JAMBI EKSPRES:
Empat Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
Satu tersangka, Boby Suhardiman, mantan anggota DPR dari Golkar, disebutkan sakit.
Jum'at, 28 Januari 2011, 15:56 WIB
Paskah Suzetta
Empat dari 25 mantan anggota DPR yang menjadi tersangka dugaan aliran cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada yang belum hadir sampai saat ini. Salah satunya sakit," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi , Jumat 28 Januari 2011.
Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit adalah Boby Suhardiman, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Tiga lainnya, Rusman Lumbantoruan (PDIP), Williem Tutuarima (PDIP), dan Hengky Baramuli (Golkar). "Belum ada alasan kenapa tidak hadir," kata Johan.
Saat datang memenuhi panggilan pagi tadi, mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas, Paskah Suzetta, mengajukan protes.
Paskah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil dalam mengusut kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. "Saya melihat ini konstruksi hukumnya dipaksakan, karena saya tidak tahu ini negara hukum atau karena pencitraan," kata Paskah saat tiba pagi tadi.
Sementara, PDI Perjuangan protes atas penjemputan KPK kepada Panda Nababan di Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan KPK dinilai sudah kasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar