Laman

Sabtu, 29 Januari 2011

KOMISI YUDISIAL TIDAK LAGI LANJUTI LAPORAN PANDA NABABAN

JAMBI EKSPRES:
i

Panda Nababan
KY Tak Lanjuti Laporan Politisi PDIP Panda
Panda dijemput paksa oleh KPK saat hendak pergi ke Batam.
Jum'at, 28 Januari 2011, 16:23 WIB

Panda Nababan

Komisi Yudisial menyimpulkan bahwa lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tidak terbukti melakukan penyimpangan.

Keputusan itu untuk menjawab laporan yang dilayangkan Panda Nababan, politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Panda menilai, majelis hakim yang menyidangkan Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara telah memanipulasi hukum. Lima hakim yang dilaporkan adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.

"Keputusannya sama dengan MA, yakni laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena kami tidak menemukan adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh majelis hakim," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat, saat dihubungi, Jumat 28 Januari 2011.

Menurut Asep, putusan itu dibacakan dalam rapat pleno pimpinan KY pada Kamis 27 Januari 2011. Menurutnya, KY sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, pengacara Panda, Patra M Zen, meminta penundaan pemeriksaan kliennya oleh KPK hari ini. "Kami minta penundaan karena ada pengaduan kami ke dua instansi, yakni MA (Mahkamah Agung) dan KY (Komisi Yudisial)," jelasnya.

Saat ini, Panda bersama dengan 20 tersangka cek pelawat sedang diperiksa KPK. Penyidik KPK sempat menjemput Panda di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar