Laman

Minggu, 10 Oktober 2010

BIBIT CHANDRA VS ANGGODO''MA TOLAK PK' BIBIT CHANDRA

JAMBI EKSPRES:


Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah

Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan atas surat keputusan penghentian penuntutan atau SKPP dari kejaksaan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pimpinan KPK itu sebelumnya disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan terkait kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. "Amarnya NO atau tidak dapat diterima syarat formilnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada para wartawan di MA, Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Dengan demikian, kejaksaan segera melimpahkan berkas Chandra dan Bibit ke pengadilan. Pasalnya, secara hukum, upaya hukum terakhir pada kasus praperadilan adalah di tingkat banding. Tidak ada upaya peninjauan kembali lagi. Putusan penolakan berkas perkara 152/PK/Pid/2010 ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Imrom Amwari dengan anggota Prof Dr Komariyah P Saparjaya dan Mugiharjo.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan, kejaksaan mengambil langkah hukum PK terkait kasus Bibit dan Chandra. Kejaksaan menolak mengesampingkan kasus Bibit-Chandra (deponir) seperti diharapkan masyarakat. Alasannya, Kejagung harus konsisten dengan opsi menerbitkan SKPP.

"Bila sikap kejaksaan berubah, menghentikan perkara dengan deponeering, berarti tak memiliki sikap atau ambivalen. SKPP dan deponeering adalah dua opsi berbeda. Sekarang tak deponeering," katanya.

Alasan lain, kata Hendarman, Anggodo tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menghalangi penyelidikan korupsi dan berupaya menyuap pimpinan KPK. Kalau perkara Bibit-Chandra dideponir, sedangkan kasus Anggodo yang berkaitan dengan Bibit-Chandra tak deponir, akan bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum.

Menurut Hendarman, untuk mendeponir perkara, kejaksaan harus memperhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan masalah itu. Padahal, Komisi III DPR meminta kejaksaan menangani perkara Bibit- Chandra secara profesional dan sesuai hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, penerbitan SKPP itu tidak sah. PT DKI Jakarta juga memerintahkan Bibit dan Chandra segera diadili. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai alasan aspek sosiologis masyarakat, yang dijadikan alasan penerbitan SKPP, tak pernah menjadi alasan untuk penerbitan SKPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar