Laman

Selasa, 01 Februari 2011

KISRUH GAJI PEJABAT : BERITA LENGKAP

JAMBI EKSPRES:



Gaji Pejabat yang Lebihi RI1 Akan Dipangkas?

Selasa, 1 Februari 2011 | 07:59 WIB

Menkeu Agus Martowardojo


Penghasilan pejabat yang dinilai terlalu tinggi dan tidak pantas karena melampaui pendapatan presiden akan dipangkas. Gaji presiden akan menjadi tolok ukur bagi gaji dan penghasilan pejabat negara lainnya.

”Gaji presiden Rp 62 juta per bulan, itu take home pay (penghasilan bersih). Padahal, banyak pejabat lain yang menerima (pendapatan) lebih tinggi dari presiden. Nah, ini mesti kami tata. Karena definisi dari tunjangan-tunjangan itu berbeda-beda, dan kadang keputusannya ditetapkan oleh kementeriannya,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (31/1/2011).

Menurut Agus, presiden merupakan pejabat negara yang memikul tugas terberat di Indonesia. Atas dasar itu, gaji presiden akan menjadi tolok ukur bagi gaji dan penghasilan pejabat negara lainnya, termasuk Ketua DPR, ketua lembaga tinggi negara lainnya, gubernur, dan bupati/wali kota.

”Kalau kita ingin mengubah gaji atau remunerasi, itu harus dikaitkan dengan level pekerjaannya. Jadi, gaji dikaitkan dengan pertanggungjawabannya. Basis 100 persennya itu ada di presiden. Menteri, misalnya, bisa 60 persen dari gaji presiden, mungkin gubernur 50 persen dari presiden. Semua itu perlu proses kalibrasi,” ujar Agus seusai Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, membahas persiapan Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Nusa Tenggara Timur.

Gaji presiden, menurut Agus, saat ini jauh dari layak. Penghasilan presiden saat ini Rp 62 juta per bulan dan merupakan total pendapatannya. ”Meskipun beban kerjanya terberat, presiden tidak mendapatkan tunjangan tambahan,” tutur Menteri Keuangan.

Sementara pejabat negara lain, seperti anggota DPR, bisa memperoleh pendapatan jauh lebih tinggi daripada presiden. Di beberapa provinsi, penghasilan gubernur bisa lebih tinggi dibandingkan gubernur di provinsi lainnya. ”Presiden hanya dapat gaji pokok. Tunjangan-tunjangan yang lain presiden tidak ngambil. Akan tetapi, pejabat-pejabat yang lain ada yang mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Jadi ini perlu ada penyelarasan,” kata Agus.

Penetapan yang adil

Penyesuaian gaji pejabat negara, lanjut Agus, akan menghasilkan penetapan yang adil. ”Nantinya, jika ada pejabat negara yang merasa penghasilannya sudah terlalu besar, dan ingin mengembalikan gajinya itu, dipersilakan. Namun, Kementerian Keuangan tidak ingin sikap pejabat itu akan menunda kebijakan penyesuaian gaji,” ujar dia.

Agus mengatakan, meskipun di daerah gaji pokok ketua pengadilan, gubernur, bupati, atau wali kota rendah, tetapi itu tidak mencerminkan penerimaan mereka. ”Penerimaan mereka tinggi karena ada tunjangan-tunjangan, tetapi ada provinsi tertentu yang gubernurnya tidak punya tunjangan lain karena tidak berhasil menghimpun pendapatan asli daerah,” kata Menkeu.

Apabila program penyesuaian gaji 8.000 pejabat negara diterapkan, akan menghemat anggaran belanja gaji pemerintah secara keseluruhan.

Hal itu, kata Agus, dimungkinkan karena penyesuaian gaji dilakukan secara menyeluruh, baik gaji pokok maupun tunjangan tambahannya. ”Banyak yang menerima tunjangan secara berlebihan. Nah, yang berlebihan ini akan ditata supaya nanti di eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan lebih selaras,” kata Agus.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengakui, para pemimpin BUMN mendapat gaji yang lebih tinggi dibandingkan pemimpin tertinggi pemerintahan.

Padahal, Mustafa juga mengakui, tanggung jawab kepala negara jauh lebih besar dibandingkan pemimpin BUMN. ”Masa penerimaannya kalah sama pemimpin BUMN. ”Menteri Keuangan akan melakukan rasionalisasi atau evaluasi komprehensif tentang sistem penggajian itu. Nanti kami akan ikuti,” ujar Mustafa.


Gaji Presiden Tunggu Gaji Bawahan Naik

Senin, 31 Januari 2011 | 16:12 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, gaji Presiden dan para menteri tidak akan naik sebelum gaji bawahan mereka dinaikkan. "Sampai sekarang, Presiden mengatakan gaji menteri dan Presiden tidak dinaikkan sampai gaji bawahan, TNI dan Polri naik," kata Hatta Rajasa ketika ditemui sebelum rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Ia tidak menjelaskan secara rinci apakah itu berarti pemerintah secara resmi telah menunda kenaikan gaji Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya. "Itu statusnya," katanya singkat sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penyesuaian gaji dan remunerasi Presiden pada 2011 sangat dimungkinkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian gaji dan remunerasi kepada 8.000 pejabat negara dalam lingkungan pemerintah pusat dan daerah. "Sebetulnya gaji Presiden kalau tidak dilakukan penyesuaian, nanti para pejabat di bawah Presiden akan sulit untuk melakukan penyesuaian (gaji)," ujarnya saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyesuaian gaji dan remunerasi tersebut juga dilakukan terhadap pimpinan lembaga negara yaitu Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menkeu menjelaskan penyesuaian tersebut perlu dilakukan terutama terhadap para pejabat negara di daerah seperti gubernur dan bupati beserta jajarannya yang saat ini belum memiliki remunerasi memadai. "Karena misalnya, ada ketua pengadilan yang gajinya rendah sekali di daerah, ini kalau mau dilakukan penyesuaian tentu harus juga dimulai dengan melakukan preview atas gaji Presiden," ujarnya.


Menteri BUMN: CEO Bisa Pindah ke LN

Senin, 31 Januari 2011 | 15:37 WIB
Menteri BUMN Mustafa Abubakar

Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengkhawatirkan evaluasi gaji direksi BUMN nanti akan berdampak pada perpindahan pejabat ke swasta.

Menurut Mustafa, bila ada evaluasi gaji di direksi BUMN, jangan dilakukan terlalu kaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengakibatkan arus perpindahan mereka ke perusahaan-perusahaan swasta dengan gaji yang lebih baik.

“Kalau dilakukan secara kaku, CEO terbaik kita bisa pindah ke swasta, ke luar negeri, nanti pada pindah,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/1/2011).

Dia melanjutkan, terkait dengan itu, Menteri Keuangan akan melakukan rasionalisasi atau evaluasi komprehensif tentang sistem penggajian. Dan itu nantinya juga akan diikuti Kementerian BUMN. “Bahwa betul memang pimpinan tertinggi, kepala negara, tanggung jawabnya besar. Masak penerimaan kalah sama BUMN. Jika ini diperbaiki, kita akan ikuti,“ ucapnya


Gaji Presiden Akan Jadi Patokan

Senin, 31 Januari 2011 | 12:18 WIB

Kementerian Keuangan akan menjadikan gaji Presiden Republik Indonesia sebagai benchmark atau tolok ukur gaji dan penghasilan pejabat negara lain, dari Ketua DPR hingga wakil bupati.

Hal itu dipandang penting karena beban kerja Presiden merupakan yang terbesar dan terberat dibandingkan pejabat negara lain.

"Kalau kita ingin merngubah gaji atau remunerasi, itu harus dikaitkan dengan level pekerjaannya (job grade). Jadi, gaji dikaitkan dengan pertanggungjawabannya. Dan basis 100 persennya itu ada di presiden kemudian nanti menteri, misalkan 60 persen dari gaji presiden dan mungkin gubernur 50 persen dari presiden. Semua itu perlu proses kalibrasi," ujar Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (31/1/2011), seusai menghadiri rapat koordinasi tentang persiapan kunjungan presiden ke Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Menurut Agus, gaji presiden saat ini jauh dari layak. Penghasilan presiden yang diterima selama ini Rp 62 juta per bulan sebagai total take home pay (penghasilan bersih yang dibawa ke rumah). Meskipun beban kerjanya menjadi yang terberat, presiden tidak mendapatkan tunjangan tambahan.

Adapun pejabat negara lain, seperti anggota DPR, bisa memperoleh take home pay yang jauh lebih tinggi dari presiden. Begitu juga dengan gubernur di beberapa provinsi yang dilaporkan mendapatkan take home pay terlalu tinggi karena lebih tinggi di atas rata-rata take home pay gubernur lain.

"Presiden tuh hanya dapat gaji pokok. Tunjangan-tunjangan yang lain tuh presiden tidak ngambil. Akan tetapi, pejabat-pejabat yang lain itu ada yang mendapatkan tunjangan-tunjangan yang lain. Jadi ini perlu ada penyelarasan," katanya.

Agus menekankan bahwa penyesuaian gaji pejabat negara itu akan menghasilkan penetapan yang adil. Nantinya, jika ada pejabat negara yang merasa penghasilannya sudah terlalu besar dan mengembalikan gajinya itu, dipersilakan. Namun, Kementerian Keuangan tidak ingin sikap pejabat itu menunda kebijakan penyesuaian gaji tersebut.

"Ketua-ketua pengadilan yang ada di daerah dan gaji pokok gubernur dan bupati rendah sekali, tetapi bukan berarti penerimaannya rendah. Penerimaan mereka tinggi karena ada tunjangan-tunjangan, tetapi ada provinsi tertentu yang gubernurnya tidak punya tunjangan lain karena memang tidak berhasil menghimpun pendapatan asli daerah," ujarnya.

Tak Ada Aturan Baku Kenaikan Gaji Pejabat
Editor: Erlangga Djumena

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution menjelaskan, selama ini belum ada aturan yang jelas mengenai standarisasi kenaikan gaji pejabat negara.

Menurutnya, kenaikan gaji sebagian pejabat negara ada yang ditetapkan oleh undang-undang dan ada juga yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dengan kata lain, belum ada undang-undang yang jelas dalam hal penetapan standarisasi gaji pejabat secara keseluruhan.

Selain itu, Mulya menyampaikan, saat ini pemerintah bersama dengan DPR sedang mengkaji tentang standarisasi keseluruhan gaji pejabat negara tersebut. sehingga nantinya, kenaikan gaji ini akan diatur oleh satu payung hukum undang-undang yang telah disepakati bersama.

"Dengan penataan ini, akan ada suatu sistem penggajian, sehingga tidak setiap lembaga membentuk dan mengatur sendiri sistem penggajian. Tentunya hal ini akan dikonsultasikan dengan lembaga legislatif, banggar, mitra," ujarnya.

Kondisi berbeda dengan sistem penggajian Bank Indonesia (BI). Mulia menjelaskan, pengaturan sistem penggajian BI tidak diatur oleh pemerintah karena BI merupakan lembaga independen yang memiliki otoritas dan kajian tersendiri untuk standarisasi gajinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar