Laman

Selasa, 01 Februari 2011

AWAS ANAK-ANAK RAWAN PENJAHAT SODOMI

JAMBI EKSPRES:


Anak Jalanan Jadi Incaran Pelaku Sodomi
Pemerintah diminta benar-benar melindungi keselamatan anak-anak jalanan.
Jum'at, 14 Januari 2011, 05:33 WIB

Arist Merdeka Sirait

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirat, mengatakan dalam kurun waktu 2 - 3 tahun terakhir terjadi tiga kasus sodomi yang terungkap.

Sebelum kasus Sartono, 33 tahun, pedofil yang mengaku telah menyodomi 96 anak, terbongkar baru-baru ini di Jakarta, polisi terlebih dulu menangkap dua lainnya, yakni Baekuni alias Babe dan Abang Kacamata.

Yang menarik dari ketiga kasus ini, kata Arist, para pelaku hobi mengincar anak jalanan. Oleh karena itu, Ariest mendesak pemerintah benar-benar melindungi keselamatan anak jalanan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ditambahkan, polisi harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis, di antaranya UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 328 KUHP tentang penculikan.

"UU perlindungan anak yang mengatur hubungan seksual dengan anak mendapat ancaman 15 tahun. Dan melakukan perdagangan anak ancamannya 20 tahun, serta pasal 328 ancamannya 12 tahun penjara", kata Arist.

Kendati korbanya sebagian besar adalah anak jalanan, Arist tetap mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Anak rumahan, katanya, tetap diincar. Seperti Haerullah alias Elung, salah satu korban Sartono.

Arist juga meminta Polri lebih mendalami kasus kekerasan terhadap anak ini, karena bukan sekedar menikmati korban, namun pelaku juga menjual korbannya.

"Mudahnya pelaku ini, menjual anak untuk disodomi, saya curiga adanya peranan sindikat dalam kasus ini,” kata Arist.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar