Laman

Selasa, 01 Februari 2011

OBAT DAN MAKANAN ILEGAL BEREDAR LUAS

JAMBI EKSPRES:




Dibentuk, Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal
Selasa, 1 Februari 2011 | 09:15 WIB

Obat-obatan dan kosmetika yang disita BPOM Jateng.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal untuk mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap arus masuk obat dan makanan ilegal ke Indonesia.

"Masih banyak obat dan makanan yang masuk secara ilegal. Untuk antisipasi, kami bentuk Satgas, kalau bekerja sendiri-sendiri, efektivitas pengawasan tidak dijamin," kata Kepala Badan POM Kustantinah ketika ditemui pada ulang tahun Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Jakarta, Senin (31/1/2011) kemarin.

Satgas yang beranggotakan dari lintas sektor itu akan bekerja sama dalam pengawasan peredaran produk obat dan makanan untuk pengawasan yang komprehensif.

"Artinya, semua yang terlibat melakukan peran masing-masing tetapi terkoordinasi, misalnya untuk pengujian produk di Badan POM dan lainnya," ujar Kustantinah.

Saat ini, Kustantinah mengakui, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelanggar ketentuan di bidang peredaran obat dan makanan masih ringan padahal risiko kesehatan dari produk ilegal itu sangat besar.

Selama 2010, pengawasan Badan POM terkait kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan termasuk kasus peredaran obat dan makanan ilegal, menemukan 574 kasus dan 190 kasus di antaranya telah ditindaklanjuti secara hukum.

Dari jumlah kasus yang masuk ke ranah hukum, sebanyak 48 kasus atau hanya 25,3 persen telah mendapatkan keputusan pengadilan namun Kustantinah mengatakan putusan pengadilan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Putusan tertinggi yang diberikan adalah pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun dan pidana denda Rp 3 juta dan sebagian besar kasus tersebut dianggap sebagai tindak pidana ringan.

"Keyakinan hakim berbeda-beda dalam menjatuhkan hukuman. Jadi dengan Satgas diharapkan ada persepsi yang sama. Pelanggaran tentang makanan ini membawa risiko kesehatan. Taruhannya adalah kesehatan manusia. Jadi seharusnya pelanggar mendapatkan hukuman yang berat," kata Kustantinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar