Laman

Sabtu, 29 Januari 2011

ORANG TERKAYA INDONESIA 2007 IKUTAN KE PENJARA NGAPAIN YA ?

JAMBI EKSPRES:



Aburizal Bakrie saat jenguk Gubernur Sumut Syamsul Arifin di LP Salemba (Antara/ Reno Esnir)
Ical Kunjungi Para Politisi Golkar di Penjara
"Pengamanan di rutan Cipinang tetap seperti biasanya."
Sabtu, 29 Januari 2011, 11:37 WIB

Aburizal Bakrie saat jenguk Gubernur Sumut Syamsul Arifin di LP Salemba (Antara/ Reno Esnir)

Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Edi Kurniadi, mengatakan sembilan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia saat ini telah ditempatkan di blok sel Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, dan Ketua Dewan Pembina Golkar, Akbar Tanjung, sudah membesuk para politisi Golkar yang ditahan di Cipinang semalam.

"Sementara ini yang baru datang menjenguk anggota DPR dan para petinggi partai Golkar seperti Pak Ical dan Pak Akbar, sedangkan petinggi PDIP belum ada satu pun," kata Edi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 29 Januari 2011.

Edi mengaku belum mengetahui apakah ada anggota keluarga dari mereka yang sudah datang menjenguk. Menurut dia, walaupun ada banyak tokoh penting datang menjenguk, namun pengamanan di rutan Cipinang tetap seperti biasanya. "Tidak ada pengamanan khusus," tegasnya.

KPK telah menahan sebanyak tujuh tersangka di Rutan Salemba, sembilan tersangka di Rutan Cipinang, dua tersangka di Rutan Pondok Bambu, dan satu tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, menurut juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa, Ical juga sudah mengunjungi para politisi Golkar yang ditahan di Salemba. Dalam kasus ini, 10 politisi Golkar termasuk Paskah Suzetta dan Baharuddin Aritonang ditahan KPK. "Semalam Pak Ical ke Cipinang dan Salemba."

KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP menerima suap usai memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sementara Miranda, usai diperiksa beberapa waktu lalu membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar