JAMBI EKSPRES:
Chandra M. Hamzah (depan) dan Bibit Samad Rianto. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengecam pengusiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Sikap tersebut dinilai kekanak-kanakan dan justru bisa merusak citra parlemen.
Menurut Anas pengusiran atas kehadiran dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak substantif. Apalagi status Bibit dan Chandra secara hukum sudah dideponir oleh Kejaksaan Agung. “Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” kata Anas kepada Tempo usai memberikan kuliah terbuka di Universitas Kadiri, Selasa (1/2).
Status hukum Bibit dan Chandra dengan langkah penegakkan hukum yang tengah dilakukan DPR, menurut Anas, tak bisa dihubung-hubungkan. Bahkan seharusnya DPR memberikan dukungan penuh pada kerja-kerja KPK untuk memberantas korupsi.
Dia juga mengkritik peristiwa itu sebagai sikap tidak konsisten anggota DPR yang dulu sempat mencalonkan Bibit sebagai Ketua KPK. Pencalonan tersebut menunjukkan jika eksistensi Bibit telah diakui oleh sejumlah anggota DPR meski tidak terlalu besar.
Perseteruan KPK – DPR Meruncing
Selasa, 01 Februari 2011 | 20:22 WIB
Jakarta - Penolakan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat atas kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di DPR berbuntut panjang. Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Moqoddas bersikukuh akan hadir dengan formasi lengkap jika diundang dengar pendapat lagi, dikecam politikus Senayan.
"Saya berharap pendekatan Busyro tidak seperti itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fahri Hamzah, Selasa (1/2) malam.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, masalah etik seharusnya disematkan ke dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bukan dewan. Di mata sebagian anggota dewan, Fahri menekankan, keduanya tidak pantas memimpin KPK karena berstatus tersangka.
"Selayaknya kasus Bibit-Chandra memang diteruskan ke pengadilan," serunya.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR yang lain, Catur Sapto Edy, mengakui jika kehadiran Bibit-Chandra dalam dengar pendapat di DPR sepenuhnya hak KPK. Namun, ia meminta kearifan para pimpinan KPK jika dewan memiiliki keputusan lain.
"KPK punya hak, tetapi kami juga punya hak dengan keputusan kami," ucap Catur, yang merupakan politisi PAN, di kesempatan terpisah.
Ruhut 'Perang Kata' dengan Benny Harman
Jakarta - Dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada Senin (24/1), politisi Demokrat Ruhut Sitompul terlibat cekcok sengit dengan rekan separtainya yang juga Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman.
Awal percekcokan terjadi saat Benny melihat Ruhut bicara berbisik-bisik dengan salah satu jajaran Polri. Padahal rapat masih berlangsung dan forum masih mendengarkan pertanyaan-pertanyaan anggota Dewan.
Melihat hal itu, Benny langsung mengingatkan agar jajaran Polri jangan mau melayani pembicaraan bisik-bisik yang dilakukan anggota Dewan.
Merasa yang dituju adalah dirinya, Ruhut langsung angkat bicara. Dengan nada tinggi, dia mengaku tersinggung dengan ucapan Benny. "Pembicaraan saya disaksikan Tuhan," kata Ruhut.
Dia pun menjelaskan, pembicaraan bisik-bisik dirinya hanya menyangkut keadaan menyedihkan kantor Polsek di perbatasan Serawak. "Saya mau menangis, kantor Polsek di sana sudah seperti kandang kambing. Mau runtuh. Itu pembicaraan saya," kata politisi Demokrat itu.
Namun bagi Benny, tetap saja pembicaraan di luar mekanisme tata tertib sidang seperti itu tidak bisa diterima. "Bukan soal menangis, saya juga bisa menangis. Pingsan saja sekalian tapi di luar," kata Benny yang juga dari Partai Demokrat.
Mendengar jawaban itu, Ruhut makin meradang. Dia mengaku kecewa dengan gaya memimpin Benny. "Biar pun kita separtai, kalau saya sudah tersinggung, saya bikin rata," kata Ruhut dengan suara nyaring sembari menuding jarinya ke arah Benny.
Untunglah, cekcok mulut ini tidak berlarut-larut. Adalah anggota Komisi Hukum yang lain, Martin Hutabarat, yang mengingatkan agar rapat fokus pada agenda semula. Benny pun lalu memberi kesempatan ke Kapolri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan padanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar