Laman

Selasa, 19 Oktober 2010

PANWAS AKAN MENGAWASI SECARA KETAT SURAT UNDANGAN MEMILIH

JAMBI EKSPRES:

Tanjung Jabung Barat
Panwas Akan Awasi Distribusi Surat Undangan
Saling intai jelang dihelatnya pemilihan kepala daerah ternyata bukan hanya dilakukan kedua tim sukses kandidat, termasuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah Tanjung Jabung Barat juga akan melakukan hal sama.

Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kecurangan, sekaligus meredam konflik antar kedua tim sukses maupun pendukung calon. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman pemilihan sebelumnya, distribusi surat undangan kepada pemilihan dianggap paling rawan.

"Berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya, titik-titik rawan pada saat pendistribusian surat undangan," kata Ketua Panwas, Rusli Tarigan, Minggu (17/10).

Kerawanan tersebut, kata Rusli biasanya terjadi bagi warga yang memiliki hak pilih dan terdaftar di DPT, namun tidak mendapatkan surat undangan, maupun kartu pemilihan begitupun sebaliknya warga yang tidak terdaftar, tapi mendapatkan undangan.

"Situsi ini yang bisa menyebabkan keributan, makanya kami akan mengawasi ketat sampai ke masyarakat," ujarnya.

Titik rawan saat pemilihan juga terjadi saat penetapan keabsahan surat suara saat dilakukan penghitungan, hal ini disebabkan ketidakpahaman KPPS untuk menentukan, apakah surat tersebut sah atau tidak.
Selain melakukan pengawasan ketat, pihaknya akan menempatkan masing-masing satu personil sebagai saksi panwas di seluruh TPS, saksi tersebut yang nantinya bertugas melaporkan, jika terjadi indikasi kecurangan.

Dari 13 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tingkat kerawanan yang paling tinggi umumnya terjadi di Kecamatan Tungkal Ilir, Tebing Tinggi yang memiliki angka pemilihan di atas kecamatan lainnya.

Menanggapai kemungkinan titik rawan saat pemilihan, Ketua KPU Tanjabbar, Syahrial mengaku telah melakukan antisipasi, melalui bintek yang dilakukan kepada seluruh ketua KPPS. Ia menyakini, walau hanya dua kandidat pemilihan dipastikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar