Laman

Selasa, 19 Oktober 2010

DAUN GANJA KERING 1/2 KG BERHASIL DI AMAN KAN BERSAMA PEMILIK NYA

JAMBI EKSPRES:

Sarolangun
Saat Akan Bertransaksi

Sarolangun
Saat Akan Bertransaksi
Setengah Kilogram Ganja Diamankan

Seorang tersangka pengedar ganja, Benny Muharram (25), warga Desa Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sumsel ini diringkus Tim Buser Polres Sarolangun. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima ons (setengah liogram) daun ganja.
Dari data yang diperoleh, penangkapan yang dilakukan pada Rabu (13/10) sekitar jam 14.00 WIB, berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba di Kecamatan Pelawan. Dari informasi tersebut, empat anggota kemudian menggerebek sebuah kios yang terletak di jalan lintas Sumatera Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan.
Benar saja, di dalam kios tersebut, tersangka membawa barang bukti (BB) berupa ganja kering yang sudah dibungkus seberat 0,5 Kg. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel Nokia 7610, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernopol BH 2948 FG.
Kapolres Sarolangun AKBP Rosidi melalui Kasat Reskrim Iptu Sahlan Umagapi saat dikonfirmasi mengiyakan penangkapan tersebut. Sahlan mengatakan, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan.
"Penangkapan pelaku juga merupakan bagian dari Operasi Antik (Anti Narkotika) 2010 yang terus digelar Polres Sarolangun," ujar Sahlan.
Sahlan menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dapat dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tegasnya.Seorang tersangka pengedar ganja, Benny Muharram (25), warga Desa Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Sumsel ini diringkus Tim Buser Polres Sarolangun. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima ons (setengah liogram) daun ganja.
Dari data yang diperoleh, penangkapan yang dilakukan pada Rabu (13/10) sekitar jam 14.00 WIB, berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi penjualan narkoba di Kecamatan Pelawan. Dari informasi tersebut, empat anggota kemudian menggerebek sebuah kios yang terletak di jalan lintas Sumatera Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan.
Benar saja, di dalam kios tersebut, tersangka membawa barang bukti (BB) berupa ganja kering yang sudah dibungkus seberat 0,5 Kg. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel Nokia 7610, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernopol BH 2948 FG.
Kapolres Sarolangun AKBP Rosidi melalui Kasat Reskrim Iptu Sahlan Umagapi saat dikonfirmasi mengiyakan penangkapan tersebut. Sahlan mengatakan, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan.
"Penangkapan pelaku juga merupakan bagian dari Operasi Antik (Anti Narkotika) 2010 yang terus digelar Polres Sarolangun," ujar Sahlan.
Sahlan menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun. Atas perbuatannya ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dapat dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar