Jika Tak Buat Serapan Limbah Rumah Tangga
Ada aturan baru yang diberlakukan pemerintah kepada developer (pengembang) perumahan di Muarojambi. Tiap developer yang baru akan membangun permukiman, diharuskan membuat tempat resapan penampungan limbah air cucian rumah tangga. Program ini dicanangkan pemerintah untuk menghindari limbah hasil cucian dibuang ke selokan.
Menurut Taufik, solusi membuang limbah ke selokan bukan cara yang baik. Cara-cara seperti ini dinilainya hanya akan merugikan masyarakat. Sebab, dapat dipastikan air selokan akan menimbulkan bau yang tidak sedap. Selain itu, perumahan pun akan terlihat kumuh dan banyak nyamuk.
Sikap Pemkab Muarojambi dalam permasalahan ini, telah menjalin kesepakatan dengan para developer yang baru akan membuat pemukiman di Muarojambi. Para developer diwajibkan membuat tempat resapan limbah di masing-masing rumah. “Aturan ini berlaku sejak saya menjabat kadis tata kota. Kalau developer tidak setuju, izin pembangunan perumahan tidak saya berikan,” kata M Taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar