Laman

Minggu, 13 Juni 2010

PUPUK BERSUBSIDI DI TANGKAP POLISI

MUARO BUNGO, Pihak Polres Mura Bungo, Jumat (11/6) berhasil menyita 17 ton pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan. Selain pupuk, polisi juga mengamankan pemiliknya, Safrudin (44), berserta satu unit truk Hino nomor polisi BD 8546 AQ.

Penangkapan pupuk bersubsidi milik pemerintah tersebut terjadi setelah anggota intel Polres Muara Bungo, Jumat (11/6) sekitar pukul sekitar pukul 09.00 melihat dua unit mobil truk melintas di depan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang. Polisi lalu menghentikannya untuk memeriksa kelengkapan.

Namun satu di antara mobil tersebut berisikan pupuk subsidi jenis NPK, yang akan dibawa ke KUD SP6 (Sekar Mengkuang). Setelah dilakukan pengecekan ternyata pupuk tersebut, seharusnya dialokasikan untuk CV Usaha Tani, Kabupaten Damasraya (Sumatera Barat).

Kapolres Muara BUngo, AKPB Yasir Sik melalui Kasat Reskrim Yuce Marten membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya, mereka ditangkap saat membawa pupuk dari Damasraya, untuk dijual kembali kepada petani di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang," ujar kasat saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/6).

Dia mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut didatangkan dari Gudang Teluk Bayur, Padang, yang diperuntukkan bagi Kabupaten Damasraya. Kenyataannya pupuk tersebut dibawa ke Kacamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Pemesannya adalah Safrudin, warga Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, tanpa ada RDKK keperuntukannya.

Katanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik, untuk pengembangan labih lanjut. Sementara dua orang sopir dan kenek truk tersebut telah diminta keterangan, dan truk serta 17 ton pupuk disita pihak polres.

Lanjutnya, terhadap tersangka kepemilikan pupuk tersebut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf F jo pasal 1 sub3E tahun 955 tetang pengusutan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Diposkan oleh RADAR JAMBI di 02:26:00 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar