Laman

Selasa, 19 Oktober 2010

PT:MINIMEX KEMBALI BEROPERASI DI SAROLANGUN

JAMBI EKSPRES:

Klaim Sudah Dizinkan ESDM dan BLHD

Kesaktian surat resmi pemberhetian aktivitas perusahaan batu bara PT Minimex dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Sarolangun, tanggal 11 Oktober lalu, ternyata hanya bertahan beberapa hari. Sebab, selang beberapa hari berikutnya, perusahaan itu sudah kembali melakukan aktivitas.

Yarli, Land Comunication PT Minimex Indonesia, kepada Jambi Independent, kemarin (16/10), mengaku, pihak perusahaan sudah kembali melakukan penambangan sejak dua hari lalu, atas dasar petunjuk dan arahan dari SKPD terkait. “Penambangan yang efektif baru hari ini (kemarin, red), kita mulai,” ujarnya.

Menurut Yarli, keputusan penambangan tersebut bukan hanya kehendak dari perusahaan, namun sudah ada arahan dan persetujuan dari pihak Pemkab Sarolangun. “Jika tidak ada izin dari pemerintah, mana kita berani,” ujarnya.

Kepala BLHD Kabupaten Sarolangun Hambali, saat ditanya terkait pembukaan kembali aktivitas penambangan tersebut mengatakan, memang sudah memberi rekomendasi kepada Dinas ESDM Kabupaten untuk mengizinkan perusahaan kembali beraktivitas. Hal itu didasarkan kepada hasil evaluasi, perusahaan tidak melanggar aturan yang ada. “Kita sudah cek kembali ke lapangan,” ujarnya.

Hasil cek ulang, menurut Hambali, perusahaan tidak melakukan pelanggaran. Buffer zone (daerah penyangga) sudah lebih dari 200 meter, belum ada perubahan bentuk sungai, serta perusahaan akan segera memberikan laporan kegiatan tanggal 15 oktober nanti. “Itulah pertimbangan kita,” ujarnya.

Akan tetapi, menurut Hambali, pihak BLHD sifatnya hanya merekomendasikan, keputusan akhir ada di tangan Dinas ESDM. “Rekomendasi kita, telah kita sampaikan hari Jumat lalu ke ESDM,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun Suhariadi, melalui Iwan, Kasi Perizinan, ketika dikonfirmasi mengakui jika pembukaan kembali aktivitas perusahaan sudah seizin pihaknya. “Benar, kita sudah kembali menerbitkan surat resmi pembukaan aktivitas perusahaan, karena pada dasarnya perusahaan tidak terbukti melanggar,” ujarnya.

Namun, menurutnya, pembukaan kembali aktivitas perusahaan diiringi sejumlah catatan, namun dirinya mengaku lupa apa saja catatan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar