Laman

Minggu, 10 Oktober 2010

IJIN PENGEMBANG PERUMAHAN TERANCAM DI CABUT

JAMBI EKSPRES:

Jika Tak Buat Serapan Limbah Rumah Tangga

Ada aturan baru yang diberlakukan pemerintah kepada developer (pengembang) perumahan di Muarojambi. Tiap developer yang baru akan membangun permukiman, diharuskan membuat tempat resapan penampungan limbah air cucian rumah tangga. Program ini dicanangkan pemerintah untuk menghindari limbah hasil cucian dibuang ke selokan.

Kepala Dinas Tata Kota dan Damkar Muarojambi HM Taufik, mengatakan, hasil cucian rumah tangga salah satu limbah berbahaya yang harus dihindari dari ruang terbuka. Karena itu, perlu ada solusi untuk menghindarinya. “Kandungan deterjen yang ada dalam air sangat berbahaya untuk kehidupan. Makanya tidak boleh dibuang ke ruangan terbuka,” katanya.

Menurut Taufik, solusi membuang limbah ke selokan bukan cara yang baik. Cara-cara seperti ini dinilainya hanya akan merugikan masyarakat. Sebab, dapat dipastikan air selokan akan menimbulkan bau yang tidak sedap. Selain itu, perumahan pun akan terlihat kumuh dan banyak nyamuk.

Sikap Pemkab Muarojambi dalam permasalahan ini, telah menjalin kesepakatan dengan para developer yang baru akan membuat pemukiman di Muarojambi. Para developer diwajibkan membuat tempat resapan limbah di masing-masing rumah. “Aturan ini berlaku sejak saya menjabat kadis tata kota. Kalau developer tidak setuju, izin pembangunan perumahan tidak saya berikan,” kata M Taufik.

Diakui Taufik, aturan yang dibuatnya belum kuat. Karena landasan hukum terhadap aturan tersebut belum ada. Agar aturan ini benar-benar berlaku, Dinas Tata Kota berencana akan menyusun draf terkait aturan permukiman di Muarojambi. Sehingga nantinya draf ini bisa dibawa ke DPRD Muarojambi untuk dijadikan Perda Muarojambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar