Laman

Kamis, 14 Oktober 2010

PENERIMAAN CPNS RAWAN SUAP


JAMBI EKSPRES:

Sering terjadinya kasus suap dalam penerimaan CPNS, disikapi oleh berbagai pihak untuk menghindari perilaku tak baik itu, agar sumber daya manusia (SDM) yang terjaring menjadi PNS layak dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tak tanggung-tanggung, untuk lolos dan diterima menjadi PNS, sering terjadi penyuapan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Menanggapi itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tebo Izhar, saat dikonfirmasi Jambi Independent kemarin (8/10), mengatakan, saat ini pendataan CPNS menjadi PNS sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan. Jika memang terjadi penyogokan, itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kita melakukan pendataan sesuai dengan jalur yang seharusnya. Karena diterima atau tidaknya seseorang menjadi CPNS, tergantung dari kemampuan masing-masing,” katanya.

Dijelaskan, sejauh ini untuk Kabupaten Tebo belum terjadi hal begitu, apalagi sampai diisukan untuk sampai puluhan juta rupiah untuk sogokan diterimanya sebagai PNS.

“Saya baru mendengar hal tersebut, dan jika memang ditemukan pihak BKD ataupun oknum yang melakukan penyuapan agar diterima, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selama ini, untuk pendataan dan penjaringan dilakukan Murni atas dasar kemampuan dan memenuhi persyaratan yang diajukan.
Aturan Baru Kepegawaian

PNS Bolos 1,5 Bulan, Dapat Sanksi Pecat

image

Mengacu peraturan pemerintah (PP) No 53/2010 tentang disiplin PNS, menurut Kepala Inspektorat Karanganyar, Samsi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui tidak masuk dengan akumulasi selama 1,5 bulan, yang bersangkutan bisa langsung dipecat.

''Sekarang peraturan (untuk PNS-red) ketat. Kalau diketahui tidak masuk 1,5 bulan tanpa alasan jelas, sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat. Bukan hanya tidak masuk secara berturut-turut, tapi akumulai selama satu tahun,'' katanya kepada wartawan, minggu (18/7).

Menurutnya, sanksi tegas tersebut telah dicantumkan dalam PP No 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, yang merupakan pengganti PP No 30/1980. Terkait adanya aturan baru itu, pihaknya berharap PNS di lingkungan Pemerintah Karanganyar tidak lagi ada yang indisipliner. ''Kalau mengacu peraturan lama, untuk menghentikan PNS harus tidak masuk enam bulan berturut-turut,'' lanjutnya.

Samsi mengakui ketentuan baru bagi PNS itu belum disosialisasikan. Alasannya, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Meski demikian, jika ditemukan adanya PNS indisipliner, pihak inspektorat akan tetap memproses sesuai dengan peraturan yang baru tersebut.

''Kalau ditemukan ada PNS yang indisipliner tetap diproses. Tapi penjatuhan sanksi menunggu juknis. Sebab peraturan ini mulai berlaku tahun 2010 ini,'' jelasnya.

Sanksi PNS
Dalam pasal 8 butir 9 PP No 53/2010 disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama lima hari kerja akan mendapat sanksi berupa teguran lisan. Sementara PNS yang tidak masuk 6-10 hari kerja tanpa alasan menerima sanksi tertulis. Pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama 11-15 hari kerja.

Sementara menurut pasal 9 butir 11 peraturan yang sama, sanksi sedang diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 3 butir 11, yakni penundaan kenaikan gaji berkala semala satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 16-20 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi PNS yang bolos kerja 21-25 hari serta penurunan pangkat setingkat bagi PNS yang bolos 26-30 hari kerja.

Sesuai pasal 10, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada PNS yang bolos kerja 31-35 hari. Sementara PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional yang tidak masuk tanpa alasan 36-40 hari akan dipindah dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Sanksi pembebasan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 41-45 hari kerja. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang bolos selama 46 hari atau lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar