JAMBI EKSPRES:
Mantan Ketua Tim Investigasi Internal Mahkamah Konstitusi, Refly Harun meyakini, hakim yang tergabung dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH), mengetahui siapa yang berbohong dan siapa yang mengungkapkan keterangan sesuai dengan fakta dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Simalungun, JR. Saragih. Menurut Refly, meski ada yang berkelit, MKH memiliki rekaman-rekaman yang bisa menjadi bukti kasus tersebut.
"Saya kira warna-warna itu dapat ditampilkan oleh MKH, karena kita tahukan sampai sejauh ini, misalnya, pihak Bupati Simalungun kan juga tidak mau mengakui mengenai uang itu. Berbeda dengan saya kan? Ya terserah dia. Tetapi saya kira nuansa-nuansa itu bisa ditangkap oleh MKH siapa yang berbohong dan siapa yang berkata fakta. Toh mereka sudah punya rekaman-rekaman hasil dari tim investigasi," jelas Refly saat keluar dari pemeriksaan di KPK, Senin (31/01/2011).
Rekaman yang dikatakannya dijadikan alat bukti oleh MKH, saat ini telah berada di tangan KPK.
"Rekamannya sudah diminta oleh KPK, kan sudah ada dilaporkan tim investigasi yang bisa dibuka dipublik oleh MK. Saya kira misalnya mengenai uang 1 miliar dalam dollar itu kan diakui dan dilihat juga oleh dia (Jumadiah Wardati) lalu kemudian yang bersangkutan (JR Saragih ) mengingkari itu, saya kira ada perkembangannya mudah-mudahan KPK bisa ungkap " ujar Refly.
Refly berharap dengan bantuan KPK, MKH dapat menyampaikan dan menyelesaikan kerjanya seprofesional mungkin.
"Maksudnya MKH profesional nih begini, tidak hanya hasilnya, tetapi prosesnya dan pengakuan pihak-pihak itu bisa disampaikan secara clear. Mudah-mudahan KPK juga bisa mengungkapnya menurut keahlian mereka," tegas Refly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar