Upaya Pemkab Muarojambi mencabut izin HGU PT Kirana Sekernan melalui Badan Pertanahan (BPN) Nasional belum membuahkan hasil. Rekomendasi pencabutan HGU PT Kirana yang dilayangkan Bupati Muarojambi tidak kunjung direspon Badan Pertanahan Nasional. “Sampai sekarang, surat rekomendasi pencabutan izin HGU PT Kirana belum dijawab BPN. Kita masih menunggu hasilnya,” kata Sekda Muarojambi Syafuddin Anang, kemarin (7/10).
Perjuangan pencabutan izin PT Kirana Sekernan sebenarnya tidak hanya dilakukan Pemkab Muarojambi. Untuk memperkuat surat rekomendasi Pemkab Muarojambi, dewan juga turut mengirimkan surat rekomendasi pencabutan HGU Kirana ke BPN Pusat.
Untuk diketahui, warga Desa Tanjung Lanjut di bawah naungan LSM FMP (Forum Masyarakat Petani), Muarojambi, sejak lama menuntut pengembalian lahan seluas 2.100 hektare yang dikuasai PT Kirana Sekernan. Aksi demonstrasi pun sering digulirkan warga sejak 1994 lalu.
Dalam setiap aksinya, warga menuding bahwa PT Kirana Sekernan salah menempatkan lokasi HGU-nya. HGU PT Kirana Sekernan disebutkan terletak di Desa Bukit Baling, Kecamataan Sekernan. Pada kenyataan, PT Kirana malah mengelola lahan seluas 2.100 hektare di Desa Tanjung Lanjut.
Pihak PT Kirana Sekernan sendiri membantah tudingan warga ini. Manajer PT Kirana Iranda menyebutkan, bahwa HGU milik Kirana sudah tepat karena telah ditentukan titik koordinatnya oleh BPN. Jika masyarakat tidak puas, dia mempersilakan menggugat secara perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar