JAMBI EKSPRES:
Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ni Luh Mariani Tirtasari
2 Politisi PDIP Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Engelina menuding penahanan ini sebagai pengalihan isu.
Jum'at, 28 Januari 2011, 16:37 WIB
Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ni Luh Mariani Tirtasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua politisi PDI Perjuangan, Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina. Mereka dititipkan karena diduga terlibat dalam kasus suap pemberian cek pelawat.
Ni Luh dan Engelina ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 Januari 2011, pukul 16.15 WIB. Mereka langsung diantar dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu.
"Ini pengalihan isu saja. Kan sudah jelas siapa pemberi suapnya," ucap Engelina sebelum memasuki mobil tahanan.
Hari ini, KPK memeriksa 20 tersangka kasus cek pelawat ini. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 30 tersangka. Empat tersangka sudah divonis dengan berbagai hukuman. Sedangkan satu tersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu, meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Miranda membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar