somad menilai, kejadian itu terjadi karena lemahnya perencanaan program yang dibuat oleh kepala sekolah. “Jika perencanaannya matang, tentu permasalahan ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Kepala sekolah merupakan pihak yang harus bertanggung awab. Karena, jika perencanaan program yang dibuat oleh kepala sekolah tersebut tertata dengan baik mengenai pemasukan dan pengeluarannya, maka masalah komputer dapat teratasi.

Misalnya penggunaan bantuan dari APBD melalui program ICT ataupun dari DAK (Dana Alokasi Khusus), bisa digunakan untuk pembayaran angsuran komputer tersebut. Bukan digunakan untuk hal-hal lain yang tidak begitu penting.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar